Law 28 of 2004 (amending Law 16 of 2001 on Foundations)

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:


UU 28-2004
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada
tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-undang tersebut dalam perkembangannya
belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat,
serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tersebut;
b. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan
ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat
mengenai Yayasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
16, Tahun 2001 tentang Yayasan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132);
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan, penjelasan umum, dan penjelasan pasal dalam Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4132), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan
penjelasan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal
Angka 1 Undang-undang ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara
langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau
bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan
dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium,
dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan
Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau
kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan
pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permintaan pertimbangan diterima.

(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan
secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I1 ayat (4),
pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait
diterima.
(4) Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan
diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait."
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13A
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan
memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung
renteng."
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan
Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian
Yayasan disahkan atau perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3) Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
7. Pasal 25 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32

(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir
untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas
melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan
keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa
kepengurusannya berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar."
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian
Pengurus Yayasan."
10. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 34
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau
atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan
diajukan."
11. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi berikut:
"Pasal 38
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan
Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja
pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian
tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan."

12. Pasal 41 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina
untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir
untuk masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar."
14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian
Pengawas Yayasan."
15. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 46
(1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau
atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat
membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
pembatalan diajukan."
16. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor
Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam I (satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) atau lebih.

(3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh
Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada
Menteri dan instansi terkait.
(5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku."
17. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan
diri dan yang akan menerima penggabungan.
(3) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-
masing Yayasan.
(4) Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan
dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia."
18. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 60
(1) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang
memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib
disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta
penggabungan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada
pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahan Anggaran Dasar dianggap
disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan."
19. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan
kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.

(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau
kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan
tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan
Yayasan yang bubar."
20. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut
wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak tanggal
Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri
paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan
berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan."
21. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar
negeri, dan/atau sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama 10
(sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
menghapus hak dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan,
dan penuntutan, apabila ada dugaan terjadi pelanggaran hukum."
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72 A dan Pasal
72 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 72 A

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang belum disesuaikan
dengan ketentuan Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 72 B
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan, permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan pemberitahuan
penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang telah diterima Menteri, diproses berdasarkan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya."
23. Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase "atau pejabat yang ditunjuk", di antara frase
"Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" dan frase "Ketentuan tersebut" dihapus.
24. Penjelasan Umum Alinea Keempat, frase "dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan Yayasan" di antara frase "permohonan pendirian Yayasan"
dan frase "Di samping itu", diganti menjadi frase "diajukan kepada Menteri melalui
Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut."
25. Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase " Yayasan yang kekayaannya berasal dari
Negara," di antara frase "Selanjutnya, terhadap" dan frase "bantuan luar negeri atau pihak
lain," diubah menjadi frase "Yayasan yang memperoleh bantuan dari Negara," dan frase
"laporan tahunannya wajib diumumkan" di antara frase "oleh akuntan publik dan" dan
frase "dalam surat kabar berbahasa Indonesia", diubah menjadi frase "laporan
keuangannya wajib diumumkan".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO