Intelligence Law

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:


www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya
menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa sejalan dengan perubahan, perkembangan situasi, dan kondisi lingkungan strategis, perlu
melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas;
c. bahwa untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari
berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja
sama dan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi
manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat,
penyelenggaraan Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem keamanan nasional perlu diatur secara
lebih komprehensif;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Intelijen Negara;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
1 / 26

www.hukumonline.com
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG INTELIJEN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi
nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul
melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan,
dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan
nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
3. Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan
mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
4. Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan,
kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di
berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
6. Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang
dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh
pihak yang tidak berhak.
7. Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
8. Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta
tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
9. Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
10. Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel
Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Pasal 2
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
a. profesionalitas;
b. kerahasiaan;
c. kompartementasi;
d. koordinasi;
e. integritas;
2 / 26

www.hukumonline.com
f. netralitas;
g. akuntabilitas; dan
h. objektivitas.
Pasal 3
Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
BAB II
PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 4
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat
ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Bagian Kedua
Tu j u a n
Pasal 5
Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan
menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan
bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara
serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 6
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan,
dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen,
dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
3 / 26

www.hukumonline.com
(4) Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan,
dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar
menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
(5) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Bagian Keempat
Ruang lingkup
Pasal 7
Ruang lingkup Intelijen Negara meliputi:
a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b. Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c. Intelijen kepolisian;
d. Intelijen penegakan hukum; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer;
c. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian;
d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan
e. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
Pasal 9
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
4 / 26

www.hukumonline.com
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Paragraf 1
Badan Intelijen Negara
Pasal 10
(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan alat negara yang
menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Intelijen Tentara Nasional Indonesia
Pasal 11
(1) Intelijen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyelenggarakan
fungsi Intelijen pertahanan dan/atau militer.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 12
(1) Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
menyelenggarakan fungsi Intelijen kepolisian.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5 / 26

www.hukumonline.com
Paragraf 4
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 13
(1) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d menyelenggarakan
fungsi Intelijen penegakan hukum.
(2) Fungsi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 14
(1) Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e
menyelenggarakan fungsi Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Fungsi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Rehabilitasi, Kompensasi, dan Restitusi
Pasal 15
(1) Setiap Orang yang dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi Intelijen dapat mengajukan permohonan
rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PERSONEL INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Personel Intelijen Negara merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri
dalam dinas Intelijen.
6 / 26

www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 17
Setiap Personel Intelijen Negara berhak:
a. mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen
Negara;
b. mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas,
upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan
c. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
Pasal 18
Setiap Personel Intelijen Negara wajib:
a. mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen Negara;
b. merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan
perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan
penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara;
c. menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan
d. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sumpah atau Janji Intelijen Negara
Pasal 19
(1) Sebelum diangkat sebagai Personel Intelijen Negara, setiap calon Personel Intelijen Negara wajib
mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-
masing.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji:
Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya akan menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum.
Bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya dengan sungguh-sungguh,
saksama, objektif, berani, dan profesional.
Bahwa saya akan menjunjung tinggi Kode Etik Intelijen Negara di setiap tempat, waktu, dan dalam
keadaan bagaimanapun juga.
Bahwa saya pantang menyerah dalam menjalankan segala tugas dan kewajiban jabatan.
Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia Intelijen Negara dalam keadaan bagaimanapun juga”.
7 / 26

www.hukumonline.com
Bagian Keempat
Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
Pasal 20
(1) Personel Intelijen Negara dalam menjalankan tugasnya terikat pada Kode Etik Intelijen Negara.
(2) Kode Etik Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara.
Pasal 21
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen Negara dilakukan oleh Dewan Kehormatan Intelijen
Negara.
(2) Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh masing-masing
penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc.
(3) Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa dan
mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen Negara yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara.
(4) Ketentuan mengenai susunan dan tata kerja Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara.
Bagian Kelima
Perekrutan dan Pengembangan Profesi
Paragraf 1
Perekrutan
Pasal 22
(1) Perekrutan sumber daya manusia Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, penyelenggara Intelijen
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta
perseorangan yang memenuhi persyaratan; dan
b. penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e berasal dari pegawai negeri di masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
(2) Perekrutan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
persyaratan dan melalui seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
8 / 26

