Acceptance and Granting of Social Organization’s Assistance From and To Foreign Party

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:


1

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 38 TAHUN 2008
TENTANG
PENERIMAAN DAN PEMBERIAN
BANTUAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DARI DAN KEPADA PIHAK ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang: bahwa untuk menertibkan administrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberian bantuan
organisasi kemasyarakatan dari dan kepada pihak asing sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1935 te ntang Organisasi
Kemasyarakataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan
Dari dan Kepada Pihak Asing;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tamb ahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubun gan Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undartg Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang

2

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324),
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemer intahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pe rubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepubliK
Indonesia Nomor 4844);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia
Nornor 3331);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman
dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomo r 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4597);

8. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan B antuan Luar Negeri Kepada
Lembaga Keagamaan di Indonesia;

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tanun 2008;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Neger i,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENERIMAAN DAN
PEMBERIAN BANTUAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DARI DA N
KEPADA PIHAK ASING.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat
warga negara Republik Indonesia secara sukarela ata s dasar kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tu han Yang Maha Esa, untuk
berperan serta dalam pembangunan dalam rangka menca pai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Pihak asing adalah pemerintah luar negeri, pemerintah negara bagian atau pemerintah
daerah di luar negeri, Perserikatan Bangsa-Bangsa a tau organisasi di bawahnya,

3

organisasi multilateral, lembaga internasional, organisasi kemasyarakatan luar negeri,
serta badan usaha milik pemerintah negara/negara ba gian/daerah di luar negeri dan
badan swasta di luar negeri.
3. Bantuan Pihak Asing adalah bantuan yang berasal dari pemerintah luar negeri,
pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah di luar negeri, Perserikatan Bangsa-
Bangsa atau organisasi multilateral lainnya termasuk badan-badannya, organisasi atau
lembaga internasional, organisasi Kemasyarakatan lu ar negeri, serta badan usaha milik
pemerintah negara/negara bagian/daerah di luar nege ri dan badan swasta di luar
negeri.
4 Hibah adalah penerimaan dari pemerintah luar negeri, pemerintah negara bagian atau
pemerintah daerah di luar negeri, Perserikatan Bang sa-Bangsa atau organisasi
multilateral lainnya termasuk badan-badannya, organisasi atau lembaga internasionaL
organisasi kemasyarakatan luar negeri, serta badan usaha milik pemerintah
negara/negara bagian/daerah di luar negeri dan badan swasta di luar negeri dalam
bentuk rupiah maupun barang dan atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang
tidak perlu dikembalikan.
5. Pinjaman adalah penerimaan dari pemerintah luar negeri, pemerintah negara bagian
atau pemerintah daerah di luar negeri, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi
multilateral lainya termasuk badan-badannya, organi sasi atau lembaga internasional,
organisasi kemasyarakatan luar negeri, serta badan usaha milik pemerintah
negara/negara bagian/daerah di luar negeri dan badan swasta di luar negeri.
6. Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian antara
pemberi hibah dan penerima hibah,
7. Naskah Perjanjian Penerusan Hibah, selanjutnya d isingkat NPPH adalah naskah
perjanjian antara Pemerintah atau kuasanya dengan organisasi kemasyarakatan dalam
rangka penerusan hibah dari pihak asing.
8 Naskah Perjanjian Pinjaman, yang selanjutnya disingkat NPP, adalah naskah perjanjian
atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepak atan mengenai Pinjaman dari
Pihak asing kepada Organisasi Kemasyarakatan.

BAB II
SUMBER, JENIS, BENTUK DAN SIFAT BANTUAN DARI PIHAK ASING

Pasal 2

(1) Bantuan pihak asing bersumber dari:
a. pemerintah luar negeri;
b. pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah di luar negeri;
c. Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi di bawahnya;
d. organisasi multilateral;
e. lembaga internasional;
f. organisasi Kemasyarakatan luar negeri; dan/atau
g. badan usaha milik pemerintah negara/negara bagi an/daerah di luar negeri.

(2) Bantuan dari pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik Indonesia

Pasal 3

(1) Bantuan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 2 dapat berupa :
a. uang;
b. barang; dan/atau

4

c. jasa tenaga ahli.

(2) Bantuan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk
a. hibah, dan/atau
b. pinjaman.

Pasal 4

(1) Bantuan jasa tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang keimi grasian dan ketenagakerjaan.
(2) Hibah berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2] dikenakan pajak, bea dan/atau cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 a yat (2) huruf b, hanya dalam
bentuk barang bergerak dan wajib dikembalikan.
(2) Pinjaman dalam bentuk barang bergerak sebagaim ana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk kegiatan pameran, peragaan, penelit ian dan/atau kegiatan
pendidikan .

