Freedom of Expression in Public

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:


Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 9 TAHUN 1998 (9/1998)

Tanggal: 26 OKTOBER 1998 (JAKARTA)

Sumber: LN NO. 1998/181; TLN NO. 3789

Tentang: KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak
asasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia;

b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di
muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan
keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana
yang
aman, tertib, dan damai;

d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan

yang berlaku;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum;

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang Undang
Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
an
yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk
juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagai
nya secara
demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan
umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan
pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan peny ampaian pendapat di muka umum yang
dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan

pada:
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas proporsionalitas; dan
e. asas manfaat.

Pasal 4

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

adalah:
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan
kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawa
b dalam
kehidupan berdemokrasi;

d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau
kelompok.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6

Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara,
aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya
agar
penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib,
dan
damai.

BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9

(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal ang
kutan darat,
dan obyek-obyek vital nasional;

b. pada hari besar nasional.

(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat
membahayakan keselamatan umum.

Pasal 10

(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3
x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah di
terima oleh
Polri setempat.

(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tida
k
berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Pasal 11

Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memua
t:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.

Pasal 12

(1) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana s
ecara
aman, tertib, dan damai.

(2) Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang
penanggung jawab.

Pasal 13

(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 Polri wajib:
a. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di
muka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi
tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau
peserta penyampaian pendapat di muka umum.

(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri
bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan da
n
ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 14

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan
secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat

lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

BAB V
SANKSI

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila t
idak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2)
dan
ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Pasal 16

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undan
g
ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana
yang
berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Pasal 18

(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-
halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah
memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara pali
ng
lama 1 (satu) tahun.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan
tetap
berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan

ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undan
g
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di: Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd
AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

UMUM

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia
yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Dekla
rasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas

kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk
kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa
pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran

secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar selu
ruh tatanan
sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap ter
bebas dari
penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tuj
uan
dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum
sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapa
t menjamin
rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasiona
l
sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklar asi Universal Hak-hak Asasi Manusia
yang antara lain menetapkan sebagai berikut:
1. setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan
pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk
semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi mo
ralitas,
ketertiban, serta kesejahteraan umum dal am suatu masyarakat yang demokratis;
3. hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara
bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum,
aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi
manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam
bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentuk
an dan
penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dar
i
sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar ba
ngsa,
maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.

Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung
jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan
untuk:
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan
kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawa
b dalam
kehidupan berdemokrasi;
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan atau kelompok.

Sejalan dengan tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum harus memiliki
karakteristik otonom, responsif dan mengurangi atau meninggalkan karakte
ristik
yang represif.

Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang-undang t
entang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, merupakan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu s
isi dapat
melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1
945,
dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psiki
s, yang

dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentuka
n dan
penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di
muka
umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak
maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penyampaian pendapat di muka umum”
adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.

“Penyampaian pendapat secara lisan” antara lain: pidato, dialog, dan
diskusi.
“Penyampaian pendapat secara tulisan” antara lain: petisi, gambar,
pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Adapun yang dimaksud dengan “dan sebagainya” antara lain: sikap
membisu dan mogok makan.

Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah asas yang
meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan te
rsebut,
baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemeri
ntah, yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah
mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dar
i
tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk
di dalamnya jaminan keamanan.

Pasal 6

Huruf a
Yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebasan orang
lain” adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain un
tuk hidup
aman, tertib, dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menghormati aturan-aturan moral yang
diakui umum” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan
dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menjaga dan menghormati keamanan dan
ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi
ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang
maupun kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan
bangsa” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, keben
cian
atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masy
arakat.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan “aparatur pemerintah” adalah aparatur pemerintah
yang menyelenggarakan pengamanan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan pengamanan” adalah
segala daya upaya untuk menciptakan kondi si aman, tertib, dan damai, termasuk
mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, bai k fisik maupun psikis yang berasal
dari mana pun juga.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan “berperan serta secara bertanggung jawab” adalah
hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh informasi atau konfirmasi ke
pada
atau dari aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban
lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di m
uka
umum.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana
kepresidenan” adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan ra
dius 100
meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk “instalasi militer” meliputi radius 150 meter dari
pagar luar.
Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500
meter dari pagar luar.
Huruf b

Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah:
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi’raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. 17 Agustus.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Polri setempat” adalah satuan Polri terdepan
dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan
dilaksanakan pada:
a. 1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek
setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan
kabupaten/kotamadya, pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi,
pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tempat” dalam Pasal ini adalah tempat
peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi.
Yang dimaksud dengan “lokasi” dalam Pasal ini adalah tempat
penyampaian pendapat di muka umum.
Yang dimaksud dengan “rute” dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui
oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan
berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bentuk” adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang memimpin dan atau
menyelenggarakan pelaksanaan penyampai an pendapat di muka umum yang

bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, d
an
damai.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Koordinasi antara Polri dengan penanggung jawab
dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu
terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan
damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, d,
dan e adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Yang dimaksud dengan “sanksi hukum” adalah sanksi hukum pidana, sanksi
hukum perdata, atau sanksi administrasi.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah
ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan
hukum administrasi.

Pasal 17
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana” dalam Pasal ini adalah
termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-und
ang
Hukum Pidana.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3789

Jakarta, 22 Oktober 1998
WAKIL KETUA,

HARI SABARNO, S.IP. MBA. MM