www.hukumonline.com
Paragraf 2
Pengembangan Profesi
Pasal 23
(1) Pengembangan kemampuan profesional Personel Intelijen Negara dilakukan melalui pendidikan,
pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
(2) Pengembangan kemampuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
Bagian Keenam
Pelindungan Personel Intelijen Negara
Pasal 24
(1) Negara wajib memberikan pelindungan terhadap setiap Personel Intelijen Negara dalam melaksanakan
tugas dan fungsi Intelijen.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan pribadi dan pelindungan
terhadap keluarganya.
BAB V
KERAHASIAAN INTELIJEN
Pasal 25
(1) Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara.
(2) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat:
a. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
c. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
e. mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan;
f. membahayakan sistem Intelijen Negara;
g. membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;
h. membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau
i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi
Intelijen.
(3) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Masa Retensi.
(4) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
9 / 26

www.hukumonline.com
(5) Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan
bersifat tertutup.
Pasal 26
Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.
BAB VI
BADAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 27
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 28
(1) Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di
dalam negeri dan di luar negeri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Intelijen Negara
menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Bagian Ketiga
Tu g a s
Pasal 29
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas:
a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan
pemerintahan.
10 / 26

www.hukumonline.com
Bagian Keempat
Wewenang
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang:
a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
b. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau
lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
c. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan
d. membentuk satuan tugas.
Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang
melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait
dengan:
a. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi,
sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
b. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan
kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Pasal 32
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-
undangan.
(2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; dan
c. jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan
penetapan ketua pengadilan negeri.
Pasal 33
(1) Pemeriksaan terhadap aliran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; dan
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank
Indonesia, bank, penyedia jasa keuangan, atau lembaga analisis transaksi keuangan wajib memberikan
11 / 2 6

www.hukumonline.com
informasi kepada Badan Intelijen Negara.
Pasal 34
(1) Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara;
c. tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan; dan
d. bekerja sama dengan penegak hukum terkait.
(2) Dalam melakukan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penegak hukum terkait
wajib membantu Badan Intelijen Negara.
Bagian Kelima
Organisasi
Pasal 35
(1) Badan Intelijen Negara dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang wakil kepala.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1) Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Untuk mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden
mengusulkan satu orang calon untuk mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(3) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap calon Kepala Badan Intelijen
Negara yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, tidak termasuk
masa reses, terhitung sejak permohonan pertimbangan calon Kepala Badan Intelijen Negara diterima oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara diatur dengan Peraturan
Presiden.
12 / 26

www.hukumonline.com
BAB VII
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 38
(1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggara Intelijen Negara.
(2) Penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.
(3) Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 39
Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
b. memadukan produk Intelijen;
c. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan
d. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Pasal 40
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang:
a. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
b. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
c. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
d. menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen; dan
e. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
BAB VIII
PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 41
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
13 / 26

www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 42
(1) Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a disampaikan secara tertulis kepada Presiden.
(2) Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 43
(1) Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing-
masing.
(2) Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen.
(3) Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim
pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen serta keanggotaannya disahkan dan
disumpah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan ketentuan wajib
menjaga Rahasia Intelijen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 45
Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi,
14 / 26

www.hukumonline.com
fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara
yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh puluh) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Personel Intelijen Negara
dalam keadaan perang dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana
maksimumnya.
Pasal 47
Setiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 49
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 50
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 November 2011
15 / 26

www.hukumonline.com
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 105
16 / 26

www.hukumonline.com
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
menyebutkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang senantiasa diupayakan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan tersebut, negara harus dapat mengembangkan suatu sistem nasional yang
meliputi sistem kesejahteraan nasional, sistem ekonomi nasional, sistem politik nasional, sistem
pendidikan nasional, sistem hukum dan peradilan nasional, sistem pelayanan kesehatan nasional, dan
sistem keamanan nasional.
Keamanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa,
terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional
dari segala ancaman.
Secara akademik, keamanan nasional dipandang sebagai suatu konsep multidimensional yang memiliki
empat dimensi yang saling berkaitan, yaitu dimensi keamanan manusia, dimensi keamanan dan
ketertiban masyarakat, dimensi keamanan dalam negeri, dan dimensi pertahanan.
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pasal 28J Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu,
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Upaya mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, tegaknya kedaulatan, integritas
nasional, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terciptanya stabilitas nasional yang
dinamis merupakan suatu persyaratan utama. Namun, sejalan dengan perkembangan zaman, proses
globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang dapat berdampak positif yang harus
dihadapi bangsa Indonesia, seperti demokratisasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tuntutan
supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Fenomena tersebut juga membawa dampak negatif
yang merugikan bangsa dan negara yang pada gilirannya dapat menimbulkan ancaman terhadap
kepentingan dan keamanan nasional.
Ancaman memiliki hakikat yang majemuk, berbentuk fisik atau nonfisik, konvensional atau
nonkonvensional, global atau lokal, segera atau mendatang, potensial atau aktual, militer atau nonmiliter,
langsung atau tidak langsung, dari luar negeri atau dalam negeri, serta dengan kekerasan senjata atau
tanpa kekerasan senjata.
Ancaman terhadap keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan,
personel, komunitas, dan politik. Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi
17 / 26

