Staatsblad No. 64

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:

  • Year:
  • Country: Indonesia
  • Language: Indonesian
  • Document Type: Domestic Law or Regulation
  • Topic:

Staatsblad 1870 Nomor 64
PERKUMPULAN -PERKUMPULAN
BERBADAN HUKUM
(Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) Keputusan Raja 28 Maret 1870, S – 1870 -64.
Catatan: dengan S. 1904 -272 telah ditentukan: Hak -hak dan kewajiban -kewajiban untuk orang
Indonesia, yang timbul karena masuk sebagai anggota atau ikut serta dalam pengurus suatu
perkumpulan menurut Keputusan Raja 28 Maret 1870 No. 2 (S. No. 64), Hukum Perdata untuk
Indonesia, Conform untuk perkumpulan -perkumpulan Indonesia, S. 1939 -570 danjuga S. 1939 –
569 pasal 43 sebelurnnya. Pas. 1. (s.d.u. dg. S. 1927 -251, 252, S. 1937 -572) Tiada perkumpulan
orang – orang, di luar yang diben tuk menurut peraturan umum, bertindak o atau oleh pejabat yang
ditunjuk oleh Gubernur Jenderal. (Sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur van Justitie (kini:
Mentei Kehakiman) dalam S. 1937 -573. Alinea 2 dicabut berdasarkan S. 1933 -89.)
Pasal 2 .
Pengakuan dilakukan dengan menyetujui statuta atau reglemen -reglemen perkumpulan. Statuta
atau reglemen berisi tujuan, dasar -dasar, lingkungan kerja dan ketentuan -ketentuan lain
perkumpulan
Pasal 3.
(s.d.u. dg. S. 1937 -572.) Penolakan Pengakuan h anya dilakukan berdasarkan kepentingan umum.
Keputusan disertai dengan alasan – alasan.
Pasal 4.
Perubahan atau penggantian statuta yang telah disetujui memerlukan persetujuan lebih lanjut.
Pasal 5.
Statuta yang disetujui, perubahan atau pergantian dium umkan dalam surat kabar resmi.
Pasal 5a.
(s.d.t. dg. S. 1933 -89.) Perkumpulan yang didirikan untuk waktu tertentu, yang statutanya atau
reglemennya disetujui, juga setelah habis waktu yang ditentukan dalam statuta dan reglemen itu
tanpa persetujuan lebih lanjut dipandang sebagai badan hukum, bila sepanjang perbuatan –
perbuatan, dan tingkah laku anggota -anggotanya atau pengurusnya menunjukkan bahwa
perkumpulan itu, setelah waktu yang ditentukan, tetap ada (pasal 2, 4, 5 bis, 6, 7 bis). Dengan S –
1933 -84, Pa sal 11 ditentukan sebagai berikut:
KETENTUAN PERALIHAN

(1) Pasal 5a yang ditentukan dalam pasal 1 huruf b berlaku juga untuk perkumpulan –
perkumpulan, yang pada saat berlakunya ordonansi ini (8 Maret 1933) karena lewat waktu yang
ditentukan dalam statuta nya atau reglemennya tidak lagi berbadan hukum, tetapi masih ada
sebagai perkumpulan.
(2) Perkumpulan seperti dimaksud dalam ayat yang lalu dianggap tidak pernah kehilangan sifat
badan hukumnya dengan ketentuan, bahwa dalam pada itu diperoleh pihak -pihak ketiga.
Pasal 5 bis
(s. d. t. dg. S. 1913 -432; s. d. u. dg. S. 1919 -27; S. 1935 -85,
574.) Perkumpulan yang oleh Gubernur Jenderal dinyatakan bertentangan dengan ketertiban
umum, kehilangan sifat badan hukum karena pernyataan itu.
Pasal 6.
Penyimpangan dari statuta -statuta yang telah disetujui memberikan kewenangan kepada kejaksaa
untuk menuntut di depan hakim Perdata pernyataan gugurnya sifat badan hukum perkumpulan
itu. Pengesahan barang -barang perkumpulan yang badan hukumnya dinyatakan gugur dilakukan
di bawah pengawasan hakim, yang menyatakan gugu rya ditentukan tentang harta pertinggalan
yang dikuasai.
Pasal 7.
oleh balai harta peninggalan, yang demi hukum bertugas mengenai pengurusannya, dan utang –
utangnya dibayar, maka sisanya, bila ada, diberikan kepada mereka, yang pada saat pernyataan
gugur menjadi anggota perkumpulan atau kepada yang berhak, masing -masing untuk bagian
yang mereka bayarkan kepada perkumpulan
Pasal 7 bis
(s.d.t. dg. S. 1913 -432; s.d.u. dg. S. 1919 -27.) Ketentuan dalam alinea ketiga pasal 6 dan 7 juga
berlaku, bila perkumpulan kehilangan sifatnya sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan 6
dilakukan oleh hakim, yang berwenang memeriksa tuntutan kejaksaan berdasarkan alinea
pertama pasal itu.
Pasal 8.
Perkumpulan -perkumpulan, yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum
atau tidak diakui menurut peraturan ini dengan demikian tidak dapat melakukan tindakan –
tindakan perdata. yang didapat atas namanya, terhadap negara dan terhadap pi hak ketiga
dipandang mengikuti orang -orang yang menutup perjanjian dan menerima barang -barang
sekalipun juga bahwa perjanjian -perjanjian itu dan dasar hukum orang -orang yang bertindak
hanya sebagai. kuasa atau pengurus perkumpulan.

Pasal 9.
Hubungan para anggota perkumpulan satu sama lain, yang tidak dapat ditentukan oleh mereka
dan ketentuan -ketentuan umum hukum perdata. Ketentuan -ketentuan pasal 1663 -1664 Kitab
Undang -undang Hukum Perdata tetap berlaku bagi perkumpulan ini, sekalipun tidak dipandang
seb agai badan hukum.
Pasal 10.
(s.d.u. dg. S. 1938 -276.) Ketentuan -ketentuan pasal -pasal yang lalu tidak berlaku bagi perseroan –
perseroan perdata atau firma -firma, maskapai saling menanggung atau saling menjamin dan
perusahaan kapal. Ketentuan -ketentuan dal am Kitab Undang -undang Hukum Perdata dan Kitab
Undang -undang Hukum Dagang tetap berlaku terhadap hal -hal ini. (s.d.t. dg. S. 1927 -157.)
Ketentuan -ketentuan pasal -pasal yang lalu juga tidak berlaku terhadap gereja -gereja atau
perkumpulan – perkumpulan gereja dan bagian -bagiannya yang berdiri sendiri.
Pasal 11.
Perkumpulan -perkumpulan, yang telah berdiri sebelum berlakunya peraturan ini, dikenakan
undang -undang yang mengatur pendiriannya.