Minister of Law and Human Rights Regulation No. 5 on Validation of Foundations

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:

  • Year:
  • Country: Indonesia
  • Language: Indonesian
  • Document Type: Domestic Law or Regulation
  • Topic:

www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk
terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan pengesahan badan hukum yayasan di
lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga pelayanan harus diberikan secara
elektronik;
b. bahwa untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses
pengesahan badan hukum yayasan perlu diatur mengenai tata cara pemesanan nama dan pengesahan
badan hukum yayasan yang dilakukan melalui media elektronik;
c. bahwa teknis operasional dalam pengesahan badan hukum yayasan belum diatur secara komprehensif
sehingga perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum
Yayasan;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Yayasan
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387);
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
1 / 7

www.hukumonline.com
dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM
YAYASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan
administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum.
3. Pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan
hukum Yayasan melalui SABH.
Pasal 2
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.
Pasal 3
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului
dengan pengajuan nama Yayasan.
BAB II
PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA YAYASAN
Pasal 4
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH.
(2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengajuan
nama Yayasan.
2 / 7

www.hukumonline.com
(3) Format pengajuan nama yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank persepsi; dan
b. nama Yayasan yang dipesan.
Pasal 5
(1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan melalui bank
persepsi untuk 1 (satu) nama Yayasan yang akan disetujui.
(2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan.
(4) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 6
(1) Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Yayasan.
(2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap
nama Yayasan yang dipesan.
Pasal 7
(1) Nama Yayasan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara
elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pemesanan nama;
b. nama Yayasan yang dapat dipakai;
c. tanggal pemesanan;
d. tanggal daluarsa; dan
e. kode pembayaran.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Yayasan.
Pasal 8
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Yayasan tersebut secara elektronik.
Pasal 9
Nama Yayasan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
3 / 7

www.hukumonline.com
berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Pasal 10
Format pengajuan nama Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta surat
pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
BAB III
PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 11
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, Pemohon harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yang telah ditandatangani.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi format pendirian
pengesahan badan hukum Yayasan.
Pasal 12
(1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi format pendirian Yayasan.
(2) Biaya pengesahan badan hukum Yayasan dibayarkan melalui bank persepsi.
(3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 13
(1) Pengisian format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik
dari Pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap.
(3) Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. salinan akta pendirian Yayasan;
b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri
yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan
Ya y a s a n ;
d. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut; dan
4 / 7

www.hukumonline.com
e. bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
(4) Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang
pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing
harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri atau institusi yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan
dan keamanan negara.
(5) Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa
akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(6) Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan yang kekayaan awalnya berasal dari
Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata ”Yayasan” didepan namanya, permohonan
pengesahan selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus
melampirkan:
a. salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal usul pendirian
Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan kegiatan Yayasan paling singkat 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang
ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c. surat pernyataan pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau
berdasarkan putusan pengadilan;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris;
e. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh
pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
f. pernyataan tertulis dari pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat
penyesuaian anggaran dasar;
g. pernyataan pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
Pasal 14
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendirian
pengesahan badan hukum Yayasan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap data isian
dan keterangan tersebut.
(2) Dalam hal format pendirian pengesahan Yayasan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas
permohonan pengesahan badan hukum Yayasan secara elektronik.
Pasal 15
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari
Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara
elektronik.
5 / 7

www.hukumonline.com
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Yayasan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh)
gram.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan
oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.
Pasal 16
Dalam hal format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Keputusan Menteri tersebut dicabut.
Pasal 17
Format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PERMOHONAN SECARA NONELEKTRONIK
Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum Yayasan tidak dapat diajukan secara elektronik karena
disebabkan oleh:
a. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. dokumen pendukung; dan/atau
b. surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat
kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Permohonan pengesahan pendirian Yayasan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Notaris menyampaikan
surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara tertulis.
BAB VI
6 / 7

www.hukumonline.com
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 393
7 / 7