www.hukumonline.com
kriminal umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi separatisme, terorisme, spionase, sabotase,
kekerasan politik, konflik horizontal, perang informasi, perang siber (cyber), dan ekonomi nasional.
Ancaman terhadap pertahanan meliputi perang tak terbatas, perang terbatas, konflik perbatasan, dan
pelanggaran wilayah.
Perlu diwaspadai bahwa ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional tidak lagi bersifat
tradisional, tetapi lebih banyak diwarnai ancaman nontradisional. Hakikat ancaman telah mengalami
pergeseran makna, bukan hanya meliputi ancaman internal dan/atau ancaman dari luar yang simetris
(konvensional), melainkan juga asimetris (nonkonvensional) yang bersifat global dan sulit dikenali serta
dikategorikan sebagai ancaman dari luar atau dari dalam. Bentuk dan sifat ancaman juga berubah
menjadi multidimensional. Dengan demikian, identifikasi dan analisis terhadap ancaman harus dilakukan
secara lebih komprehensif, baik dari aspek sumber, sifat dan bentuk, kecenderungan, maupun yang
sesuai dengan dinamika kondisi lingkungan strategis.
Upaya untuk melakukan penilaian terhadap ancaman tersebut dapat terwujud dengan baik apabila
Intelijen Negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan lini pertama mampu
melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik yang
potensial maupun aktual. Guna mewujudkan hal tersebut, Personel Intelijen harus mempunyai sikap dan
tindakan yang profesional, objektif, dan netral. Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel
Intelijen yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak
terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi
semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen sudah ada sejak awal terbentuknya pemerintahan
negara Republik Indonesia dan merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki
wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan melakukan aktivitas Intelijen berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Secara universal pengertian Intelijen meliputi:
a. pengetahuan, yaitu informasi yang sudah diolah sebagai bahan perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan;
b. organisasi, yaitu suatu badan yang digunakan sebagai wadah yang diberi tugas dan kewenangan
untuk menyelenggarakan fungsi dan aktivitas Intelijen; dan
c. aktivitas, yaitu semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan penyelenggaraan fungsi
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan menggunakan metode kerja, seperti pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan
(surreptitious entry), penyadapan, pencegahan dan penangkalan dini, serta propaganda dan perang urat
syaraf. Sementara itu, keberadaan dan penyelenggaraan Intelijen Negara selama ini belum diatur dalam
suatu undang-undang.
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas penyelenggara Intelijen Negara yang bersifat nasional (Badan
Intelijen Negara), penyelenggara Intelijen alat negara, serta penyelenggara Intelijen kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian. Untuk mewujudkan sinergi terhadap seluruh penyelenggara Intelijen Negara
dan menyajikan Intelijen yang integral dan komprehensif, penyelenggaraan Intelijen Negara
dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara.
Keberadaan dan aktivitas Intelijen Negara tidak terlepas dari persoalan kerahasiaan. Dalam Undang-
Undang ini, Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara yang memiliki Masa Retensi.
Guna menunjang aktivitas Intelijen bertindak cepat, tepat, dan akurat, Badan Intelijen Negara diberikan
wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap
18 / 26

