Taxes and Duties Act

For optimal readability, we highly recommend downloading the document PDF, which you can do below.

Document Information:


REPUBLIK DEMOKRASI TIMOR-LESTE

UNDANG – UNDANG PAJAK DAN PABEAN

Undang – undang No.: 8/2008

Undang – undang ini berupaya melonggarkan beban fiskal yang dianggap tidak sepadan dan
berlebihan ditinjau dari sudut kenyataan di dalam negeri.

Perlu memprioritaskan kenetralan sistem pajak, sehingga tidak menimbulkan alasan opsi
ekonomi atau investasi, sebagai pengganti kekuatan pasar dan persaingan.

Fokus terletak pada komponen – komponen keadilan pajak dan konsensus antara wajib pajak
dan masyarakat secara menyeluruh. Prinsip terakhir bukan bersifat retoris tetapi lebih esensial,
mengingat tanpa peradilan dan konsensus kecurangan dan penghindaran pajak cenderung akan
berkembang, yang akan menggagalkan tujuan pelaksanaan pajak.

Jadi,

Mengacu pada Bab 95(2)(p) Konstitusi Republik, Parlemen mengundangkan hal berikut hingga
mempunyai kekuatan hukum:

BAB I – PENDAHULUAN

Bagian 1
Definisi

Dalam ungang – undang ini:

“jasa transportasi udara atau laut” berarti setiap transportasi penumpang, surat, atau barang –
barang melalui udara atau laut:

(a) Antara dua tempat di Timor-Leste;

(b) Dari satu tempat didalam Timor-Leste ke suatu tempat diluar Timor-Leste;

(c) Dari suatu tempat diluar Timor-Leste ke suatu tempat didalam Timor-Leste;

“jumlah” termasuk setiap jumlah dalam jenis;

“dana pensiun yang disetujui” berarti suatu dana pensiun yang disahkan oleh Kantor Pajak,
dengan pemberitahuan tertulis, yang memenuhi persyaratan persetujuan yang diberikan oleh
Kantor Pajak;

“bank” berarti setiap badan hukum dalam dunia usaha yang menerima setoran dari umum di
Timor-Leste dan menggunakan dana, baik seluruhnya atau sebagian, untuk menambah kredit
atau investasi atas akun dimaksud, dan atas risiko, orang yang menjalankan usaha tersebut;

“Otoritas Perbankan dan Pembayaran” berarti otoritas Perbankan dan Pembayaran yang
dibentuk berdasar Peraturan UNTAET No. 2001/3 atau lembaga penerus yang mengamblil alih
peran dan tanggung jawab otoritas perbankan dan pembayaran;

2

“kegiatan usaha” berarti setiap usaha komersial, industri, atau kerajinan, pelaksanaan suatu
profesi atau suatu jasa independen lain, atau penyewaan harta bergerak dan tidak bergerak,
tetapi tidak termasuk suatu hubungan kerja;

“bangunan usaha” berarti setiap bangunan yang keseluruhan atau sebagian digunakan untuk
kegiatan usaha yang terkena pajak;

“biaya modal” adalah suatu aset yang didalam suatu wadah berarti:

(a) dalam hal suatu aset ditambahkan kedalam wadah pada tahun sebelumnya, bagian
dari biaya akuisisi yang tidak dianggap sebagai biaya modal pada tahun yang lalu;
dan

(b) untuk setiap aset didalam wadah, biaya perbaikan, pembaharuan, dan rekonstruksi
aset sejauh biaya tersebut tidak dikurangkan dengan cara lain;

“kerugian yang dialihkan” berarti kerugian yang dialihkan didalam Bab 43, suatu kerugian
usaha asing yang dialihkan berdasar Bab 51, atau suatu pengurangan kepentingan yang
dialihkan berdasar Bab 74;

“jasa konsultasi konstruksi” berarti setiap jasa konsultasi berkaitan dengan kegiatan
bangunaan dan konstruksi, termasuk manajemen proyek, teknik mesin, desain, arsitektur, survai,
atau jasa pengawasan lapangan;

“kegiatan konstruksi atau bagunan” berarti konstruksi, perluasan, perubahan, perbaikan, atau
pembongkaran suatu bangunan atau struktur lain yang mempunyai pondasi diatasnya, diatas,
atau dibawah permukaan tanah atau udara , termasuk pembukaan lahan dalam mempersiapkan
konstruksi suatu bangunan atau struktur lain, dan kegiatan pengurukan;

“nilai pabean” berarti nilai pasar yang wajar termasuk biaya, asuransi dan ongkos angkut
seperti yang ditentukan sesuai dengan pasal VII dalam GATT;

“kewajiban hutang” berarti kewajiban membayar kembali uang pada orang lain, termasuk
kewajiban membayar dan kewajiban yang timbul berdasar suatu promes, wesel, jaminan, gadai,
atau instrumen keuangan sejenis;

“aset yang didepresiasi” berarti setiap hak milik bergerak yang berwujud yang:

(a) Mempunyai usia manfaat lebih dari setahun;

(b) Cenderung untuk kehilangan nilai sebagian akibat keusangan, eksploitasi, atau
kadaluwarsa;

(c) Digunakan seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan kegiatan usaha kena pajak.

“jasa yang diperuntukkan” berarti hotel, restoran dan bar, atau jasa telekomunikasi;

“dividen” berarti segala bentuk pembagian keuntungan oleh orang perorangan pada seorang
anggota sebagai akibat dari partisipasi dalam modal orang tersebut, termasuk:

(a) semua jumlah yang dikembalikan pada seorang anggota sehubungan dengan
kepentingan keanggotaan pada badan hukum tersebut pada pengurangan sebagian
modal sejauh bahwa jumlah yang dikembalikan melebihi jumlah nilai nominal dari
kepentingan anggota yang dikurangkan; atau

3
(b) setiap jumlah yang dibagikan pada seorang anggota sebagai penebusan atau
pembatalan suatu kepentingan keanggotaan, termasuk likuidasi, sejauh jumlah yang
dibagikan melebihi nilai nominal dari kepentingan keanggotaan;

“karyawan” berarti:

(a) seorang yang dipekerjakan; atau

(b) seorang yang pemberian jasanya secara substansial mirip dengan pemberian jasa
oleh orang yang dipekerjakan;

“Pemilik Perusahaan” berarti seseorang yang membayar upah pada karyawan;

“hubungan kerja” termasuk:

(a) direksi atau jabatan lain didalam manajemen suatu badan hukum;

(b) suatu kedudukan yang memberi hak pada pemegangnya atas pembayaran yang
tertentu atau dapat ditentukan; atau

(c) pemegang atau pelaksanaan suatu jabatan publik;

“lembaga keuangan” berarti setiap bank atau badan hukum lain yang terkait dengan usaha
melakukan perluasan kredit atau investasi atas akun, dan dengan risiko, orang yang menjalankan
usaha;

“barang – barang” berarti segala bahan, organisme, benda, atau hal, baik hasil manufaktur atau
alami, yang bukan badan manusia, bangkai atau kerangka manusia;

“sistim klasifikasi yang terharmonisasi” berarti sistim klasifikasi komoditas yang ditetapkan
oleh Organisasi Pabean Dunia;

“biaya kantor pusat” berarti semua biaya eksekutif, manajemen, atau administrasi umum yang
terkait oleh seorang non-residen diluar Timor-Leste untuk menjalankan suatu usaha permanen
oleh orang di Timor-Leste;

“jasa hotel” berarti pemberian akomodasi tempat tidur dan jasa sejenis, termasuk penyediaan
makan, minum, cuci pakaian dan kasa komunikasi, pada orang yang menempati tempat tersebut
sebagai tamu penghuni sementara;

“aset yang tidak berwujud” berarti setiap kekayaan, selain dari kekayaan bergerak yang
berwujud atau kekayaan yang tidak bergerak, yang:

(a) mempunyai usia manfaat lebih dari satu tahun;

(b) digunakan seluruhnya atau sebagian dalam menjalankan kegiatan usaha yang terkena
pajak;

“biaya yang tidak berwujud” berarti setiap pengeluaran yang melibatkan segalanya selain dari
akuisisi setiap properti yang berwujud dan tidak berwujud, yang bergerak dan tidak bergerak.

“bunga” berarti:

(a) setiap jumlah (termasuk suatu premi atau diskon) yang dibayar atau ditimbun
berdasar kewajiban hutang yang bukan merupakan pembayaran kembali modal;

4
(b) setiap jumlah yang secara fungsional ekuivalen dengan suatu jumlah yang dirujuk
pada ayat (a), seperti suatu jumlah yang dibayarkan atau ditimbun berdasar suatu
perjanjian bunga uang “swap” atau kelalaian pembayaran bunga berdasar suatu
perjanjian jaminan;

(c) setiap jumlah yang ditimbulkan oleh bunga berdasar Bab 41; atau

(d) suatu komitmen, jaminan, jasa, atau biaya sejenis yang terhutang sehubungan
dengan kewajiban hutang atau instrumen lain atau perjanjian yang meningkatkan
jumlah bunga berdasar ayat (a), (b), atau (c);

“Standar Laporan Keuangan Internasional” berarti standar laporan keuangan yang paling
mutakhir yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional atau setiap Badan
pengganti yang mengambil alih peran dari Standar Laporan Keuangan Internasional yang
menerbitkan;

“badan hukum” berarti:

(a) setiap perseroan dengan tanggung jawab terbatas, perusahaan saham bersama,
kemitraan umum, kemitraan terbatas, atau asosiasi yang tidak berbentuk badan
hukum atau badan perorangan, baik berbentuk badan hukum, dibentuk, ditata atau
didirikan di Timor-Leste atau ditempat lain;

