Police Head Regulation

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:

  • Year:
  • Country: Indonesia
  • Language: Indonesian
  • Document Type: Domestic Law or Regulation
  • Topic:

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR

PROSEDUR TETAP

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: PROTAP/ 1 / X / 2010

TENTANG

PENAGGULANGAN ANARKI

JAKARTA, 8 OKTOBER 2010

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDOESIA
MARKAS BESAR

PROSEDUR TETAP
Nomor : Protap/ I /X/2010

Tentang

PENANGGULANGAN ANARKI

I. PENDAHULUAN

1. Umum

a. anarki merupakan bentuk pelanggaran hu kum yang membahayakan keamanan dan
mengganggu ketertiban umum masyarakat sehingga perlau dilakukan penindakan secara
tepat, dan tegas dengan tetap mengedepankan prinsip -prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)
serta sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;

b. agar anarki dapat di tangani secara cepat dan tetap untuk mengeliminir dampak yang
lebih luas, perlun disusun Prosedur Tetap untuk dijadikan pedoman seluruh anggota
Polri.

2. Dasar

a. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
(Berita Republik Indonesia II, 9) beserta perubahannya;

b. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

c. Undang – Undang Nomor 5 tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
Martabat Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik In donesia Nomor 3983);

d. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
181, T ambahan Lembaran Negara Republi k Indonesia Nomor 3789);

e. Undang -Undang….

2 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 /X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

e. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);

f. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

g. Undang – Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak
Sipil dan Politik (Lembaga Negara Re publik Indonesia tahun 2005 nomor 119, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4558);

h. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);

i. Peraturan Presiden Republik Indon esia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

j. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengendalian Massa;

k. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara
Penyampaian Pendapat di Muka Umum;

l. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang
Penggunaan Kekuatan Da lam Tindakan Kepolisian;

m. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

n. Peraturan Kepala Kepolisian Neg ara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulanagan Huru -ha ra;

o. Resolusi …..

3 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 /X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

o. Resolusi PBB 34/169 tanggal 7 Desember 1969 tentang Ketentuan Berperilaku (code of
conduct ) untuk Pejabat Penegak Hukum ;

p. Protokol PBB Tahun 1080 Yang Diselenggarakan di Kuba Pada Tanggal 27 Agustus
Sampai Dengan 7 September 1980 Tentang Prinsip -Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan
dan Senjata Api Oleh Aparat Penegak Hukum;

3. Tujuan

Agar tercapai keseragaman pola tindak dan tidak menimbulkan keragu -raguan bagi anggo ta
Polri dalam menangani anarki;

4. Ruang Lingkup

Lingkup prosedur tetap ini meliputi gambaran umum tentang bentuk, sifat, pelaku, akibat
anarki, dasar hokum tindakan tegas, cara bertindak personel, sarana prasarana, penanggung
jawab komando dan pengendalian serta anggaran.

5. Pengertian

a. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat
Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan h ukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpe liharanya keamanan dalam negeri;

b. Tindakan Kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain yang dilakukan secara
bertanggung jawab menurut h ukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, ata u
menghentikan anarki atau pelaku kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan, atau
membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormata kesusilaan, guna mewujudkan
tertib dan tegaknya h ukum serta te rbinanya ketentraman masyarakat;

c. Anarki adalah tindakan y ang dilakukan dengan sengaja atau terang – terangan oleh
seseorang atau kelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang
mengakibatkan kekacauan. membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan
jiwa dan/atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain ;

d. Penggunaan….

4 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 /X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

d. penggunaan kekuatan adalah segala upaya untuk pengerahan daya, potensi atau
kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian untuk
menanggulangi anarki;

e. tindakajan Tegas dan Terukur adalah serangkaian tindakan kepolisian yang dilakukan
oleh anggota Polri baik perorangan maupun dalam ikatan kesatuan secara professional,
proporsional dan tanpa ragu -ragu serta sesuai peraturan perundang -undangan yang
berlaku;

f. merper tahankan diri dan/atau masyarakat adalah tindakan yang diambil oleh anggota
Polri untuk melindungi diri sendiri atau masyarakat, atau harta benda atau kehormatan
kesusilaan dari bahaya yang mengancam secara langsung;
g. Ambang Gangguan selanjutnya disingka t AG adalah kondisi gangguan Kamtibmas yang
jika dibiarkan tidak ada tindakan kepolisian dapat m eningkat menjadi gangguan nyata;

h. gangguan Nyata selanjutnya disingkat GN adalah gangguan keamanan berupa
kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan menimbu lkan kerugian bagi masyarakat
berupa jiwa raga maupun harta benda;

i. hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah -Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tin ggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

j. pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuki aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian huk um yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

6. Asas -Asas

Dalam menerapkan tugas dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggota Polri
wajib memperhatikan:

a. Asas legalitas…….

