Law No. 11 on Electronic Information and Transactions

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:

  • Year:
  • Country: Indonesia
  • Language: English
  • Document Type: Domestic Law or Regulation
  • Topic:

Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 11 OF 2008
CONCERNING
ELECTRONIC INFORMATION AND
TRANSACTIONS

Daftar Isi / Table of Contents

Pasal / Article
Bab I: Ketentuan Umum 1 – 2 Chap. I: General Provisions
Bab II: Asas dan Tujuan 3 – 4 Cha p. II: Principles and Objectives
Bab III: Informasi, Dokumen, dan Tanda
Tangan Elektronik 5 – 12 Chap. III: Electronic Information, Records,
and Signatures
Bab IV: Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik dan Sistem Elektronik 13 – 16 Chap. IV: Provision of Electronic
Certification and Electronic Systems
Bab V: Transaksi Elektronik 17 – 22 Chap. V: Electronic Transactions
Bab VI: Nama Domain, Hak Kekayaan
Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi 23 – 26
Chap. VI: Domain Names, Intellectual
Property Rights and Protection of Privacy
Rights
Bab VII: Perbuatan Yang Dilarang 27 – 37 Chap. VII: Prohibited Acts
Bab VIII: Penyelesaian Sengketa 38 – 39 Chap. VIII: Dispute Resolution
Bab IX: Peran Pemerintah dan Peran
Masyarakat 40 – 41 Chap. IX: Role of the Government and Role
of the Public
Bab X: Penyidikan 42 – 44 Chap. X: Investigation
Bab XI: Ketentuan Pidana 45 – 52 Chap. XI: Penal Provisions
Bab XII: Ketentuan Peralihan 53 Ch ap. XII: Transitional Provisions
Bab XIII: Ketentuan Penutup 54 Ch ap. XIII: Concluding Provisions

Translated by Wishnu Basuki (ABNR) wbasuki@abnrlaw.com
Please note that the format of this te xt differs from the official text. For example, in this version,
the elucidation of the law is plac ed right below the respective articles, which is, in the official
version, placed separately after the text of t he law (or as a supplement). This version is
intended as a convenience for the readers an d not a substitute for the official text.

1

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 11 OF 2008
CONCERNING
ELECTRONIC INFORMATION AND
TRANSACTIONS

WITH THE BLESSING OF GOD ALMIGHTY

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA,
Menimbang: Considering:
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu
proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhad ap berbagai dinamika
yang terjadi di masyarakat;
a. that the national development is a sustainable
process that should at all times be responsive to
the varying dynamics among the public;
b. bahwa globalisasi informasi telah
menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan
mengenai pengelolaan informasi dan Transaksi
Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan
menyebar ke seluruh la pisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. that globalization of information has placed
Indonesia as part of the world’s information
community, therefore th e making of regulation
concerning organization of Electronic
Information and transactions at the national
level is required in order that the development
of Information Technology can be carried out
in an optimal, distributive, and widespread
manner throughout all levels of society to
advance the intellectual life of the people;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi
Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan
manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-
bentuk perbuatan hukum baru;
c. that the very rapid de velopment and advance of
Information Technology have contributed to
changes in the people’s life activities in the
various fields that have had direct effect on the
emergence of new forms of legal acts;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan peratura n perundang-undangan
demi kepentingan nasional;
d. that the use and usage of Information
Technology must continuous ly be developed to
foster, maintain, and strengthen the national
union and unity under laws and regulations in
the national interest;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi
berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
e. that usage of Information Technology has
important role in national trade and economic
growth in order to achieve public prosperity;
f. bahwa Pemerintah perlu mendukung
pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya
f. that the Government of necessity supports the
development of Information Technology
through infrastructure of law and its regulation

2
sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat
Indonesia;
in order that the Info rmation Technology usage
is carried out securely to prevent its misuse
with due regard to relig ious and social-cultural
values of the Indonesian society;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f perlu membentuk Undang-undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
g. that based on consideration as intended by
point a, point b, point c, point d, point e, and
point f, it is necessary to make Law concerning
Electronic Information and Transactions.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bearing in Mind:
Article 5 section (1) and Article 20 of the 1945
Constitution of the Republic of Indonesia;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
With the Joint Consent of
THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
MEMUTUSKAN: HAS DECIDED:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.

To enact : LAW CONCERNING ELECTRONIC
INFORMATION AND TRANSACTIONS.
PENJELASAN UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara
global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan
dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan
budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Inform asi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
GENERAL ELUCIDATION
Usage of Information Technology, media, and
communications has globally changed both public
behavior and human civilization. The development
of information technology and communications has
also contributed to the borderlessness of world
connection and has significantly made social,
economic, and cultural change s rapidly. Today,
Information Technology becomes a double-edged
sword, that is, to give contributions to the
improvement of human welfare, advance, and
civilization, and at the same time, becomes
effective means for unlawful acts.
Saat ini telah lahir suat u rezim hukum baru yang
dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika. Hukum siber atau cyber law secara
internasional digunakan unt uk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi
hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum
informatika. Istilah lain yang juga digunakan
adalah hukum teknologi informasi (law of
information technology), hukum dunia maya
Today, a regime of a new law is born, known as
hukum siber or telematics law. Hukum siber or
cyber law is internationally used as a legal term
concerning the usage of information technology
and communications. Likewis e, telematics law is
the embodiment of the convergence of
telecommunications law, media law, and
informatics law. Other terms also used are hukum
teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world
law) and hukum mayantara . Such terms were

3
(virtual world law) dan hukum mayantara. Istilah-
istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang
dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan
sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal
maupun global (Internet) dengan memanfaatkan
teknologi informasi berbasis sistem komputer yang
merupakan sistem elektr onik yang dapat dilihat
secara virtual. Permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan
penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau
transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal
pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan
hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik.
coined after activities carried out through
computer system networks and communications
systems in the scope of both local and global
(Internet) by taking advantage of computer system-
based information technology that constitutes
virtually-visible electronic systems. Legal issues
frequently faced are when those involve the
conveyance of information, communications,
and/or transactions in an electronic manner,
especially a matter of proof and matters that
concern legal acts committed via electronic means.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah
sistem komputer dalam arti luas, yang tidak
hanya mencakup per angkat keras dan
perangkat lunak komputer, tetapi juga
mencakup jaringan tele komunikasi dan/atau
sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak
atau program komput er adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, at aupun bentuk lain,
yang apabila digabungk an dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk pers iapan dalam merancang
instruksi tersebut.
Electronic systems mean computer systems in a
broad sense that include not only computer
hardware and software, but also
telecommunications networks and/or electronic
communications systems. Software or a
computer program is a collection of instructions
embodied in the form of language, code, scheme,
or other forms when interfaced with computer-
readable media is able to make computers work
to execute special functions or to deliver special
results, including prepar ation in writing such
instructions.
Sistem elektronik juga digunakan untuk
menjelaskan keberadaan sistem informasi yang
merupakan penerapan teknologi informasi yang
berbasis jaringan tel ekomunikasi dan media
elektronik, yang berfungsi merancang,
memproses, menganalisis, menampilkan, dan
mengirimkan atau menyebarkan informasi
elektronik. Sistem inform asi secara teknis dan
manajemen sebenarnya adalah perwujudan
penerapan produk teknol ogi informasi ke dalam
suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai
dengan karakteris tik kebutuhan pada
organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan
peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem
informasi secara teknis dan fungsional adalah
keterpaduan sistem antar a manusia dan mesin
yang mencakup komponen perangkat keras,
perangkat lunak, prosedur, sumber daya
manusia, dan substansi informasi yang dalam
pemanfaatannya mencakup fungsi input,
process, output, storag e, dan communication.
Electronic systems are also used to explain the
existence of information systems that constitute
application of telecommunications network-
based information technology and electronic
media, functioning to write, process, analyze,
display, and send or distribute electronic
information. Technically or in management
respect, information systems are in effect the
embodiment of application of information
technology products in some form of
organization and management fitting the typical
needs within such org anization and conforming
to the purpose of the functions. On the other
hand, technically and functionally speaking,
information systems are an integrated system
between human and machines with hardware
components, software, procedures, human
resources, and substance of information that in
their usage include functions of input, process,
output, storage, and communications.

4
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya
sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan
normanya ketika menghadapi persoalan
kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam
kasus pencurian listri k sebagai perbuatan pidana.
Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi
sederhana karena kegiatanny a tidak lagi dibatasi
oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses
kapanpun dan dari manapun. Kerugian dapat
terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada
orang lain yang tidak per nah melakukan transaksi,
misalnya pencurian dana kartu kredit melalui
pembelanjaan di Internet. Di samping itu,
pembuktian merupakan faktor yang sangat
penting, mengingat info rmasi elektronik bukan
saja belum terakomodasi dalam sistem hukum
acara Indonesia secara komprehensif, melainkan
juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia
dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian,
dampak yang diakibatkannyapun bisa demikian
kompleks dan rumit.
As aforesaid, it is true the world of law has long
since broadened its interp retation of principles
and values when facing intangible issues, for
example, the criminalization of electricity theft.
Facts of cyber activities ar e no longer that simple
in that such activities can no longer be bordered
by a state’s territory, the Access to which is easily
made at any time and from wherever. Loss may be
sustained by both transacting actors and other
persons who never enter transactions, for example,
credit card frauds by internet shopping. In
addition, proof is a crucia l factor since not only
has electronic informa tion been unaccommodated
comprehensively by the Indonesian law of civil
procedure, but in fact, also vulnerable to
alteration, interception, forge and transmission to
various places worldwide in second. So, the
impacts as consequence may be very complex and
complicated.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang
keperdataan karena transaksi elektronik untuk
kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik
(electronic commerce ) telah menjadi bagian dari
perniagaan nasional dan internasional.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di
bidang teknologi informasi, media, dan
informatika (telematika) berkembang terus tanpa
dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya
perkembangan baru di bidang teknologi informasi,
media, dan komunikasi.
Broader issues also appear in the private sphere in
which electronic transa ctions for trade via
electronic systems (electronic commerce) have
made a part of national and international trade.
This fact shows that the convergence in the field of
information technology, media, and informatics
(telematics), inevitably, keeps developing in line
with the invention in th e field of information
technology, media, and communications.
Kegiatan melalui media si stem elektronik, yang
disebut juga ruang siber ( cyber space ), meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai
tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.
Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak
dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal
yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan
dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata me skipun alat buktinya
bersifat elektronik.
Activities via electronic media systems also called
cyber (cyberspace), despite being virtual, can be
categorized as actual le gal acts and actions.
Speaking judicially, activiti es in cyberspace cannot
be approached by parameters and qualifications of
conventional law only, and if adopted such
conventional method, it is too complicated and
many would evade the law. Activities in
cyberspace are virtual activ ities that have actual
impacts even if the means of proof is electronic in
nature.
Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya
dokumen elektronik yang kedudukannya
Therefore, the subject actor must be qualified as
a Person who has committed an actual legal act.
In e-commerce activities, there are such things
known as, inter alia, electronic records, the
position of which is held equivalent to documents