Pasal 6

(1) Bantuan dari pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersifat tidak
mengikat.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bo|eh digunakan untuk
kegiatan yang:
a. bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. mengganggu dan/atau mengancam kedaulatan dan ke utuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengganggu dan/atau memecah belah persatuan, kesatuan, dan kerukunan
nasional;
d. mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masy arakat;
e. menimbulkan keresahan sosial, kekacauan perekonomian nasional dan daerah;
dan/atau
f. terkait dengan kegiatan intelijen, pencucian uang, terorisme, dan separatisme.

BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERIMAAN BANTUAN DARI PIHAK ASING
Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 7
(1) Untuk dapat menerima bantuan dari pihak asing, organisasi kemasyarakatan harus
terdaftar di:
a. Departemen Dalam Negeri; atau
b. instansi pemerintah lainnya; dan/atau
c. pemerintah daerah.

(2 ) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organ isasi kemasyarakatan dapat
menerima bantuan pihak asing dengan persyaratan :

5

a. ada kesesuaian bantuan dengan ruang lingkup kegiatan organisasi
kemasyarakatan;
b. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud
dan tujuan pemberian bantuan; dan
c. bantuan dan kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan .

Bagian Kedua Tata Cara
Paragraf 1 Umum

Pasal 8

(1) Bantuan pihak asing dikelompokkan dalam jenis:
a. bantuan pihak asing yang dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan
melalui Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bersu mber dari pemerintah
negara bagian atau pemerintah daerah di luar negeri Perserikatan Bangsa-
Bangsa atau organisasi multilateral lainnya termasuk badan-badannya, serta
badan usaha milik pemerintah negara/negara bagian/d aerah di luar negeri dan
organisasi kemasyarakalan luar negeri dan badan swasta di luar negeri.
b. bantuan pihak asing yang dapat diberikan langsun g kepada organisasi
kemasyarakatan bersumber dari organisasi kemasyarakatan luar negeri dan
badan swasta di luar negeri.
(2) Bantuan dari pihak asing berupa hibah dapat diterirria dengan cara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(3) Bantuan fangsung sebagaimana dimaksud pada aya t (2) huruf a dilakukan dengan
cara:
a. pengiriman uang melalui rekening bank; atau
b. pemberian uang/barang kepada penerima bantuan.
(4) Bantuan tidak langsung sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf b dilakukan
dengan cara :
a. penerusan dari organisasi kemasyarakatan afiliasi intemasional;
b. penerusan dari Pernerintah; atau
c. penerusan dari Pemerintah dan pemerintah daerah .

Pasal 9

(1) Bantuan dari pihak asing berupa pinjaman dapat diterima dengan cara :
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada aya t (1) huruf a dilakukan dengan
cara pemberian barang kepada penerima bantuan.
(3) Bantuan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
dengan cara:
a. penerusan dan organisasi kemasyarakatan afiliasi intemasional;
b. penerusan dari Pemerintah; atau
c. penerusan dari Pemerintah dan pemerintah daerah .

Paragraf 2
Penerimaan Bantuan Dengan Cara Langsung

Pasal 10

6

Organisasi kemasyarakatan yang akan menerima bantuan asing secara langsung wajib
melaporkan rencana penerimaan bantuan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri, untuk organisasi kemasyarakatan yang cakupan wilayah
kerjanya nasiona!;
b. Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk organisasi kemasyarakatan yang
cakupan wilayah kerjanya provinsi; atau
c. Menteri Dalam Negeri melalui bupati/walikota dengan tembusan gubemur, untuk
organisasi kemasyarakatan yang cakupan wilayah kerj anya kabupaten/kota.

Pasal 11

Laporan rencana penerimaan bantuan asing meliputi :
a. asal sumber bantuan;
b. maksud dan tujuan bantuan;
c, sifat dan jenis bantuan;
d jumlah dan jangka waktu bantuan;
e rencana pemanfaatan bantuan;
f. ketersediaan dana pendamping yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan
rencana penggunaannya;
g. nomor rekening bank nasionaf dari organiaasi kemasyarakatan penerima bantuan
asing; dan
h. Nomor Pokok Wajib Pajak dari organisasi kemasya rakatan penerima bantuan
asing.