www.hukumonline.com
setiap orang yang berkaitan dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang
mengancam keamanan, kedaulatan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Intelijen Negara, pengawasan eksternal oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan oleh komisi yang khusus menangani bidang
Intelijen dan dapat membentuk tim pengawas tetap.
Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap
keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan
dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara
kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, setiap
Personel Intelijen Negara mempunyai keahlian, kemampuan, dan komitmen sesuai dengan profesinya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kerahasiaan” adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas
Intelijen bersifat tertutup.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kompartementasi” adalah dalam menjalani tugas dan fungsinya, aktivitas
Intelijen terpisah satu sama lain, dan hanya diketahui oleh unit yang bersangkutan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas koordinasi” adalah proses harmonisasi hubungan fungsional dan upaya
sinkronisasi serta sinergi dalam penyelenggaraan aktivitas Intelijen demi tercapainya tujuan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas integritas” adalah sikap penyelenggara Intelijen yang didasari pada
ketulusan hati, kejujuran, setia, dan komitmen yang tinggi untuk mencapai keterpaduan, kesatuan, dan
keutuhan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah sifat atau sikap tidak berpihak dari segala bentuk
pengaruh mana pun, termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan, paham, keyakinan, dan
kepentingan pribadi, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap aktivitas Intelijen terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19 / 26

www.hukumonline.com
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas objektivitas” adalah sikap dan tindakan yang didasarkan pada fakta dan
tidak dipengaruhi pendapat, pertimbangan, dan kepentingan pribadi atau golongan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “lini pertama” adalah terdepan dalam sistem keamanan nasional dengan menyajikan
Intelijen secara cepat, tepat, dan akurat dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Fungsi Intelijen Negara diselenggarakan oleh berbagai lembaga pemerintah sesuai dengan tugas pokok
masing-masing.
Oleh sebab itu, tidak setiap penyelenggara Intelijen Negara melaksanakan ketiga fungsi Intelijen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengamanan” meliputi pengamanan dalam arti pengamanan internal (fungsi
organik) dan pengamanan dalam arti kontra-Intelijen.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
20 / 26

www.hukumonline.com
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengucapan sumpah diawali dan diakhiri dengan kalimat yang berlaku sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
21 / 26

www.hukumonline.com
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kode Etik Intelijen Negara yang ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara bersifat umum yang digunakan
sebagai pedoman penyusunan kode etik profesi bagi penyelenggara Intelijen Negara.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelindungan” meliputi pelindungan keamanan dan kesejahteraan.
a. Pelindungan keamanan dilakukan apabila Personel Intelijen Negara:
1. terbuka identitas operasi;
2. tertangkap; dan/atau
3. memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Kesaksian Personel Intelijen Negara dilaksanakan dalam keadaan memaksa apabila bukti lain tidak
terpenuhi. Kesaksian tersebut diberikan secara tertulis di bawah sumpah dan dibacakan oleh
penyidik.
b. Pelindungan kesejahteraan dilakukan apabila Personel Intelijen Negara:
1. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
2. hilang; dan/atau
3. cacat permanen sesuai dengan ketentuan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah:
a. istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan
b. orang tua kandung bagi yang belum menikah.
22 / 26

www.hukumonline.com
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masa Retensi termasuk Rahasia Intelijen yang sudah ada saat ini, dihitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Masa Retensi berlaku kembali setelah proses pengadilan selesai.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi Intelijen di dalam negeri dan di luar negeri” termasuk
membentuk unit organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara” adalah di pusat dilakukan
oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dan di daerah dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara di
daerah.
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
23 / 26

www.hukumonline.com
Rekomendasi berisi persetujuan atau penolakan terhadap orang dan/atau lembaga asing tertentu yang
akan menjadi warga negara Indonesia, menetap, berkunjung, bekerja, meneliti, belajar, atau mendirikan
perwakilan di Indonesia dan terhadap transaksi keuangan yang berpotensi mengancam keamanan serta
kepentingan nasional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan
penyelenggaraan pemerintahan” adalah yang berkaitan dengan:
1. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat eselon I;
2. pemberian hak akses terhadap rahasia negara; dan
3. pengamanan internal yang meliputi pengamanan informasi, Personel Intelijen Negara, dan material.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,
baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran
elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini.
Hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Proses penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan prinsip
kecepatan dan kerahasiaan.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa Keuangan” adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan
asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer
investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing,
penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi
24 / 26

www.hukumonline.com
yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan
berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
Data yang diberikan bank kepada Badan Intelijen Negara merupakan Rahasia Intelijen.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penggalian informasi” adalah upaya terakhir untuk mendapatkan informasi lebih
lengkap dan akurat sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui
pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
25 / 26

www.hukumonline.com
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rahasia Intelijen dapat dibuka untuk kepentingan pengawasan tim pengawas tetap Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan bersifat tertutup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5249
26 / 26