5 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010
a. asa legalitas, yaitu setiap aggota Polri dalam melakukan tindakan harus
sesuai dengan prosedur dan h ukum yang berlaku, baik di dalam perundang –
undungan nasional maupun internasional;

b. asa nesesitas, yaitu setiap anggota Polri yang dalam melakukan tindakan
harus didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan penegakan
hukum, yang mengharuskan anggota Polr i melakukan suatu tindakan yang
membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak
dapat dihindarkan;

c. asa proporsionalitas, yaitu setiap aggota Polri yang melakukan tugas harus
senantiasa menjaga keseimbangan antara tindakan yang dilakuka n dengan
ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum; dan

d. asas akuntabilitas, yaitu setiap anggota Polri yang melakuka tugas
senantiasa harus bertanggug jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.

II. BENTUK, SIFAT, PELAKU DAN AKIBAT ANARKI
7. Bentuk
a. Ambang Gagguan (AG).

Bentuk -bentuk perbuatan yang merupakan AG yang belum menjadi anarki,
antara lain:

1) membawa senjata (api, tajam);

2) membawa bahan berbahaya (padat, cair dan gas);

3) membawa senjata/bahan berbahaya lainnya (ketapel, kejut); dan

4) melakukan tindakan provokatif (menghasut).

b. Gangguan Nyata (GN)

Bentuk -bentuk perbuatan yang merupakan GN anarki, antara lain:

1) perkelahian m assal;
2) pembakaran;

3) Perusakan…..

6 PRO TAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010
4) perusakan ;
5) pengancaman;
6) penganiayaan;
7) pemerkosaan;
8) penghilangan nyawa orang;
9) penyanderaan;
10) penculikan;
11) pengeroyokan;
12) sabotase;
13) penjarahan;
14) perampasan;
15) pencurian; dan
16) melawan/menghina petugas dengan menggunakan atau tanpa
menggunakan alat dan/atau senjata.
8. Sifat
Sifat anarki antara lain:
a. agresif;
b. spontan;
c. sporadis ;
d. sadis;
e. menimbulkan ketakutan;
f. brutal;
g. berdampak luas; dan
h. pada umumnya dilakukan secara missal.
9. Pelaku
Anarki dapat dilakukan oleh:
a. perorangan, den gan mengabaikan peraturan yang ada, dan berdampak luas
terhadap stabilitas Kamtib mas; dan
b. kelompok atau kolektif, baik yang dikendalikan/digerakkan oleh seseorang
maupun tidak dikendalikan oleh seseorang namun dilakukan secara bersama –
sama, dan berdampak luas terhadap stabilitas Kamtib mas.
10. AKibat
Anarki dapat menyebabkan terjadinya:
a. kerugian ji wa dan har ta benda yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtib mas
atau meresahkan masyarakat luas atau keselamatan masyarakat.

b. gangguan…..

7 PRO TAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

b. gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas yang menyebabkan fungsi pemerintah
maupun aktifitas keseharian masyarakat tidak dapat berlangsung dengan lanc ar;
c. gangguan terhadap operasional dan fungsi suatu institusi tertentu, baik swasta
maupun pemerintah.

III. PELAKSANAAN PENANGANAN ANARKI
11. Dasar hukum tindakan tegas
a. KUHP
1) Pasal 48 : “barang siapa/anggota yang melakukan tindakan secara terpaksa
tidak dapat di pidana”;

2) Pasal 49 : “barang siapa/anggota yang melakukan perbuatan pembelaan
secara terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan
kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang
melawan h ukum tidak dapat dipidana”;

3) Pasal 50 : “barang siapa/anggota melakukan perbuatan untuk
melaksanakan ketentuan Undang -Undang tidak dipidana”;

4) Pasal 51 : “barang siapa/anggota melakukan perbuatan untuk melaksankan
perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tid ak
dipidana”.

b. Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI.

Pasal 18 : untuk kepentingan umum pejabat Polri dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, meliputi:

1) pertimbangan manfaat serta resiko dari ti ndakannya; dan

2) betul -betul untuk kepentingan umum;

c. Protokol VII PBB tanggal 27 Agustus – 2 September 1990 di Havana Cuba
tentang Prinsip -Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Oleh
Aparat Penegak Hukum:

1) untu k membela diri atau orang lain terhadap ancaman kematian atau luka
parah yang segera terjadi;

2) Untuk……

8 PRO TAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010
2) untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri;

