Regulation 18 on the Implementation of Law 8 regarding Societal Organizations

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:


www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-02.AH.01.01 TAHUN 2011
TENTANG
DAFTAR YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia tentang Daftar Yayasan.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4894);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG DAFTAR YAYASAN.
1 / 4

www.hukumonline.com
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota.
2. Daftar Yayasan adalah daftar yang diadakan oleh Menteri yang memuat catatan resmi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan Yayasan.
3. Pemohon adalah orang atau pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan data Yayasan.
4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
6. Pejabat yang Ditunjuk adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 2
(1) Daftar Yayasan dimaksudkan sebagai sumber informasi resmi mengenai data tentang Yayasan yang
dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.
BAB II
TATA CARA PENCATATAN DAN PENYIMPANAN DAFTAR YAYASAN
Pasal 3
(1) Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Untuk menyelenggarakan Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat
menugaskan kepada Pejabat yang ditunjuk.
(3) Pejabat yang ditunjuk wajib membuat Daftar Yayasan yang memuat data tentang Yayasan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan Yayasan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan Yayasan;
c. jangka waktu pendirian Yayasan;
d. kekayaan awal Yayasan;
e. alamat lengkap Yayasan yang meliputi:
1. nama jalan, nomor kantor, dan nomor Rukun Tetangga/Rukun Warga;
2 / 4

www.hukumonline.com
2. kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten dan provinsi; dan
3. Kode pos, nomor telepon, dan nomor faksimil.
f. nomor dan tanggal akta pendirian Yayasan dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan status
badan hukum Yayasan;
g. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar Yayasan dan Keputusan Menteri mengenai
persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan mengenai:
1. penyesuaian anggaran dasar Yayasan dengan ketentuan undang-undang yang telah
diberitahukan kepada Menteri; atau
2. akta perubahan anggaran dasar yang memuat perubahan nama dan kegiatan Yayasan yang
telah disetujui oleh Menteri.
h. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan;
i. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan data Yayasan;
j. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran
dasar, atau akta pembubaran Yayasan;
k. nama dan alamat lengkap pendiri Yayasan;
l. nama dan alamat pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan;
m. nomor dan tanggal akta pembubaran, atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang
Pembubaran Yayasan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
n. berakhirnya status badan hukum Yayasan; dan
o. neraca dan laporan kekayaan Yayasan yang wajib diaudit.
(4) Dalam hal terjadi perubahan data Yayasan, perubahan tersebut harus dicatat dalam Daftar Yayasan.
Pasal 4
Data tentang Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dicatat dalam Daftar Yayasan pada
tanggal yang bersamaan dengan diterbitkannya:
a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Yayasan;
b. Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan;
c. surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan; dan/atau
d. surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan data Yayasan.
Pasal 5
(1) Setiap data tentang Yayasan dalam Daftar Yayasan diberikan nomor urut Daftar Yayasan dan setiap awal
tahun dimulai dengan nomor urut 1 (satu).
(2) Nomor urut Daftar Yayasan diberikan kepada Yayasan yang memperoleh status badan hukum atau
perubahan anggaran dasarnya yang telah mendapat persetujuan atau pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 6
3 / 4

www.hukumonline.com
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data tentang Yayasan dalam Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3).
BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH DATA YAYASAN
Pasal 7
Untuk memperoleh data Yayasan, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya kepada
Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 8
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan untuk memperoleh tentang data Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
permohonan diterima.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 622
4 / 4