Pasal 12

Menteri Dalam Negeri dapat memberikan persetujuan rencana penerimaan bantuan asing bagi
organisasi kemasyarakatan setelah berkoordinasi den gan departemen/lembaga pemerintah
non departemen terkait untuk mendapatkan pertimbangan ,

Pasal 13

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhltung sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 10.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) disarnpaikan kepada:
a. pimpinan organisasi kemasyarakatan yang bersang kutan;
b. gubernur/bupati/walikota; dan
c. pimpinan departemen/lembaga Pemerintah non depa rtemen terkait,

Paragraf 3
Penerimaan Bantuan Berupa Pinjaman

Pasal 14

(1) Dalam hal bantuan berupa pinjaman, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah perjanj ian pemberian pinjaman antara
pihak pemberi bantuan asing dengan organisasi kemas yarakatan,
(2) Salinan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pimpinan organisasi kemasyarakatan penerima bantuan kepada Menteri Dalam
Negeri dengan tembusan kepada:

7

a. gubernur/bupati/walikota; dan
b. pimpinan departemen/Jembaga pemerintah non departemen terkait .
(3) Penyampaian salinan naskah perjanjian sebagaim ana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hah kerja sejak ditandatangani.

Pasal 15

Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. obyek;
c. tujuan dan dampak,
d. ruang lingkup , yang meliputi:
1) kelompok sasaran;
2) wilayah/tempat pelaksanaan kegiatan;
3) jadwal kegiatan;
4) jumlah dan keahlian tenaga kerja asing dan domestik;
5) besaran, jenis, sifat dan bentuk bantuan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. jangka waktu kerjasama;
g. pemantauan dan pelaporan;
h. pengakhiran perjanjian;
i. keadaan memaksa; dan
j. penyelesaian perselisihan.

Pasal 16

(1) Organisasi kemasyarakatan yang menerima bantua n asing dapat bekerja sama
dengan organisasi kemasyarakatan lain dalam melaksanakan kegiatannya.
(2) Organisasi kemasyarakatan lain sebagaimana d imaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 7 .

Paragraf 4
Penerimaan Bantuan Berupa Hibah

Pasal 17

(1) Dalam hal bantuan berupa hibah, persetujuan se bagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ditindaklanjuti dengan naskah perjanjian hibah s esuai dengan peraturan
perundang-undangan,
(2) Salinan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri dengan tembusan kepada:
a. gubernur/bupati/walikota; dan
b. pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen terkait.
(3) Penyampaian salinan naskah sebagaimana dimaksu d pada ayat (2) dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani.

Paragraf 5
Penerimaan Bantuan Melalui Penerusan Dan Organisasi Kemasyarakatan Afiliasi
Internasional

Pasal 18

8

Organisasi kemasyarakatan yang akan menerima bantuan dengan cara tidak langsung melalui
penerusan dari organisasi kemasyarakatan afiliasi internasional wajib melaporkan rencana
penerimaan bantuan dimaksud kepada:
a. Menteri Dalam Negeri, untuk organisasi kemasyar akatan yang cakupan wilayah
kerjanya nasional;
b. Menteri Dalam Negeri melalui gubernur, untuk organisasi kemasyarakatan yang
cakupan wilayah kerjanya provinsi;
c Menteri Dalam Negeri melalui bupati/walikota dengan tembusan gubernur, untuk
organisasi kemasyarakatan yang cakupan wilayah kerj anya kabupaten/kota,

Pasal 19

Laporan rencana penerimaan bantuan asing meliputi:
a. asal sumber bantuan;
b. maksud dan tujuan bantuan;
c, sifat dan jenis bantuan;
d. jumlah dan jangka waktu bantuan;
e rencana pemanfaatan bantuan;
f. ketersediaan dana pendamping yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan dan
rencana penggunaannya;
g, nomor rekening bank nasional dari organisasi kemasyarakatan penerima bantuan
luar negeri; dan
h. Nomor Pokok Wajib Pajak dari organisasi kemasyar akatan penerima bantuan luar
negeri.

Pasal 20

Menteri DaIam Negeri dapat memberikan persetujuan rencana penerimaan bantuan asing bagi
organisasi kemasyarakatan setelah berkoordinasi den gan Departemen Luar Negeri dan
departemen/lembaga pemerintah non departemen terkait untuk mendapatkan pertimbangan.

Pasal 21

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8 diberikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada:
a. pimpinan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan;
b. gubernur/bupati/walikota; dan
c. pimpinan departemen/lembaga Pemerintah non depa rtemen terkait.

Pasal 22

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditindaklanjuti dengan
penyusunan naskah perjanjian antara pihak pemberi bantuan dengan organisasi
kemasyarakatan
(2) Salinan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pimpinan organisasi kemasyarakatan yang bersangkuta n kepada Menteri Dalam
Negeri dengan tembusan kepada:
a. gubernur/bupati/walikota; dan
b. pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen terkait.
(3) Penyampaian salinan naskah perjanjian sebagaim ana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani.