3) untuk mencegah dilakukannya suatu tindakan kejahatan yang sangat
serius; dan

4) apabila cara yan kurang ekstrim tidak cukup untuk mencapai tujuan -tujuan;

d. Resolusi PBB 34/169 Tanggal 7 Desember 1969 tentang Ketentuan
Berperilaku (code of conduct) untuk Pejabat Penegak Hukum:

1) dapat diberi wewenang untuk menggunakan kekerasan apabila perlu
menurut keadilan untuk mencegah kejahatan atau dalam melaksanakan
penangkapan yang sah terhadap pelaku yang dicurigai sebagai pelaku
kejahatan;

2) sesuai dengan asas keseimbangan antara penggunaan kekerasan dengan
tujuan yang hendak dicapai; dan

3) pelaku kejahatan melakukan perlawanan dengan sejata api atau
membahayakan jiwa orang lain.

12. Personal.

a. setiap anggota Polri baik perorangan maupun dalam kaitan satuan;

b. setiap anggota Polri apabila mendengar, melihat dan mengetahui AG anarki
dan/atau GN anarki wajib mengambil tindakan sesuai dengan keadaan dan
berdasarkan penilaian sendiri.

13. Sar ana dan prasarana.

Sarana dan prasarana yang digunakan berupa peralatan perorangan maupun
peralatan satuan yang dimiliki oleh tia -tiap satuan kepolisian.

14. Cara bertindak

a. Terhadap sasaran AG

1) Perorangan anggota Polri

Apabila melihat, mendengar dan mengetahui AG, setiap anggota Polri wajib
melakukan tindakan agar AG tidak berkembang menjadi GN dengan upaya
antara lain:

a) melakukan….

9 PRO TAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/ 2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

a) melakukan pemantauan dan himbauan kepada pelaku agar menaati
hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;

b) menyampaikan kepada pelaku bahwa perbuatannya dapat
membahayakan keteteraman dan keselamatan umum, serta jangan
menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah;

c) mencatat identitas pelaku beserta peralatan yang dibawanya;

d) apabila pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, maka segera
dilakukan himbauan berupa:

SA YA SELAKU ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RE PUBLIK
INDONESIA ATAS NAMA UNDANG -UNDANG SAYA
PERINTAHKAN AGAR SAUDARA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN
YANG MELANGGAR HUKUM.

e) melaporkan kepada pimpinan dan/atau satuan kepolisian terdekat
dengan menggunakan alat komunikasi yang ada:

2) Personel ikatan satuan

Apabila personel dalam ikatan satuan melihat, mendengar, mengetahui
adanya AG, cara bertindak yang dilakukan adalah:

a) pimpinan satuan melakukan pembagian tua gs, antara lain: tugas
pemantauan, pemotretan, identifikasi;

b) pimpinan satuan melakukan himbauan kepada pelaku untuk menaati
hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;

c) menghimbau agar segera menyerahkan peralatan dan/atau barang –
barang berbahaya lainnya kepada petugas;

d) apabila…….

10 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

d) apabila pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, maka
segera dilakukan himbauan berupa:
SAYA SELAKU PETUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA ATAS NAMA UNDANG -UNDANG SAYA
PERINTAHKAN :
(1) AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM;
(2) AGAR SEGERA MENYERA HKAN PERALATAN DAN/ATAU
BARANG -BARANG BERBAHAYA LAINYA KEPADA PETUGAS;
(3) APABILA TIDAK MENGI NDAHKAN KAMI AKAN MELAKUKAN
TINDAKAN TEGAS.

e) apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka dilakukan
penindakan:

(1) MEMERINTAHKAN MENGHENTIKAN PERGERAKAN PELAKU
DAN/ATAU KENDARAAN YANG DIGUNAKAN;
(2) MEMERINTAHKAN SEMUA ORANG UNTUK BERHIMPUN
ATAU TURUN DARI KENDARAAN;
(3) MELAKUKAN PENGGELEDAHAN DAN/ATAU PENYITAAN
ATAS BARANG -BARANG YANG MENYERTAINYA.

f) apabila pelaku melakukan perlawanan fisik terhadap petugas, maka
dilakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan:

(1) kendali tanga n kosong ;

(2) kendali tangan kosong keras ;

(3) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata,
atau alat lain sesuai standar Polri; dan

(4) kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk
menghentikan tindakan atau prilaku pelaku yan g dapat
menyebabkan luka atau kematian anggota Polri atau anggota
masyarakat.
g) apabila…..

11 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

g) apabila personel dalam ikatan satuan tidak mampu menangani AG
anarki, maka segera meminta bantuan kek uatan dan perkuatan
secara berjenjang;

h) apabila pelaku secara suka rela segera menyerahkan diri, maka
dilakukan ti ndakan membawa pelaku ke kantor Polisi terdekat untuk
dilakukan proses lebih lanjut; dan

i) terhadap para pelaku yang secara suka rela menyerahkan diri harus
diperlakukan secara manusiawi dan berikan perlindungan terhadap
hak -haknya .