5
disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas
kertas.
made on paper.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi
keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi agar dapat berkembang secara
optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber
space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek
teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk
mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik,
pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa
kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
teknologi informasi menjadi tidak optimal.

In connection therewith, a ttention to s ecurity and
legal certainy in the usage of information
technology, media, and communications is
necessary to be paid in order to develop in an
optimal manner. There are accordingly three
approaches to maintain cyberspace security, i.e.,
approaches of legal aspect , technological aspect,
and social, cultural, and et hics aspect. To address
security threats in the provision of electronic
systems, a legal approach is absolute since without
legal certainty the probl ems of the usage of
information technology cannot be addressed
optimally.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
CHAPTER I
GENERAL PROVISIONS
Article 1
In this Law:
1. “Informasi Elektronik” adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI) surat elektronik
(electronic mail ), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki ar ti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya..
1. “Electronic Information” means one cluster or
clusters of electronic data, including but not
limited to writings, sounds, images, maps,
drafts, photographs, elec tronic data interchange
(EDI), electronic mails, telegrams, telex,
telecopy or the like, le tters, signs, figures,
Access Codes, symbols or perforations that
have been processed for meaning or
understandable to persons qualified to
understand them.
2. “Transaksi Elektronik” adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
2. “Electronic Transaction” means a legal act that
is committed by the use of Computers,
Computer networks, and/ or other electronic
media.
3. “Teknologi Informasi” adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
3. “Information Technology” means a technique
to collect, prepare, st ore, process, announce,
analyze, and/or disseminate information.
4. “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan
dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
4. “Electronic Record” means any Electronic
Information that is created, forwarded, sent,
received, or stored in analog, digital,
electromagnetic, optical form, or the like,
visible, displayable and/or audible via
Computers or Electron ic Systems, including
but not limited to writings, sounds, images,
maps, drafts, photographs or the like, letters,
signs, figures, Access Codes, symbols or
perforations having certain meaning or

6
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
definition or understandable to persons
qualified to understand them.
5. “Sistem Elektronik” adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
5. “Electronic System” means a set of electronic
devices and procedures that functions to
prepare, collect, process, analyze, store,
display, announce, send, and/or disseminate
Electronic Information.
6. “Penyelenggaraan Sistem Elektronik” adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
6. “Provision of Electronic System” means an
Electronic System usage by the state
administrators, Persons , Business Entities,
and/or the public.
7. “Jaringan Sistem Elektronik” adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih,
yang bersifat tertut up ataupun terbuka.
7. “Electronic System Network” means a closed
or open connection of two Electronic Systems
or more.
8. “Agen Elektronik” adalah perangkat dari suatu
Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu
Informasi Elektronik tertentu secara otomatis
yang diselenggarakan oleh Orang.
8. “Electronic Agent” means an automated
electronic means that is used to initiate an
action to certain Electr onic Information, which
is operated by Persons.
9. “Sertifikat Elektronik” adalah sertifikat yang
bersifat elektronik ya ng memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukan
status subyek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
9. “Electronic Certificate” means a certificate in
electronic nature that bears an Electronic
Signature and identity, demonstrating a status
of a legal subject of pa rties to an Electronic
Transaction issued by Certification Service
Providers.
10. “Penyelenggara Sertifik asi Elektronik” adalah
badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
10. “Electronic Certifica tion Service Provider”
means a legal entity that acts as a reliable
party, issues and audits Electronic Certificates.
11. “Lembaga Sertifikasi Keandalan” adalah
lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui , disahkan, dan diawasi
oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
11. “Trustworthiness Certification Body” means an
independent institution that is formed by
professionals acknowledged, certified, and
supervised by the Government, whose
authority is to audit and issue trustworthiness
certificates for Electronic Transactions.
12. “Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda
tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifika si dan autentikasi.
12. “Electronic Signature” means a signature that
contains Electronic Information that is attached
to, associated or linke d with other Electronic
Information that is used for means of
verification and authentication.
13. “Penanda Tangan” adalah subyek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda
Tangan Elektronik.
13. “Signatory/Signer” means a legal subject
associated or linked with an Electronic
Signature.
14. “Komputer” adalah alat untuk memproses data
elektronik, magnetik, optikal , atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
14. “Computer” means an electronic, magnetic,
optical data processing device, or a system that
performs logic, arithmetic, and storage

7
penyimpanan. functions.
15. “Akses” adalah kegiatan melakukan interaksi
dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri
atau dalam jaringan.
15. “Access” means an activity to make interaction
with independent or network Electronic
Systems.
16. “Kode Akses” adalah angka, huruf, simbol,
karakter lainnya atau kombinasi di antaranya
yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sist em Elektronik lainnya.
16. “Access Code” means a figure, letter, symbol,
other character or a combination thereof, which
is a key to enable Access to Computers and/or
other Electronic Systems.
17. “Kontrak Elektronik” adalah perjanjian para
pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
17. “Electronic Contract” means an agreement of
parties entered into by means of Electronic
Systems.
18. “Pengirim” adalah subyek hukum yang
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
18. “Sender/Originator” means a legal subject that
sends Electronic Informa tion and/or Electronic
Records.
19. “Penerima“ adalah subyek hukum yang
menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
19. “Recipient/Addressee” means a legal subject
that receives Electronic Information and/or
Electronic Records from Senders/Originators.
20. “Nama Domain” adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat , yang dapat digunakan
dalam berkomunikasi melalui internet, yang
berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
20. “Domain Name” means an internet address of a
state administrator, Person, Business Entity,
and/or the public that can be used for
communication over the inte rnet, in the form of
unique character code or set to identify a
certain location on the internet.
21. “Orang” adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia , warga negara asing
maupun badan hukum.
21. “Person” means an individual, whether an
Indonesian citizen, fore ign citizen, or legal
entity.
22. “Badan Usaha” adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
22. “Business Entity” means a sole proprietorship
or partnership of both legal entity and nonlegal
entity.
23. “Pemerintah” adalah Menteri atau pejabat
lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
23. “Government” means a Minister(s) or other
official(s) the President designates.
Penjelasan Pasal 1: Cukup jelas Elucidation of Article 1: Sufficiently clear

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada
di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Article 2
This Law shall apply to any Person who commits
legal acts as governed by this Law, both within
jurisdiction of Indonesia and outside jurisdiction of
Indonesia, having legal effect within juri sdiction of
Indonesia and/or outside jurisdiction of Indonesia
and detrimental to the interest of Indonesia.
Penjelasan Pasal 2:
Undang-Undang ini memiliki jangkauan
Elucidation of Article 2:
Since Information Technology usage for

8
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan
hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau
dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi
juga berlaku untuk perbuatan hukum yang
dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi)
Indonesia baik oleh warga negara Indonesia
maupun oleh warga negara asing atau badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi
untuk Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik dapat bersifat li ntas teritorial atau
universal.
Electronic Information and Electronic
Transactions is cross-territorial or universal in
nature, this law shall have jurisdiction over
legal acts applicable not only in Indonesia
and/or committed by Indonesian citizens, but
also applicable to legal acts committed outside
jurisdiction of Indonesia by both Indonesian
citizens and foreign citizens or Indonesian
legal entities and foreign legal entities having
legal effect in Indonesia.
Yang dimaksud dengan “merugikan
kepentingan Indonesia” adalah meliputi
tetapi tidak terbatas pada merugikan
kepentingan ekonomi nasional, perlindungan
data strategis, harkat dan martabat bangsa,
pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan
negara, warga negara, serta badan hukum
Indonesia.

“Detrimental to the in terest of Indonesia”
shall include but not lim ited to detrimental
to the interests of national economy,
strategic data protec tion, nation’s dignity
and degree, state defe nse and security,
sovereignty, citizens as well as Indonesian
legal entities.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat , kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
CHAPTER II
PRINCIPLES AND OBJECTIVES
Article 3
Information Technology and Electronic
Transaction usage shall be implemented under the
principles of legal cert ainty, benefit, prudence,
good faith, and freedom to choose technology or
technology neutrality.
Penjelasan Pasal 3:
“Asas kepastian hukum” berarti landasan
hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu
yang mendukung penyelenggaraannya yang
mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan
di luar pengadilan.
Elucidation of Article 3:
“Principle of legal certainty” means a legal
foundation on which Information Technology
and Electronic Transaction usage as well as
anything that supports its application shall be
legally recognized inside and outside the court.
“Asas manfaat” berarti asas bagi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik diupayakan untuk
mendukung proses berinformasi sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
“Principle of benefit” means a principle that
Information Technology and Electronic
Transaction usage shall be attempted to
support the process of using information in
order to enable improvement of public welfare.
“Asas kehati-hatian” berarti landasan bagi
pihak yang bersangkutan harus
memperhatikan segenap aspek yang berpotensi
mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya
maupun pihak lain dalam pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Principle of prudenc e” means a foundation
on which the parties concerned must address
themselves to any aspect with potential for
causing damage to bo th himself/herself and
other party in the us age of Information
Technology and Electronic Transactions.

