Government Regulation No. 2 on the Amendment Regulation No. 63 on the Implementation of Law on Foundations

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:

  • Year:
  • Country: Indonesia
  • Language: Indonesian
  • Document Type: Domestic Law or Regulation
  • Topic:

www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, agar memperoleh status badan
hukum Yayasan atau tetap diakui sebagai Yayasan yang berbadan hukum;
b. bahwa sampai saat ini masih terdapat Yayasan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan pendirian dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Yayasan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang tentang
Yayasan perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008
tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4894);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN
2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
1 / 8

www.hukumonline.com
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4894) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 15A
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata
“Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri:
a. salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian
Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang
ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c. surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau
berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f. pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat
penyesuaian Anggaran Dasar;
g. surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.”
2. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 18
(1) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan
Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
c. bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan
pengumumannya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:
a. mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan
Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala
desa setempat;
b. memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau
mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar
laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
(4) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal
diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh
Menteri.”
2 / 8

www.hukumonline.com
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 19
(1) Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal keputusan rapat atau
tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan rapat yang sah memutuskan perubahan data
tersebut.
(3) Menteri berdasarkan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pencatatan perubahan data dan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data.”
4. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 19A
Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang
dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.”
5. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 37A
(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan
untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya maka
Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar
masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan
b. belum pernah dibubarkan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a. seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:
1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut;
atau
2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan
keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
b. data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada
saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan
atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Undang-Undang;
b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau
bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait;
3 / 8

www.hukumonline.com
c. laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian
Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d. surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara
sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani
oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g. neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan
akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
h. pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian
kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan
i. bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan
pengumumannya.”
6. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 37A mulai
berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan oleh Menteri.”
7. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 39
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan tidak lagi melakukan kegiatannya
sesuai dengan Anggaran Dasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, harus melikuidasi kekayaannya serta
menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
Undang-Undang.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
4 / 8

www.hukumonline.com
Pada Tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 2
5 / 8

www.hukumonline.com
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
I. UMUM
Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan
fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah
diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan.
Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, agar tetap diakui
sebagai badan hukum. Namun sampai saat ini banyak Yayasan yang belum menyesuaikan Anggaran
Dasarnya berdasarkan Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu perlu diberikan kesempatan kepada
Yayasan-Yayasan yang ada untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan melalui Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang tentang Yayasan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 15A
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pengurus Yayasan” adalah pengurus yang berhak mewakili Yayasan
sesuai Anggaran Dasar Yayasan.
Huruf b
6 / 8

www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan yang dapat dibuktikan dengan tanda
terima yang sah.
Yang dimaksud dengan “perubahan data Yayasan” adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan
Anggaran Dasar.
Contoh:
-Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
-Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanggal kemudian” adalah tanggal setelah tanggal keputusan rapat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 19A
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 37A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
7 / 8

www.hukumonline.com
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5387
8 / 8