15. Cara bertindak terhadap sasaran GN

a. Perorangan anggota Polri

1) apabila pelaku melakukan anarki, maka segera dilakukan tindakan:

a) peringatan secara lisan agar menghentikan tindakanya;

b) segera melaporkan kepada pimpinan dan/atau satuan Polri
terdekat untuk memi nta bantuan kekuatan dan perkuatan.

2) berdasarkan penilaian sendiri bahwa pelaku anarki dapat ditangani,
maka diupayakan dilakuakan tindakan melumpuhkan dengan:

a) kendali senjata tumpul dan/atau senjata kimia antara lain gas
air mata, atau alat lain sesuai standar Polri; dan

b) kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk
menghentikan tindakan atau perilaku yang dapat
menyebabkan luka parah atau kematian dirinya sendiri atau
anggota masyarakat.

3) apabila pelaku anarki dalam bentuk kelompok, maka dilakukan
tindakan :

a) segera……

12 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

a) segera melaporkan kepada pimpinan dan/atau satuan
Kepolisian terdekat untuk meminta bantuan kekuatan dan
perkuatan dengan menggunakan sarana komunikasi yang
ada;
b) melakukan pengawasan atas gerak gerik pelaku dengan
menggunakan peral atan dan/atau tanpa pe ralatan.

b. Personel ikatan satuan
Apabila personel dalam ikatan satuan menghadapi GN, cara bertindak
yang dilakukan adalah:

1) pimpinan satuan memerintahkan kepada para pelaku untuk
menghentikan semua anarki dengan bunyi perintah:

a) SAYA SELAKU PETUGAS KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA ATAS NAMA UNDANG -UNDANG
SAYA PERINTAHKAN AGAR MENGHENTIKAN ANARKI;

b) APABILA TIDAK MENGINDAHKAN PERINTAH AKAN
DILAKUKAN TINDAKAN TEGAS.

2) apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas maka segera
dilakukan tindakan m elumpuhkan dengan cara:
a) kendali tangan kosong keras;

b) kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata,
atau alat lain sesuai standar Polri;

c) kendali dengan mengggunakan senjata api atau alat lain
untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat
menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau
anggota masyarakat atau kerusakandan/atau kerugian harta
benda didahului dengan tembakan peringatan kearah yang
tidak membahayakan;

d) apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan pering atan
maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak
mematikan.

3) apabila personel dalam ikatan satuan tidak mampu menangani
pelaku anarki segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan
secara berjenjang;
4) apabila….

13 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

4) apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh petugas
terjadi korban luka petugas, pelaku dan/atau masyarakat, segera
dilakukan pertolongan sesuai prosedur pertolongan dengan
menggunakan sarana yang tersedia.

16. Penanggung jawab
Kasatwil, kasatfung dan/atau pimpinan satuan lapangan be rtanggung jawab
terhadap seluruh tindakan kepolisian yang dilakukan anggotanya.

IV. KOMANDO DAN PENGENDALIAN

17. Dalam penanganan anarki pimpinan yang bertanggung jawab melakukan
komando dan pengendalian yaitu:

a. Kapolri, untuk tingkat nasional;

b. Ka polda, untuk tingkat provinsi;

c. Kapolres, untuk tingkat kabupaten/kota; dan

d. Kapolsek, untuk tingkat kecamatan.

18. Dalam keadaan eskalasi anarki semakin meningkat, maka komando dan
pengendalian diambil alih secara berjenjang;

19. Dalam hal penanganan anarki yang melibatkan fungsi eksternal Polri, komando
dan pengendalian taktis berada pada Kepala Kesatuan Kewilayahan Polri,
sedangkan komando pengendalian teknis berada pada pimpinan fungsi eksternal
masing -masing;

20. Pengemban fungsi pengawasan dan pe ngamanan internal berkewajiban
melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap personel Polri yang
melakukan tindakan tegas sebagaimana dimaksud dalam Protap ini, dalam
rangka kelengkapan administrasi maupun prosedur menghadapi transparansi
dan akuntabili tas.

V. ANGGARAN

21. Dukungan administrasi , logistik dan opersional yang dibutuhkan dalam
penanganan anarki menggunakan anggaran Polri.

VI. PENUTUP…..

14 PROTAP KAPOLRI
NOMOR : PROTAP/ 1 / X/2010
TANGGAL : 8 OKTOBER 2010

VI. PENUTUP

Ketentuan yang diatur dalam prosedur tetap penanggulangan anarki ini agar dijadikan
pedoman bagi seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.