9
“Asas iktikad baik” berarti asas yang
digunakan para pihak dalam melakukan
Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk
secara sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak
lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Principle of good faith” means a principle
that parties to an Elect ronic Transaction shall
not aim at knowingly, without authority or
unlawfully causing dam age to other parties
without the other parties’ knowledge.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik tidak
terfokus pada penggunaan teknologi tertentu
sehingga dapat mengikuti perkembangan pada
masa yang akan datang.
“Principle of freedom to choose technology or
technology neutrality” me ans a principle that
the usage of Information Technology and
Electronic Transactions shall not focus on the
use of certain technology in order to follow the
development of future technology.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
Article 4
Information Technology and Electronic
Transaction usage shall be implemented with the
objectives to:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia;
a. advance the intellectual life of the people as
part of the world information community;
b. mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. develop the national trade and economy in
order to improve public welfare;
c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan publik;
c. improve the effectiveness and efficiency of
public services;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
d. give as wide opportunities as possible to any
Person to cultivate his/her insight and
capability in the optimal and responsible use
and usage of Information Technology; and
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
d. give senses of securi ty, justice, and legal
certainty for Information Technology users and
providers.
Penjelasan Pasal 4: Cukup jelas

Elucidation of Article 4: Sufficiently clear
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA
TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1) Informasi Elektron ik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau ha sil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah.
CHAPTER III
ELECTRONIC INFORMATION, RECORDS,
AND SIGNATURES
Article 5
(1) Electronic Information and/or Electronic
Records and/or the printouts thereof shall be
lawful means of proof.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1):
Cukup jelas
Elucidation of Article 5 Section (1):
Sufficiently clear
(2) Informasi Elektron ik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2) Electronic Information and/or Electronic
Records and/or the printouts thereof as
intended by section (1) shall be the expansion

10
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum A cara yang berlaku di
Indonesia.
of lawful means of pr oof in accordance with
the Law of Procedure a pplicable in Indonesia.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (2):
Cukup jelas
Elucidation of Article 5 Section (2):
Sufficiently clear
(3) Informasi Elektron ik dan/atau Dokumen
Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
(3) Electronic Information and/or Electronic
Records shall be declared to be lawful if using
Electronic Systems in accordance with
provisions as governed by this Law.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (3):
Cukup jelas
Elucidation of Article 5 Section (3):
Sufficiently clear
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
(4) Provisions on Electron ic Information and/or
Electronic Records as in tended by section (1)
shall not apply to:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus
dibuat dalam bentuk tertulis; dan
a. certificates that under Laws must be made
in writing form; and
Penjelasan Pasal 5 Ayat (4) Huruf a:
Surat yang menuru t undang-undang harus
dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas
pada surat berharga, surat yang berharga,
dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan hukum acara perdata, pidana, dan
administrasi negara.
Elucidation of Article 5 Section (4) Point a:
Certificates that under laws must be made in
writing form shall include but not limited to
negotiable instruments, valuable documents,
and documents used in the process of law
enforcement of civil procedure, criminal
procedure, and state administration.
b. surat beserta dokum ennya yang menurut
Undang-Undang harus dibuat dalam
bentuk akta notaril atau akta yang dibuat
oleh pejabat pembuat akta.
b. certificates together with their papers that
under Laws must be made in notarial deed
or deed made by land conveyancers.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (4) Huruf b:
Cukup jelas

Elucidation of Article 5 Section (4) Point b:
Sufficiently clear
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang
diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan
bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis
atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang
tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan,
dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan
suatu keadaan.
Article 6
Where other provisions ar e in place other than
those regulated in Articl e 5 section (4) requiring
that information must be in writing or original
form, Electronic Informa tion and/or Electronic
Records shall be deemed to be lawful to the extent
information contained therein is accessible,
displayable, assured as to its integrity, and
accountable in order to be explanatory.
Penjelasan Pasal 6:
Selama ini bentuk te rtulis identik dengan
informasi dan/atau dokum en yang tertuang di
atas kertas semata, padahal pada hakikatnya
informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan
ke dalam media apa saja, termasuk media
Elucidation of Article 6:
Until the present, a writing form is identical to
information and/or records contained on paper
only; in effect, inform ation and/or records can
essentialy be inscribed on any medium,
including electronic media. Within the context

11
elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik,
informasi yang asli dengan salinannya tidak
relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem
Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan
cara penggandaan yang mengakibatkan
informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi
dari salinannya.

of Electronic Systems, it is no longer relevant
to distinguish the original information from its
copies in that Electroni c Systems can typically
generate copies that make the original
information can no longer be distinguished
from them.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat
hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik ha rus memastikan bahwa
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem
Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan.
Article 7
Any Person who asserts ri ghts, affirms existing
rights, or denies other Pe rsons’ rights with respect
to the existence of Electronic Information and/or
Electronic Records must en sure that Electronic
Information and/or Electronic Records with
him/her originate in Electronic Systems eligible
under Laws and Regulations.
Penjelasan Pasal 7:
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dapat digunak an sebagai alasan
timbulnya suatu hak.

Elucidation of Article 7:
This provision is in tended that Electronic
Information and/or Electronic Records may be
used as grounds from which rights accrue.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah
dikirim dengan alamat yang benar oleh
Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang
ditunjuk atau dipergunaka n Penerima dan telah
memasuki Sistem Elektr onik yang berada di
luar kendali Pengirim.
Article 8
(1) Unless agreed otherw ise, time of sending of
Electronic Information and/or Electronic
Records shall be determined at the time the
Electronic Information and/or Electronic
Records have been sent to the proper address
by the Senders/Originators to Electronic
Systems the Recipients/Addressees designate
or use, and have entered Electronic Systems
outside the control of the Senders/Originators.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali
Penerima yang berhak.
(2) Unless agreed otherwise, the time of receipt of
Electronic Information and/or Electronic
Records shall be determined at the time the
Electronic Information and/or Electronic
Records enter Electronic Systems under the
control of the aut horized Recipients/
Addressees.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu
Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada
saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang
ditunjuk.
(3) Where Recipients/Addressees have designated
certain Electronic Systems to receive
Electronic Information, reception shall occur at
the time Electronic Information and/or
Electronic Records ente r designated Electronic
Systems.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem
informasi yang digunakan dalam pengiriman
atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau
(4) Where there are two or more information
systems used in the sending or reception of
Electronic Information and/or Electronic

12
Dokumen Elektronik, maka: Records, then:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi pertama yang
berada di luar kendali Pengirim.
a. the time of sending shall be the time when
Electronic Information and/or Electronic
Records enter a first information system
outside the control of the Senders/
Originators.
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki sistem informasi terakhir yang
berada di bawah kendali Penerima.
b. the time of receipt shall be the time when
Electronic Information and/or Electronic
Records enter a last information system
under the control of the
Recipients/Addressees.
Penjelasan Pasal 8: Cukup jelas

Elucidation of Article 8: Sufficiently clear
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui
Sistem Elektronik harus menyediakan informasi
yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat
kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Article 9
Business actors that offer products through
Electronic Systems must make available full and
true information about contractual conditions,
producers, and offered products.
Penjelasan Pasal 9:
Yang dimaksud dengan “informasi yang
lengkap dan benar” meliputi:
Elucidation of Article 9:
“Full and true information” includes:
a. Informasi yang memuat identitas serta
status subjek hukum dan kompetensinya,
baik sebagai produsen, pemasok,
penyelenggara maupun perantara;
a. Information that contains the identity as
well as the status of legal subject and its
competency, whether as producers,
suppliers, providers or intermediaries;
b. Informasi lain yang menjelaskan hal
tertentu yang menjadi syarat sahnya
perjanjian serta menjelaskan barang
dan/atau jasa yang d itawarkan, seperti
nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
a. Other information that explains certain
matters of requirements for validity of
agreements, as well as explains offered
goods and/or services, such as names,
addresses, and descriptions of
goods/services;

Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan
Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Article 10
(1) Any business actor who conducts Electronic
Transactions may be certified by
Trustworthniness Certification Bodies.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1):
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai
bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan
perdagangan secara elektronik layak berusaha
setelah melalui penilaian dan audit dari badan
yang berwenang. Bukti telah dilakukan
Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan
adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada
laman ( home page ) pelaku usaha tersebut.
Elucidation of Articl e 10 section (1):
Trustworthiness Certification is intended as
proof that business actors conducting trade
electronically are elig ible to do business upon
assessment and audits by authorized bodies.
Proof that Trustworthiness Certification has
been made shall be demonstrated by a
trustmark certification logo on the homepage
of the business actor.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga
Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud
(2) Provisions on formati on of Trustworthiness
Certification Bodies as intended by section (1)

13
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
shall be regulated by Government Regulation.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (2):
Cukup jelas
Elucidation of Articl e 10 section (2):
Sufficiently clear

Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Article 11
(1) Electronic Signatures sh all have lawful legal
force and legal effect to the extent satisfying
the following requirements:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik
terkait hanya kepada Penanda Tangan;
a. Electronic Signature-c reation data shall be
associated only with the Signatories/
Signers;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik
pada saat proses penandatanganan
elektronik hanya be rada dalam kuasa
Penanda Tangan;
b. Electronic Signature-c reation data at the
time the electronic signing process shall be
only in the power of the Signatories/
Signers;
c. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan
Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
c. Any alteration in El ectronic Signatures that
occur after the signing time is knowable;
d. Segala perubahan terhadap Informasi
Elektronik yang terkait dengan Tanda
Tangan Elektronik ters ebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
d. Any alteration in Electronic Information
associated with the Electronic Signatures
after the signing time is knowable;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa Penandatangannya;
dan
e. There are certain methods adopted to
identify the identity of the Signatories/
Signers; and
f. Terdapat cara tert entu untuk menunjukkan
bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Informasi Elektronik
yang terkait.
f. There are certain methods to demonstrate
that the Signatories/Signers have given
consent to the associated Electronic
Information;
Penjelasan Pasal 11 Ayat (1):
Undang-Undang ini memberikan pengakuan
secara tegas bahwa meskipun hanya
merupakan suatu kode, Tanda Tangan
Elektronik memiliki kedudukan yang sama
dengan tanda tangan manual pada umumnya
yang memiliki kekuatan hukum dan akibat
hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini merupakan persyaratan minimum
yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda
Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun
untuk mengembangkan metode, teknik, atau
proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Elucidation of Article 11 Section (1):
This Law grants recognition definitely that
despite codes, Electron ic Signatures have an
equal position to manual si gnatures in general,
with legal force and legal effect.

The requirements as intended by this Article
shall be the requirements that minimally any
Electronic Signature must satisfy. This
provision gives as wi de opportunities as
possible to anyone to develop methods,
techniques, or process for creating Electronic
Signatures.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Tangan
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Further provisions on Electronic Signatures as
intended by section (1) shall be regulated by

14
(1) diatur dengan Peraturan Peme rintah. Government Regulation.
Penjelasan Pasal 11 Ayat (2):
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain,
mengatur tentang teknik , metode, sarana, dan
proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Elucidation of Article 11 Section (2):
The Government Regulation concerned shall
govern, inter alia, techniques, methods, means
or process for creating Electronic Signatures.

Pasal 12
(1) Setiap Orang yang te rlibat dalam Tanda
Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tand a Tangan Elektronik
yang digunakannya;
Article 12
(1) Any Person involved in electronic signing is
required to provide security of Electronic
Signatures he/she uses;
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi:
(2) Security of Electronic Signatures as intended
by section (1) shall include at least:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain
yang tidak berhak;
a. the systems are not accessible to
unauthorized Persons;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip
kehati-hatian untuk menghindari
penggunaan secara tidak sah terhadap data
terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
b. the Signatories/Signe rs must apply the
principle of prudence to avoid unauthorized
uses of Electronic Si gnature-creation data;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-
nunda, menggunakan cara yang dianjurkan
oleh penyelenggara Tanda Tangan
Elektronik ataupun cara lain yang layak
dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang
oleh Penanda Tangan dianggap
memercayai Tanda Tangan Elektronik atau
kepada pihak pendukung layanan Tanda
Tangan Elektronik jika:
c. the Signatories/Signers must without delay
adopt methods recommended by Electronic
Signature providers, or other appropriate
methods and should promptly notify
Persons whom the Signatories/Signers
consider to be relying on the Electronic
Signatures or notify parties that support
Electronic Signature services if:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa
data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik telah dibobol; atau
1. the Signatories/Si gners know that the
Electronic Signature-creation data has
been compromised; or
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda
Tangan dapat menimbulkan risiko yang
berarti, kemungkinan akibat bobolnya
data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik; dan
2. circumstances known to the
Signatories/Signers may pose
considerable risks due likely to the
compromised Electronic Signature-
creation data; and
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan
untuk mendukung Tanda Tangan
Elektronik, Penanda Tangan harus
memastikan kebenaran dan keutuhan
semua informasi yang terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
d. where Electronic Certificates are used to
support Electronic Signatures, the
Signatories/Signers must confirm the truth
and integrity of all information in
connection with the Electronic Certificates.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Any Person in violatio n of the provisions as
intended by section (1) sh all be responsible for

15
(1), bertanggung jawab atas segala kerugian
dan konsekuensi hukum yang timbul.
any damage and legal consequence incurred.
Penjelasan Pasal 12: Cukup jelas

Elucidation of Article 12: Sufficiently clear
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
ELEKTRONIK DAN SISTEM
ELEKTRONIK
CHAPTER IV
PROVISION OF ELECTRONIC
CERTIFICATION AND ELECTRONIC
SYSTEMS
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertif ikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Part One
Provision of Electronic Certification
Article 13
(1) Any Person shall be entitled to engage the
service of Electronic Certification Service
Providers for creating Electronic Signatures.
(2) Penyelenggara Sertifik asi Elektronik harus
memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemiliknya.
(2) Electronic Certification Service Providers must
confirm the attribution of an Electronic
Signature to the owner.
(3) Penyelenggara Sertifik asi Elektronik terdiri
atas:
(3) Electronic Certificati on Service Providers shall
include:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
a. Indonesian Electronic Certification Service
Providers; and
b. Penyelenggara Sertifikasi Elek tronik asing. b. foreign Electr onic Certification Service
Providers.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di
Indonesia.
(4) Indonesian Electronic Certification Service
Providers shall be an Indonesian legal entity
and domiciled in Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing
yang beroperasi di Indones ia harus terdaftar di
Indonesia.
(5) Foreign Electronic Certification Service
Providers that operate in Indonesia must be
registered in Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Further provisions on Electronic Certification
Service Providers as intended by section (3)
shall be regulated by Government Regulation.
Penjelasan Pasal 13: Cukup jelas

Elucidation of Article 13: Sufficiently clear
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) sampai dengan
ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat,
jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang
meliputi:
Article 14
Electronic Certification Service Providers as
intended by Article 13 section (1) through section
(5) must make available to any service user
accurate, clear, and definite information that
includes:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi
Penanda Tangan;
a. methods that are ad opted to identify the
Signatories/Signers;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui
data diri pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
b. things that can be used to recognize Electronic
Signature-creation personal data;

16
c. hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan
keamanan Tanda Tangan Elektronik;
c. things that can dem onstrate the validity and
security of Electronic Signatures;
Penjelasan Pasal 14:
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ini adalah informasi yang minimum harus
dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda
Tangan Elektronik.

Elucidation of Article 14:
Information as intended by this Article shall be
the information that minimally any Electronic
Signature service provider must satisfy.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara
andal dan aman serta bertanggung jawab
terhadap beroperasinya Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya.
Part Two
Provision of Electronic Systems
Article 15
(1) Any Electronic System Provider must provide
Electronic Systems in reliable and secure
manner and shall be responsible for the proper
operation of the Electronic Systems.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (1):
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki
kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
penggunaannya.
“Aman“ artinya Sistem Elektronik terlindungi
secara fisik dan nonfisik.

“Beroperasi sebagaimana mestinya“ artinya
Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai
dengan spesifikasinya.
Elucidation of Article 15 Section (1):
“Reliable” means the Electronic Systems shall
have capabilities that ma tch the needs of the
users.
“Secure” means the Electronic Systems shall
be protected in a physical and nonphysical
manner.
“Proper operation” means the Electronic
Systems shall have capab ilities that match their
specifications.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung
jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
(2) Electronic System providers shall be
responsible for their Provision of Electronic
Systems.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (2):
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek
hukum yang bertanggung jawab secara hukum
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut.
Elucidation of Article 15 Section (2):
“Responsible” means there shall be legal
subjects that are legall y responsible for such
Provision of Electronic Systems.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku dala m hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan,
dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
(3) The provision as intended by section (2) shall
not apply where it is verifiable that there occur
compelling circumstances, fault, and/or
negligence on the part of the Electronic System
users.
Penjelasan Pasal 15 Ayat (3):
Cukup jelas
Elucidation of Article 15 Section (3):
Sufficiently clear

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-
undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengoperasikan Sistem
Elektronik yang memenuhi persyaratan
minimum sebagai berikut:
Article 16
(1) To the extent not provided otherwise by
separate laws, any Electronic System Provider
is required to operate Electronic Systems in
compliance with the following minimal
requirements:

17
a. dapat menampilkan kembali Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
a. can redisplay Electron ic Information and/or
Electronic Records in their entirety in
accordance with the retention period as
provided for by Laws and Regulations;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan,
Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
b. can protect the availability, entirety,
authenticity, confidentiality, and
accessibility of Electronic Information in
the Provision of Electronic Systems;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur
atau petunjuk dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut;
c. can operate in compliance with procedures
or guidelines for the Provision of
Electronic Systems;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk
yang diumumkan dengan bahasa,
informasi, atau simbol yang dapat dipahami
oleh pihak yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut; dan
d. are furnished with procedures or guidelines
that are announced with languages,
information, or symbols that are
understandable to parties attributed to the
Provision of Electronic Systems; and
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan
untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau
petunjuk;
e. adopt sustainable mechanism in order to
maintain updates, clarity, and
accountability for th e procedures or
guidelines;
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Further provisions on Provision of Electronic
Systems as intended by section (1) shall be
regulated by Government Regulation.
Penjelasan Pasal 16: Cukup jelas Elucidat ion of Article 16: Sufficiently clear

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
CHAPTER V
ELECTRONIC TRANSACTIONS
Article 17
(1) Provision of Electroni c Transactions may be
carried out within a pub lic or private scope.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (1):
Undang-Undang ini memberikan peluang
terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi
oleh penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus
dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung
jawab, efektif, dan efis ien agar dapat diperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
Elucidation of Article 17 Section (1):
This Law allows opportunities of Information
Technology usage to state administrators,
Persons, Business Entities, and/or the public.