9

(4) Bentuk naskah perjanjian berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 15.

Pasal 23

Organisasi kemasyarakatan yang rnenerima bantuan da ri pihak asing melalui penerusan dan
organisasi kemasyarakatan afiliasi internasional dapat bekerjasama dengan organisasi
kemasyarakatan lain dalam melaksanakan kegiatannya.

Paragraf 6
Penerimaan Bantuan Melalui Penerusan Darl Pemerinta h

Pasal 24

Organisasi kemasyarakatan yang akan menerima bantuan dengan cara tidak langsung melalui
penerusan dari Pemerintah:
a. ditunjuk oleh Pemerintah cq departemen mitra kerja pihak surnber bantuan asing;
atau
b. mengajukan permohonan kepada Pemerintah cq. dep artemen mitra kerja pihak
sumber bantuan asing.

Pasal 25

Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan setelah Memorandum
Saling Pengertian (MSP) antara Pemerintah cq. departemen mitra kerja dengan pihak sumber
bantuan asing.

Pasal 26

Organisasi kemasyarakatan penerima bantuan dengan c ara tidak langsung melalui penerusan
dan Pemerintah harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 27

(1) Penunjukan organisasi kemasyarakatan sebagaima na dimaksud dalam Pasal 24 huruf
a ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah perjanjian antara pihak sumber bantuan
asing dengan organisasi kemasyarakatan.
(2) Salinan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pimpinan organisasi kemasyarakatan penerima bantuan kepada Menteri Dalam
Negeri dengan tembusan kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departem en mitra kerja pemberi
bantuan;
b. gubernur/bupati/walikota; dan
c. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen terkait.
(3) Penyampaian salinan naskah perjanjian sebagaim ana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 14 (empat beias) hari kerja sejak ditandatangani.
(4) Bentuk naskah perjanjian berpedoman pada kete ntuan yang diatur dalam Pasal 15.

Paragraf 7
Penerimaan Bantuan Melalui Penerusan Dari Pemerinta h dan Pemerintah Daerah

Pasal 28

10

Penerimaan bantuan asing dengan cara tidak langsung kepada organisasi kemasyarakatan
melalui penerusan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan dengan cara:
a departemen yang akan menerima bantuan asing memb eritahukan kepada
pemerintah daerah untuk menunjuk organisasi kemasyarakatan yang akan
menerima penerusan bantuan asing;
b. pemerintah daerah menunjuk organisasi kemasyarakatan yang akan menerima
bantuan asing berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh depatemen yang
akan meneruskan bantuan

Pasal 29

Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasaf 28 dila kukan setelah Memorandum Saling
Pengertian (MSP) antara Pemerintah cq. departemen m itra kerja dengan pihak pemberi
bantuan asing.

Pasal 30

Organisasi kemasyarakatan yang akan menerima bantuan dengan cara tidak langsung melalui
penerusan dari Pemerintah dan pemerintah daerah harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 31

(1) Penunjukan organisasi kemasyarakatan sebagaima na dirnaksud dalam Pasal 28
ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah perjanjian antara pemberi bantuan dengan
organisasi kemasyarakatan.
(2) Salinan naskah perjanjian sebagaimana dirnaksu d pada ayat (1) disampaikan oleh
pimpinan organisasi kemasyarakatan yang bersangkuta n paling lambat 14 (empat be
las) hari kerja sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak kepada Menten Dalam
Negeri dengan tembusan kepada;
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departe rnen mitra kerja pemberi
bantuan,
b. gubernur/bupati/walikota; dan
c. menteri/pimpinan lembaga pemerintah non departemen terkait
(3) Bentuk naskah perjanjian berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 .

BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEPADA PIHAK
ASING
Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 32

Organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan bant uan kepada pihak asing harus
mendapat persetujuan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Untuk dapat memberi bantuan kepada pihak asing, organisasi kemasyarakatan harus
terdaftar di;

11

a. Departemen Dalarn Negeri;
b. instansi pemerintah lainnya; atau
c. pemerintah daerah.
(2) Bantuan kepada pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dibehkan kepada penerima bantuan di negara yang mem iliki hubungan diplomatik
dengan negara Republik Indonesia.
(3) Bantuan kepada pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dibolehkan dengan syarat:
a. ditujukan untuk kegiatan kemanusiaan;
b tidak bersumber dari hasil tindak pidana dan/atau bertujuan menyembunyikan
atau menyamarkan hasil tindak pidana;
c. tidak dipergunakan untuk kegiatan melawan hukum di negara penerima bantuan
dan hukum internasional;
d. tidak mengganggu hubungan diplomatik dengan neg ara penerima bantuan;
dan/atau
e. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian dan kehidupan sosial
di dalam negeri

Bagian Kedua
Tata Cara

Pasal 34

(1) Bantuan kepada pihak asing dapat diberikan de ngan cara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung ,
(2) Bantuan langsung kepada pihak asing sebagaima na dimaksud pada ayat (1) buruf a
dilakukan dengan cara:
a. pengiriman uang melalui rekening bank;
b. pemberian uang/barang kepada penerima bantuan; atau
c. bantuan jasa tenaga kerja.
(3) Bantuan tidak langsung sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. penerusan melalui organisasi kemasyarakatan di negara penerima;
b. penerusan melalui pemerintah negara penerima; a tau
c. penerusan melalui pemerintah daerah atau negara bagian di negara penerima.

Pasal 35

Organisasi kemasyarakatan yang akan memberikan bant uan dengan cara langsung ke pihak
asing wajib melaporkan rencana pemberian bantuan dimaksud kepada:
a. Menteri Dalam Negeri, untuk organisasi kemasyar akatan pemberi bantuan yang
cakupan wilayah kerjanya nasional;
b. Menteri Dalam Negeri melalui gubemur, untuk orga nisasi kemasyarakatan
pemberi bantuan yang cakupan wilayah kerjanya provinsi;
c. Menteri Dalam Negeri melalui bupati/walikota dengan tembusan gubernur, untuk
organisasi kemasyarakatan pemberi bantuan yang cakupan wilayah kerjanya
kabupaten/kota.

Pasal 36

Laporan rencana pemberian bantuan meliputi
a. maksud dan tujuan bantuan;

12

b. sifat dan jenis bantuan;
c. pihak penerima bantuan;
d. informasi tentang sumber bantuan,
e. jumlah dan jangka waktu bantuan; dan
f. rencana pemanfaatan pemberian bantuan.

Pasal 37

Menteri Dalam Negeri dapat memberikan persetujuan rencana pemberian bantuan kepada
pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan setelah berkoordinasi dengan
departemen/lembaga pemerintah non departemen terkait untuk mendapatkan pertimbangan .

Pasal 38

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7 diberikan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. pimpinan organisasi kemasyarakatan yang bsrsangkutan,
b. gubernur/bupati/walikota; dan
c. pimpinan departemen/lembaga Pemerintah non depa rtemen terkait

Pasal 39

(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditindaklanjuti dengan
penyusunan naskah perjanjian pemberian bantuan antara pihak pemberi bantuan
dengan pihak penerima bantuan.
(2) Salinan naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pimpinan organisasi kemasyarakatan pemberi bantuan kepada Menteri Dalam Negeri
dengan tembusan kepada:
a. gubernur/bupati/walikota; dan
b. pimpinan departemen/lembaga pemerintah non depa rtemen terkait
(3) Penyampaian salinan naskah perjanjian sebagaim ana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak naskah kerjasama
ditandatangani,
(4) Bentuk naskah perjanjian berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 15,

BABV
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 40

(1) Pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemb erian bantuan kepada pihak asing
oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media
publik.
(2) Informasi melalui media publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan.
(3) Hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyar akatan yang menerima bantuan
asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak a sing diinformasikan secara
menyeluruh dan periodik kepada masyarakat.

13

(4) Penyampaian informasi hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pagelaran/pameran
hasil karya organisasi kemasyarakatan.
(5) Menteri Dalam Negeri memfasilitasi dan rnengko ordinasikan penyelenggaraan
pagelaran/pameran hasil karya organisasi kemasyarakatan.

BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 41

(1) Pemantauan kegiatan pemberian bantuan dari dan kepada pihak asing dilakukan
bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan organisasi ke masyarakatan yang
bersangkutan.
(2) Hasil pemantauan menjadi bahan masukan untuk evaluasi efektifitas dan efisiensi
pendayagunaan bantuan dan pemberian bantuan kepada pihak asing.
(3) Menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat koordinasi tahunan
evaluasi kerjasama antara organisasi kemasyarakatan dengan pihak asing,

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, pelaksa naan kegiatan yang bersumber dari
penerimaan bantuan asing atau pemberian bantuan kep ada pihak asing yang sedang
berlangsung, tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008

MENTER DALAM NEGERI,

H. MARDIYANTO