Information Technology usage must be
implemented in a proper, responsible, effective,
and efficient manner in order that the public
can reap as much benefits as possible.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib beriktikad baik dalam melakukan
(2) Parties that conduct Electronic Transactions
as intended by section (1) must be in good
faith in making interaction and/or exchange

18
interaksi dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
selama transaks i berlangsung.
of Electronic Information and/or Electronic
Records during the transactions.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (2):
Cukup jelas
Elucidation of Article 17 Section (2):
Sufficiently clear
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Further provisions on provision of Electronic
Transactions as intended by section (1) shall be
regulated by Government Regulation.
Penjelasan Pasal 17 Ayat (3):
Cukup jelas

Elucidation of Article 17 Section (3):
Sufficiently clear
Pasal 18
(1) Transaksi Elektron ik yang dituangkan ke
dalam Kontrak Elektronik mengikat para
pihak.
Article 18
(1) Electronic Transactions that are stated in
Electronic Contracts shall bind on parties.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1)
Cukup jelas
Elucidation of Article 18 Section (1)
Sufficiently clear
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(2) Parties shall have the power to choose law
applicable to international Electronic
Transactions they enter.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (2):
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak
dalam kontrak internasional termasuk yang
dilakukan secara elektronik dikenal dengan
choice of law . Hukum ini mengikat sebagai
hukum yang berlaku bag i kontrak tersebut.
Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya
terdapat unsur asing dan penerapannya harus
sejalan dengan prinsip-prinsip hukum perdata
internasional (HPI).
Elucidation of Article 18 Section (2):
Pilihan hukum made by parties in the
international contracts, including
electronically-made cont racts, is known as
choice of law. This law shall bind as law
applicable to such contracts.
Choice of law in Electronic Transactions may
be made only if the contracts contain foreign
elements and their applicability must be in
harmony with the principles of the Private
International Law.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum
dalam Transaksi Elektronik internasional,
hukum yang berlaku didasarkan pada asas
Hukum Perdata In ternasional.
(3) If parties do not ma ke choice of law in
international Electroni c Transactions, the
applicable law shall be under the principles of
the Private International Law.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (3):
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan
hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau
asas hukum perdata internasional yang akan
ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada
kontrak tersebut.
Elucidation of Article 18 Section (3):
Where there is no choice of law, the law
determined applicable to the contracts shall be
under the principles or tenets of the private
international law.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk
menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa
yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik
(4) Parties shall have the powers to determine
forums of court, arbitrat ion, or other alternative
dispute resolution institutions with jurisdiction
to handle disputes that may arise from
international Electronic Transactions they

19
internasional yang dibuatnya. enter.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (4):
Forum yang berwenang mengadili sengketa
kontrak internasional, termasuk yang
dilakukan secara elektronik, adalah forum
yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut
dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya.
Elucidation of Article 18 Section (4):
Forums with jurisdiction to adjudicate
international contract disputes, including
electronically-made contra cts, shall be forums
chosen by parties. Such forums may be in the
form of court, arbitration, or other alternative
dispute resoluti on institution.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pe ngadilan, arbitrase,
atau lembaga penyelesaia n sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa
yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,
didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional.
(5) If parties do not make choice of forum as
intended by section (4), the jurisdiction of
court, arbitration, or ot her alternative dispute
resolution institution with jurisdiction to handle
disputes that may arise from such transactions
shall be determined under the principles of the
Private International Law.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (5):
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan
forum, kewenangan forum berlaku
berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata
internasional. Asas tersebut dikenal dengan
asas tempat tinggal tergugat ( the basis of
presence ) dan efektivitas yang menekankan
pada tempat harta harta tergugat berada
(principle of effectiveness ).
Elucidation of Article 18 Section (5):
Where parties do not make choice of forum,
jurisdiction of forum unde r the principles of the
Private International La w shall apply. Such
principles are known as the principle of the
residence of the defendants (the basis of
presence) and the principle of effectiveness
that emphasizes the place of assets of the
defendants (principle of effectiveness).

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
harus menggunakan Sistem Elektronik yang
disepakati.
Article 19
Parties that conduct Electr onic Transactions must
adopt agreed-on Electronic Systems.
Penjelasan Pasal 19:
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam
pasal ini juga mencakup disepakatinya
prosedur yang terdapat dalam Sistem
Elektronik yang bersangkutan.

Elucidation of Article 19:
“Agreed-on” in this article shall also include
agreements with respect to procedures
contained in such Electronic Systems.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak,
Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim Pengirim
telah diterima dan disetujui Penerima.
Article 20
(1) Unless provided otherwise by parties,
Electronic Transactions shall occur at the time
the transaction offers sent by
Senders/Originators have been received and
accepted by Recipients/Addressees.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1):
Transaksi Elektroni k terjadi pada saat
kesepakatan antara para pihak yang dapat
berupa, antara lain pengecekan data, identitas,
nomor identifikasi pribadi (p ersonal
Elucidation of Article 20 Section (1):
Electronic Transactions shall occur at the time
of the agreements between parties, which can
be in the form of, inte r alia, verification of
data, identity, personal identification

20
identification number/PIN ) atau sandi lewat
(password ).
number/PIN or password.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan dengan pernyataan
penerimaan secara elektronik.
(2) Acceptance on the Electronic Transaction
offers as intended by section (1) must be made
with an electronic acknowledgement of receipt.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (2):
Cukup jelas

Elucidation of Article 20 Section (2):
Sufficiently clear
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan
Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak
yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen
Elektronik.
Article 21
(1) Senders/Originators or Recipients/Addressees
may conduct Electronic Transactions in person,
or by his/her proxy, or by Electronic Agents.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1):
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam
ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam
surat kuasa.
Elucidation of Article 21 Section (1):
It is advisable to autho rize “proxy” by virtue
of a power of attorney.
(2) Pihak yang bertanggu ng jawab atas segala
akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sebagai berikut:
(2) Parties responsible for any legal effect in the
conduct of Electronic Tran sactions as intended
by section (1) shall be regulated as follows:
a. jika dilakukan sendiri , segala akibat hukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab para pihak yang
bertransaksi;
a. if conducted in person, any legal effect in
the conduct of Electroni c Transactions shall
become the responsibility of parties to a
transaction;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa,
segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab pemberi kuasa; atau
b. if conducted by proxy, any legal effect in
the conduct of Electroni c Transactions shall
become the responsibility of the grantors of
the proxy; or
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik,
segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab penyelenggara Agen Elektronik.
c. if conducted by Electronic Agents, any
legal effect in the conduct of Electronic
Transactions shall become the
responsibility of Electronic Agent
providers.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (2):
Cukup jelas
Elucidation of Article 21 Section (2):
Sufficiently clear
(3) Jika kerugian Tr ansaksi Elektronik
disebabkan gagal be roperasinya Agen
Elektronik akibat tindakan pihak ketiga
secara langsung terhadap Sistem Elektronik,
segala akibat hukum me njadi tanggung jawab
penyelenggara Agen Elektronik.
(3) If damage of Electronic Transactions is
occasioned by failure of the operation of
Electronic Agents due to third pa rties’ direct
measures against Electronic Systems, any
legal effect shall become the responsibility of
Electronic Agents.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (3):
Cukup jelas
Elucidation of Article 21 Section (3):
Sufficiently clear
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik (4) If damage of Electronic Transactions is

21
disebabkan gagal be roperasinya Agen
Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna
jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
occasioned by failure of the operation of
Electronic Agents due to negligence of service
users, any legal effect shall become the
responsibility of the service users.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (4):
Cukup jelas
Elucidation of Article 21 Section (4):
Sufficiently clear
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku dala m hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan,
dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
(5) The provision as intended by section (2) shall
not apply if provable that there occur
compelling circumstances, fault and/or
negligence on the part of the Electronic System
users.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (5):
Cukup jelas
Elucidation of Article 21 Section (5):
Sufficiently clear

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus
menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan
penggunanya melakukan perubahan informasi
yang masih dalam proses transaksi.
Article 22
(1) Certain Electronic Agent Providers must
provide features to Electronic Agents they
operate to enable their users to alter
information still in the process of transaction.
Penjelasan Pasal Pasal 22 Ayat (1):
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas
yang memberikan kesempatan kepada
pengguna Agen Elektronik untuk melakukan
perubahan atas informasi yang
disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan
(cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Elucidation of Article 22 Section (1):
“Features” means facilities that are provided
for Electronic Agent users to alter information
conveyed to them, for example, facilities:
cancel, edit, and confirm.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggara Agen Elektronik tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Further provisions on certain Electronic Agent
providers as intended by section (1) shall be
regulated by Government Regulation.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (2):
Cukup jelas

Elucidation of Article 22 Section (2):
Sufficiently clear
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK
PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki
Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar
pertama.
CHAPTER VI
DOMAIN NAMES, INTELLECTUAL
PROPERTY RIGHTS AND PROTECTION OF
PRIVACY RIGHTS
Article 23
(1) Any state administrator, Person, Business
Entity, and/or the public shall be entitled to
hold Domain Names on a first applicant
principle basis.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1):
Nama Domain berupa alamat atau jati diri
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang perolehannya
Elucidation of Article 23 Section (1):
Domain Names shall be addresses or identity
of state administrators, Persons, Business
Entities and/or the public obtained on a first

22
didasarkan pada prinsip pendaftar pertama
(first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara
ketentuan dalam Nama Domain dan dalam
bidang hak kekayaan intelektual karena tidak
diperlukan pemeriksaan substantif, seperti
pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan
paten.
applicant principle basis (first-come, first-
served).
The first applicant principle in Domain Name
policy is different from one in the field of
Intellectual Property Rights in that no
substantive examination is required while it is
in the registration of trademarks and patents.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usah a secara sehat, dan
tidak melanggar hak Orang lain.
(2) Holding and use of Domain Names as intended
by section (1) must be on the basis of good
faith, nonviolation of fair business competition,
and noninfringement of the rights of other
Persons.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (2):
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang
lain”, misalnya melanggar merek terdaftar,
nama badan hukum terdaftar, nama Orang
terkenal, dan sejenisnya yang pada intinya
merugikan Orang lain.
Elucidation of Article 23 Section (2):
“Infringement of the ri ghts of other Persons”
means, for example, infringement of registered
trademarks, registered nam es of legal entities,
names of famous Persons, and the like, in sum,
detrimental to other Persons.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak
oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud.
(3) Any state administrator, Person, Business
Entity, or the public damaged by other
Persons’ unauthorized use of Domain Names
shall be entitled to lodge a claim for canceling
such Domain Names.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (3):
Yang dimaksud denga n “penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak” adalah
pendaftaran dan pengg unaan Nama Domain
yang semata-mata ditujukan untuk
menghalangi atau men ghambat Orang lain
untuk menggunakan nama yang intuitif
dengan keberadaan nama dirinya atau nama
produknya, atau untuk mendompleng
reputasi Orang yang sudah terkenal atau
ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

Elucidation of Article 23 Section (3):
“Unauthorized use of Domain Names” means
registration and use of Domain Names only
aimed at inhibiting or preventing other
Persons to use a name which is intuitively their
proper name or product names, or cashing in
on the reputation of famous or well-known
Persons, or misleading consumers.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Doma in adalah Pemerintah
dan/atau masyarakat.
Article 24
(1) Domain Name administrators shall be the
Government and/or the public.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan
Nama Domain oleh ma syarakat, Pemerintah
berhak mengambil alih sementara
pengelolaan Nama Domain yang
diperselisihkan.
(2) Where a dispute on Domain Name
administration by the public occurs, the
Government shall be entitled to take over
temporarily the Domain Name administration
in dispute.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar
wilayah Indonesia dan Nama Domain yang
diregistrasinya diakui keberadaannya
sepanjang tidak berten tangan dengan Peraturan
(3) Domain Name administ rators residing outside
the territory of Indonesia and Domain Names
they have registered shall be recognized as to
its existence to the extent not against Laws and

23
Perundang-undangan. Regulations.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(4) Further provisions on Domain Name
administration as intended by section (1),
section (2), and section (3) shall be regulated
by Government Regulation.
Penjelasan Pasal 24: Cukup jelas

Elucidation of Article 24: Sufficiently clear
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Article 25
Electronic Information a nd/or Electronic Records
that are created into intellectual works, internet
sites, and intellectual work s contained therein shall
be protected as Intellectual Property Rights under
provisions of Laws and Regulations.
Penjelasan Pasal 25:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang disusun dan didaftarkan
sebagai karya intelektual, hak cipta, paten,
merek, rahasia dagang, desain industri, dan
sejenisnya wajib d ilindungi oleh Undang-
Undang ini dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

Elucidation of Article 25:
Electronic Information and/or Electronic
Records created into and registered as
intellectual works, copyrights, patents,
trademarks, trade secret, industrial designs,
and the like must be protected by this Law
with due regard to provisions of laws and
regulations.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan, penggunaan setiap
informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
Article 26
Unles provided otherwise by Laws and
Regulations, use of any information through
electronic media that involves personal data of a
Person must be made with the consent of the
Person concerned.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (1):
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah
satu bagian dari hak pribadi ( privacy right s).
Hak pribadi mengandung pengertian sebagai
berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk
menikmati kehidupan pribadi dan bebas
dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat
berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk
mengawasi akses informasi tentang
kehidupan pribadi dan data seseorang.
Elucidation of Article 26 Section (1):
In the usage of Information Technology,
personal data shall be a part of the privacy
rights to be protected. Privacy rights shall
contain the following meaning:

a. A privacy right shall be the right to enjoy
personal life and be free from any invasion.

b. A privacy right shall be the right to
communicate with other Persons without
surveillance.
c. A privacy right shall be the right to inspect
access to information ab out personal life of
and data on individuals.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
(2) Any Person whose rights are infringed as
intended by section (1) may lodge a claim for

24
mengajukan gugatan atas kerugian yang
ditimbulkan berdasarka n Undang-Undang ini.
damages incurred under this Law.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (2):
Cukup jelas

Elucidation of Article 26 Section (2):
Suficiently clear
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
CHAPTER VII
PROHIBITED ACTS
Article 27
(1) Any Person who knowingly and without
authority distributes an d/or transmits and/or
causes to be accessible Electronic Information
and/or Electronic Re cords with contents
against propriety.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memili ki muatan perjudian.
(2) Any Person who knowingly and without
authority distributes an d/or transmits and/or
causes to be accessible Electronic Information
and/or Electronic Record s with contents of
gambling.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(3) Any Person who knowingly and without
authority distributes an d/or transmits and/or
causes to be accessible Electronic Information
and/or Electronic Record s with contents of
affronts and/or defamation.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
(4) Any Person who knowingly and without
authority distributes an d/or transmits and/or
causes to be accessible Electronic Information
and/or Electronic Record s with contents of
extortion and/or threats.
Penjelasan Pasal 27: Cukup jelas

Elucidation of Article 27: Sufficiently clear
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaks i Elektronik.
Article 28
(1) Any Person who knowingly and without
authority disseminates false and misleading
information resulting in consumer loss in
Electronic Transactions.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu be rdasarkan atas suku,
agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(2) Any Person who knowingly and without
authority disseminates information aimed at
inflicting hatred or di ssension on individuals
and/or certain groups of community based on
ethnic groups, religions, races, and intergroups
(SARA).
Penjelasan Pasal 28: Cukup jelas Elucidation of Article 28: Sufficiently clear

Pasal 29 Article 29

25
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Any Person who knowingly and without authority
sends Electronic Informa tion and/or Electronic
Records that contain violence threats or scares
aimed personally.
Penjelasan Pasal 29: Cukup jelas Elucidation of Article 29: Sufficiently clear

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apapun.
Article 30
(1) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully accesses Computers
and/or Electronic Systems of other Persons in
any manner whatsoever.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (1):
Cukup jelas
Elucidation of Article 30 Section (1):
Sufficiently clear
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(2) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully accesses Computers
and/or Electronic Systems in any manner
whatsoever with the intent to obtain Electronic
Information and/or Electronic Records.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (2):
Secara teknis per buatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat
dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan,
memancarkan atau sengaja berusaha
mewujudkan hal-hal tersebut kepada
siapapun yang tidak berhak untuk
menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi
dimaksud tidak dapat diterima atau gagal
diterima oleh yang berwenang
menerimanya di lingkungan pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Elucidation of Article 30 Section (2):
Technically, such prohibited acts as intended
by this section may be committed through, inter
alia:
a. communicating, sending, transmitting or
attempting such information to be received
by any Person whomsoever unauthorized to
receive it; or

b. knowingly inhibiting such information from
being received or making it fail to be
received by the authorized to receive it
within the government and/or regional
governments.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
(3) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully accesses Computers
and/or Electronic Systems in any manner
whatsoever by breaching, hacking into,
trespassing into, or brea king through security
systems.
Penjelasan Pasal 30 Ayat (3):
Sistem pengamanan adalah sistem yang
membatasi akses komputer atau melarang
akses ke dalam komputer dengan
berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi
pengguna beserta ti ngkatan kewenangan
yang ditentukan.

Elucidation of Article 30 Section (3):
Security systems are systems that restrict
access to computers or prohibit access to
computers by category or classification of
users and specified levels of the authority.

26
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.
Article 31
(1) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully carries out interception
or wiretapping of Electronic Information
and/or Electronic Record s in certain Computers
and/or Electronic Systems of other Persons.
Penjelasan Pasal 31 Ayat (1):
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau
penyadapan” adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel,
seperti pancaran elektromagnetis atau radio
frekuensi.
Elucidation of Article 31 Section (1):
“Interception or wiretapp ing” means activities
to listen, record, reroute, alter, block, and/or
log transmission of nonpublic Electronic
Information and/or Electronic Records,
whether communications cable networks or
wireless networks, such as electromagnetic
waves or frequency radio.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik
Orang lain, baik yang tidak menyebabkan
perubahan apapun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(2) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully carries out interception
of the transmission of nonpublic Electronic
Information and/or Electronic Records from,
to, and in certain Comp uters and/or Electronic
Systems of other Persons, whether or not
causing alteration, deletion, and/or termination
of Electronic Information and/or Electronic
Records in transmission.
Penjelasan Pasal 31 Ayat (2):
Cukup jelas
Elucidation of Article 31 Section (2):
Sufficiently clear
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang
dilakukan dalam rangka penegakan hukum
atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi pe negak hukum lainnya
yang ditetapkan berdasarkan undang-
undang.
(3) Interception excepted from one as intended
by section (1) and section (2) shall be
interception carried out in the scope of law
enforcement at the request of the police,
prosecutor’s office, and/or other law
enforcement institutions as stated by laws.
Penjelasan Pasal 31 Ayat (3):
Cukup jelas
Elucidation of Article 31 Section (3):
Sufficiently clear
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Further provisions on procedures for
interception as intended by section (3) shall
be regulated by Gove rnment Regulation.
Penjelasan Pasal 31 Ayat (4):
Cukup jelas
Elucidation of Article 31 Section (4):
Sufficiently clear

27
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
Article 32
(1) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully in any manner
whatsoever alters, adds, reduces, transmits,
tampers with, deletes, moves, hides Electronic
Information and/or Electronic Records of other
Persons or of the public.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau me ntransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektr onik Orang lain yang
tidak berhak.
(2) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully in any manner
whatsoever, moves or transfers Electronic
Information and/or Electronic Records to
Electronic Systems of unauthorized Persons.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mengakibatkan
terbukanya suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
(3) Acts as intended by section (1) shall be acts
that result in any confidential Electronic
Information and/or Electronic Record being
compromised such that the data becomes
accessible to the public in its entirety in an
improper manner.
Penjelasan Pasal 32: Cukup jelas Elucidation of Article 32: Sufficiently clear

Pasal 33
Setiap Orang dengan senga ja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakuk an tindakan apapun
yang berakibat tergang gunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Article 33
Any Person who knowingly and without authority
or unlawfully commits any act resulting in faults
on Electronic Systems and/or resulting in
Electronic Systems working improperly.
Penjelasan Pasal 33: Cukup jelas Elucidation of Article 33: Sufficiently clear

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum me mproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
Article 34
(1) Any Person who knowingly and without
authority or unlawfully produces, sells, causes
to be used, imports, distributes, provides, or
owns:
a. perangkat keras atau perangkat lunak
Komputer yang dirancang atau secara
khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbua tan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33;
a. Computer hardware or software that is
designed or specifically developed to
facilitate acts as intended by Article 27
through Article 33;
b. sandi lewat Komputer , Kode Akses, atau
hal yang sejenis dengan itu yang
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
b. Computer passwords, Access Codes, or the
like to make Electronic Systems accessible
with the intent to facilitate acts as intended
by Article 27 through Article 33;

28
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1):
Cukup jelas
Elucidation of Article 34 Section (1):
Sufficiently clear
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian
Sistem Elektronik, untuk perlindungan
Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum.
(2) Acts as intended by section (1) are not
criminal acts if aimed at carrying out
research activities, testing of Electronic
Systems, protection of Electronic Systems
themselves in a legal and lawful manner.
Penjelasan Pasal 34 Ayat (2):
Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian”
adalah penelitian yang dilaksanakan oleh
lembaga penelitian yang memiliki izin.

Elucidation of Article 34 Section (2):
“Research activities” shall be research that is
conducted by authorized research institutions.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Article 35
Any Person who knowingly and without authority
or unlawfully manipulates, cr eates, alters, deletes,
tampers with Electronic Information and/or
Electronic Records with the intent that such
Electronic Information a nd/or Electronic Records
would seem to be authentic data.
Penjelasan Pasal 35: Cukup jelas Elucidation of Article 35: Sufficiently clear

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian
bagi Orang lain.
Article 36
Any Person who knowingly and without authority
or unlawfully commits acts as intended by Article
27 through Article 34 to other Persons’ detriment.
Penjelasan Pasal 36: Cukup jelas Elucidation of Article 36: Sufficiently clear

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai de ngan Pasal 36 di luar
wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik
yang berada di wilaya h yurisdiksi Indonesia.
Article 37
Any Person who knowingly commits prohibited
acts as intended by Article 27 through Article 36
outside the territory of Indonesia towards
Electronic Systems residing within jurisdiction of
Indonesia.
Penjelasan Pasal 37: Cukup jelas Elucidation of Article 37: Sufficiently clear

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi
CHAPTER VIII
DISPUTE RESOLUTION
Article 38
(1) Any Person may institute actions against
parties that provide Elec tronic Systems and/or
using Information Technology to his/her

29
Informasi yang menimbulkan kerugian. detriment.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan
secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau
menggunakan Teknologi Informasi yang
berakibat merugikan masyarakat, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) The public in accordance with provisions of
laws and regulations may bring class action
lawsuits against parties that provide Electronic
Systems and/or using Information Technology
to the public detriment.
Penjelasan Pasal 38: Cukup jelas Elucidation of Article 38: Sufficiently clear

Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Article 39
(1) Civil actions shall be instituted in accordance
with provisions of laws and regulations.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
x (2) In addition to resolution by civil actions as
intended by section (1) parties may resolve disputes
through arbitration or other alternative dispute
resolution institutions in accordance with
provisions of Laws and Regulations.
Penjelasan Pasal 39: Cukup jelas Elucidation of Article 39: Sufficiently clear

BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN
MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
CHAPTER IX
ROLE OF THE GOVERNMENT AND ROLE OF
THE PUBLIC
Article 40
(1) The Government shall facilitate the
Information Technology and Electronic
Transaction usage in accordance with
provisions of prevailing laws and regulations.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) The Government shall protect the public
interest from any type of threat as a result of
misusing Electronic Information and Electronic
Transactions that offends public order, in
accordance with provisions of Laws and
Regulations.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi
yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(3) The Government shall specify agencies or
institutions holding stra tegic electronic data
that must be protected.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya
serta menghubungkannya ke pusat data tertentu
untuk kepentingan pengamanan data.
(4) Agencies or instituti ons as intended by section
(3) must create Electronic Records and the
electronic backups thereof, and connect them
with specified data centers in the interest of
data security.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada
ayat (3) membuat Do kumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan
keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(5) Other agencies or institutions other than those
regulated by section (3) shall create Electronic
Records and their electronic backups as
necessary to protec t data they hold.

30
(6) Ketentuan lebih la njut mengenai peran
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(6) Further provisions on role of the Government
as intended by section (1), section (2), and
section (3) shall be re gulated by Regulation of
the Government.
Penjelasan Pasal 40: Cukup jelas Elucidation of Article 40: Sufficiently clear

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan
pemanfaatan Teknologi Informasi melalui
penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini
Article 41
(1) The public may play role in the improvement
of the Information Technology usage through
the use and Provision of Electronic Systems
and Electronic Transactions in accordance with
the provisions of this Law.
Penjelasan Pasal 41 Ayat (1):
Cukup jelas
Elucidation of Article 41 Section (1):
Sufficiently clear
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan melalui
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(2) Role of the public as intended by section (1)
may be played via institutions the public forms.
Penjelasan Pasal 41 Ayat (2):
Yang dimaksud dengan “lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat” merupakan
lembaga yang bergerak di bidang teknologi
informasi dan transaksi elektronik.
Elucidation of Article 41 Section (2):
“Institutions the public forms” shall be
institutions engaged in th e field of information
technology and electronic transactions.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(3) Institutions as in tended by section (2) may
have the functions of consultation and
mediation.
Penjelasan Pasal 41 Ayat (3):
Cukup jelas
Elucidation of Article 41 Section (3):
Sufficiently clear

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-U ndang ini, dilakukan
berdasarkan ketentuan da lam Hukum Acara Pidana
dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
CHAPTER X
INVESTIGATION
Article 42
Investigation of criminal acts as intended by this
Law shall be made under the provisions of the Law
of Criminal Procedure and the provisions of this
Law.
Penjelasan Pasal 42: Cukup jelas Elucidation of Article 42: Sufficiently clear

Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi we wenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
Article 43
(1) In addition to Investig ators of the State Police
of the Republic of Indonesia, certain Civil
Service Officials within the Government whose
scope of duties and res ponsibilities is in the
field of Information Technology and Electronic
Transactions shall be granted special authority
as investigators as intended by the Law of
Criminal Procedure to make investigation of
criminal acts of Information Technology and

31
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Electronic Transactions.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (1):
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (1):
Sufficiently clear
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik,
integritas data, atau keutuhan data sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Investigation of Information Technology and
Electronic Transactions as intended by section
(1) shall be made with due regard to privacy
protection, secrecy, smooth public services,
data integrity, or data entirety in accordance
with provisions of laws and regulations.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (2):
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (2):
Sufficiently clear
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap
sistem elektronik yang terkait dengan dugaan
tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua
pengadilan negeri setempat.
(3) Searches and/or seizures of electronic systems
suspiciously involved in criminal acts must be
carried out with the permission of the local
chief justice of th e district court.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (3):
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (3):
Sufficiently clear
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya
kepentingan pelayanan umum.
(4) In carrying out searches and/or seizures as
intended by section (3), investigators are
required to maintain the public service
interests.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (4):
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (4):
Sufficiently clear
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
(5) Civil Service Inves tigators as intended by
section (1) shall have the authority:
a. menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
a. to receive reports or complaints from
Persons of the occurrence of criminal acts
under the provisions of this Law;
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf a:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Point a:
Sufficiently clear
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya
untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai
tersangka atau saksi sehubungan dengan
adanya dugaan tindak pidana di bidang
terkait dengan ketentuan Undang-Undang
ini;
b. to summons any Person or other party for
hearing and/or examination as suspects or
witnesses in connection with suspected
criminal acts in the field related to the
provisions of this Law;
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf b:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Point b:
Sufficiently clear
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini;
c. to make examination of the truth of reports
or inquiries into criminal acts under the
provisions of this Law;

32
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf c:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Point c:
Sufficiently clear
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang
dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang ini;
d. to make examination of Persons and/or
Business Entities that should be suspected
of having committed criminal acts under
this Law;
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf d:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Pont d:
Sufficiently clear
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat
dan/atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi Informasi yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
e. to make inspection of equipment and/or
facilities in connection w ith the activities of
Information Technology suspected of
having been used to commit criminal acts
under this Law;
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf e:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Point e:
Sufficiently clear
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat
tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk melakukan tindak pidana
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
f. to search certain pl aces suspected of having
been used as the place to commit criminal
acts under the provisions of this Law;
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf f:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Point f:
Sufficiently clear
g. melakukan penyegelan dan penyitaan
terhadap alat dan/atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga
digunakan secara menyimpang dari
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
g. to seal and seize equipment and/or facilities
of Information Technology activities
suspected of having been used in a manner
departing from provisions of Laws and
Regulations;
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf g:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Point g:
Sufficiently clear
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan
dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
h. to solicit assistance of experts necessary for
investigation of crimin al acts under this
Law; and/or
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf h:
Yang dimaksud “ahli” adalah seseorang yang
memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi
Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
secara akademis maupun praktis mengenai
pengetahuannya tersebut.
Elucidation of Article 43 Section (5) Point h:
“Expert” means a Person who has special
expertise in the field of Information
Technology, and whose knowledge thereof is
reliable, whether academic ally or practically.
i. mengadakan penghentian penyidikan
tindak pidana berdas arkan Undang-Undang
ini sesuai dengan ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku.
i. to cease investigation of criminal acts
under this Law in accordance with the
provisions of the prevailing law of criminal
procedure.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (5) Huruf i:
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (5) Point i:
Sufficiently clear
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan
penahanan, penyidik melalui penuntut umum
(6) To make arrest and detention, investigators
through public prosecutors are required to seek

33
wajib meminta penetapan ketua pengadilan
negeri setempat dalam waktu satu kali dua
puluh empat jam.
order of the local chief justice of the district
court within a period of twenty-four hours.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (6):
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (6):
Sufficiently clear
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasilnya
kepada penuntut umum.
(7) Civil Service Inves tigators as intended by
section (1) shall coordinate with Investigators
of the State Police of the Republic of Indonesia
to notify the commencement of investigation
and deliver the result s thereof to public
prosecutors.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (7):
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (7):
Sufficiently clear
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana
Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik, penyidik dapat bekerja sama
dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti.
(8) To uncover criminal acts of Electronic
Information and Electronic Transactions,
investigators may cooperate with
investigators of other countries to share
information and means of proof.
Penjelasan Pasal 43 Ayat (8):
Cukup jelas
Elucidation of Article 43 Section (8):
Sufficiently clear

Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan menurut
ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai
berikut:
Article 44
Means of proof on the investigation, prosecution
and examination at cour t under the provisions of
this Law shall be as follows:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Perundang-undangan; dan
a. means of proof as intended by provisions of
laws and regulations; and
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4
serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
b. other means of proof in the form of Electronic
Information and/or Electronic Records as
intended by Article 1 point 1 and point 4 as
well as Article 5 section (1), section (2), and
section (3).
Penjelasan Pasal 44: Cukup jelas Elucidation of Article 44: Sufficiently clear

BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
CHAPTER XI
PENAL PROVISIONS
Article 45
(1) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 27 sect ion (1), section (2),
section (3), or section (4 ) shall be sentenced to
imprisonment not exceeding 6 (six) years
and/or a fine not exceeding Rp1,000,000,000
(one billion rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 28 section (1) or section (2)

34
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
shall be sentenced to imprisonment not
exceeding 6 (six) years and/or a fine not
exceeding Rp1,000,000,000,- (one billion
rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.00 0,00 (dua miliar
rupiah).
(3) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 29 shall be sentenced to
imprisonment not exceeding 12 (twelve) years
and/or a fine not exceeding Rp2,000,000,000
(two billion rupiah).
Penjelasan Pasal 45: Cukup jelas Elucidation of Article 45: Sufficiently clear

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Article 46
(1) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 30 section (1) shall be
sentenced to imprisonment not exceeding 6
(six) years and/or a fine not exceeding
Rp600,000,000 (six hundred million rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (t ujuh ratus juta
rupiah).
(2) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 30 section (2) shall be
sentenced to imprisonment not exceeding 7
(seven) years and/or a fine not exceeding
Rp700,000,000 (seven hundred million rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (del apan ratu s juta
rupiah).
(3) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 30 section (3) shall be
sentenced to imprisonment not exceeding 8
(eight) years and/or a fine not exceeding
Rp800,000,000 (eight hundred million rupiah).
Penjelasan Pasal 46: Cukup jelas

Elucidation of Article 46: Sufficiently clear
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Article 47
Any Person who satisfies the elements as intended
by Article 31 section (1) or section (2) shall be
sentenced to imprisonment not exceeding 10 (ten)
years and/or a fine not exceeding Rp800,000,000
(eight hundred million rupiah).
Penjelasan Pasal 47: Cukup jelas Elucidation of Article 47: Sufficiently clear

Pasal 48
(1) Setiap Orang ya ng memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
Article 48
(1) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 32 section (1) shall be
sentenced to imprisonment not exceeding 8
(eight) years and/or a fine not exceeding
Rp2,000,000,000 (two billion rupiah).

35
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp3.000.000.0 00,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 32 section (2) shall be
sentenced to imprisonment not exceeding 9
(nine) years and/or a fine not exceeding
Rp3,000,000,000 (three billion rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5. 000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(3) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 32 section (3) shall be
sentenced to imprisonment not exceeding 10
(ten) years and/or a fine not exceeding
Rp5,000,000,000 (five billion rupiah).
Penjelasan Pasal 48: Cukup jelas Elucidation of Article 48: Sufficiently clear

Pasal 49
Setiap Orang yang meme nuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara pali ng lama 10 (sepuluh)
tahun dan/atau de nda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepul uh miliar rupiah).
Article 49
Any Person who satisfies the elements as intended
by Article 33 shall be sentenced to imprisonment
not exceeding 10 (ten) years and/or a fine not
exceeding Rp10,000,000,000 (ten billion rupiah).
Penjelasan Pasal 49: Cukup jelas Elucidation of Article 49: Sufficiently clear

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Article 50
Any Person who satisfies the elements as intended
by Article 34 section (1) shall be sentenced to
imprisonment not exceeding 10 (ten) years and/or
a fine not exceeding Rp10,000,000,000 (ten billion
rupiah).
Penjelasan Pasal 50: Cukup jelas Elucidation of Article 50: Sufficiently clear

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
Article 51
(1) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 35 shall be sentenced to
imprisonment not exceeding 12 (twelve) years
and/or a fine not exceeding R p12,0 00,000,000
(twelve billion rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
(2) Any Person who satisfies the elements as
intended by Article 36 shall be sentenced to
imprisonment not exceeding 12 (twelve) years
and/or a fine not exceeding R p12,0 00,000,000
(twelve billion rupiah).
Penjelasan Pasal 51: Cukup jelas Elucidation of Article 51: Sufficiently clear

36
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan
sepertiga dari pidana pokok.
Article 52
(1) Criminal acts as intended by Article 27
section (1) involving propriety or sexual
exploitation of children shall be subject to an
increase in the senten ce by one th ird of the
basic sentence.
Penjelasan Pasal 52 Ayat (1):
Cukup jelas
Elucidation of Article 52 Section (1):
Sufficiently clear
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem
Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah
dan/atau yang digunakan untuk layanan
publik dipidana dengan pidana pokok
ditambah sepertiga.
(2) Criminal acts as intended by Article 30
through Article 37 aimed at Computers
and/or Electronic Systems as well as
Electronic Information and/or Electronic
Records of the Government and/or used for
public services shall be sentenced to the basic
sentence plus one third.
Penjelasan Pasal 52 Ayat (2):
Cukup jelas
Elucidation of Article 52 Section (2):
Sufficiently clear
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem
Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah
dan/atau badan strategis termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank
sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam
dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok masing-masing Pasal ditambah dua
pertiga.
(3) Criminal acts as intended by Article 30
through Article 37 aimed at Computers
and/or Electronic Systems as well as
Electronic Information and/or Electronic
Records of the Government and/or strategic
bodies including and not limited to defense
institutions, the central bank, banking,
finance, international institutions, aviation
authority shall be subject to a sentence of
maximally the basic sentence for the
respective Articles plus two-thirds.
Penjelasan Pasal 52 Ayat (3):
Cukup jelas
Elucidation of Article 52 Section (3):
Sufficiently clear
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan
pidana pokok ditambah dua pertiga.
(4) Criminal acts as intended by Article 27
through Article 37 committed by
corporations shall be sentenced to the basic
sentence plus two-thirds.
Penjelasan Pasal 52 Ayat (4):
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum
setiap perbuatan melawan hukum yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang
dilakukan oleh korporasi (corporate crime)
dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang
memiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian
dalam korporasi;
Elucidation of Article 52 Section (4):
This provision is in tended to sentence any
unlawful act that satisfies the elements as
intended by Article 27 through Article 37
committed by corporations (corporate crimes)
and/or by the management and/or staff with
capacity to:

a. represent the corporations;
b. make decisions for the corporations;
c. make supervision and control over the
corporations;

37
d. melakukan kegiatan demi keuntungan
korporasi.

d. carry out activities for the benefit of the
corporations.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan
yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi
Informasi yang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
CHAPTER XII
TRANSITIONAL PROVISIONS
Article 53
Upon effectiveness of this Law, all Laws and
Regulations and instituti ons in connection with
Information Technology usage that are not against
this Law are declared to remain valid.
Penjelasan Pasal 53: Cukup jelas Elucidation of Article 53: Sufficiently clear

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CHAPTER XIII
CONCLUDING PROVISIONS
Article 54
(1) This law shall take effect from the date it is
promulgated.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannya Undang-Undang ini.
(2) Government Regulations must have been
enacted not longer than 2 (two) years upon
promulgation of this Law.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
In order that any person may know of it, the
promulgation of this Law is ordered by
placement in the State Gazette of the Republic
of Indonesia.
Penjelasan Pasal 54: Cukup jelas Elucidation of Article 54: Sufficiently clear

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Ratified in Jakarta
on April 21, 2008
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
sgd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2008 NOMOR 58

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4843
Promulgated in Jakarta
on April 21, 2008
MINISTER OF LAW AND HUMAN RIGHTS OF
THE REPUBLIC OF INDONESIA,
sgd
ANDI MATTALATTA

STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA NUMBER 58 OF 2008

SUPPLEMENT TO STATE GAZETTE OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 4843

38
***