(b) setiap perserikatan, tanah milik yang tidak terbagi dari seorang badan hukum yang
meninggal atau yayasan;

(c) suatu pemerintah, sub divisi politik atau pemerintahan dari suatu pemerintahan
dengan nama dan bentuk apapun, atau organisasi internasional publik atau setiap
kesatuan, organisasi, asosiasi atau bentuk usaha yang dimiliki oleh pemerintah, sub
divisi pemerintah dari suatu pemerintahan, atau organisasi internasional publik;

“kontrak jangka panjang” merupakan suatu kontrak untuk manufaktur, instalasi, atau
konstruksi, atau jasa berkaitan dengan itu, yang belum selesai dalam tahun pajak dimana
pekerjaan didalam kontrak dimulai, selain dari suatu kontrak yang diperkirakan akan selesai
dalam waktu enam bulan sejak tanggal dimulainya pekerjaan yang ada dalam kontrak.

“anggota”, sehubungan dengan suatu orang perorangan, berarti seorang pemegang saham,
seorang mitra dalam suatu kemitraan, atau orang lain yang mempunyai kepentingan
keanggotaan dalam orang perorangan tersebut;

“kepentingan keanggotaan”, suatu hubungan dengan orang perorangan, berarti suatu saham,
suatu kepentingan dalam kemitraan, atau suatu kepentingan kepemilikan lain didalam orang
perorangan tersebut;

“pertambangan” berarti setiap metode atau proses dimana setiap mineral diambil dari dalam
tanah atau dari suatu zat atau elemen didalam tanah;

“jasa dukungan pertambangan” berarti setiap jasa berkaitan dengan pertambangan selain dari
jasa teknis, manajemen, konsultasi, atau arsitektur;

“orang perorangan” berarti setiap orang;

“sumber daya alam” berarti setiap mineral, minyak tanah, atau setiap sumber lain yang hidup
dan yang tidak hidup yang mungkin diambil dari tanah atau laut;

“orang non-residen” berarti setiap orang yang bukan residen;

5

“kesejahteraan non-upah” berarti setiap bentuk imbalan atas jasa yang diberikan oleh seorang
Pemilik Perusahaan pada karyawan, termasuk:

(a) nilai yang ditentukan oleh Kantor Pajak atas pemberian dari seorang Pemilik
Perusahaan kepada karyawan atas penggunaan kendaraan bermotor secara
menyeluruh atau sebagian – sebagian untuk kepentingan pribadi karyawan;

(b) nilai yang ditentukan oleh Kantor Pajak atas pemberian akomodasi atau perumahan
atas pemberian Pemilik Perusahaan kepada karyawan;

(c) nilai yang ditentukan oleh Kantor Pajak atas pemberian seorang Pemilik Perusahaan
kepada karyawan berupa pengawas rumah tangga, supir, keamanan, tukang kebun,
atau pembantu rumah lainnya;

(d) biaya Pemilik Perusahaan untuk menyediakan setiap jenis makanan, minuman, atau
hiburan kecuali berkaitan dengan menyediakan suatu barang atau jasa bagi Pemilik
Perusahaan dimana petugas pajak menganggap bahwa biaya pengadaan bagi
Pemilik Perusahaan dalam kadar kelayakan; atau

(e) nilai pasar dari setiap kesejahteraan non-tunai lain yang diberikan oleh Pemilik
Perusahaan kepada karyawan;

“sarana permanen” berarti tempat yang tertentu dari suatu usaha melalui mana usaha
seseorang seluruhnya atau sebagian dijalankan, termasuk:

(a) tempat manajemen;

(b) suatu cabang;

(c) suatu kantor perwakilan;

(d) sebuah kantor;

(e) sebuah pabrik;

(f) sebuah bengkel;

(g) sebuah tambang, sumur minyak atau gas, tambang galian, atau suatu tempat lain
atau suatu tempat lain mengumpulkan sumber daya alam, termasuk semua tempat
untuk eksplorasi mineral;

(h) penangkapan ikan, tempat menjalankan peternakan, pertanian, perkebunan, atau
hutan;

(i) suatu proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan;

(j) pengadaan jasa melalui karyawan atau personalia lain bila dijalankan selama jangka
waktu lebih dari enam puluh hari didalam suatu kurun waktu 12 bulan;

(k) seorang perorangan atau bentuk hukum yang merupakan orang yang dependen;
atau

(l) suatu agen atau karyawan perusahaan asuransi non-residen, bila agen atau
karyawan memungut premi, atau mengasuransikan risiko di Timor-Leste;

6
“orang” berarti orang perorangan atau badan hukum.

“diterima”, berkaitan dengan seseorang, termasuk:

a) Di investasikan atas nama orang demikian, apakah atas perintah orang demikian atau
berdasar hukum;

b) Di investasikan kembali, ditimbun atau dikapitalisasi;

c) Disetor kedalam suatu akun atau dibayarkan kedalam cadangan, amortisasi atau dana
asuransi;

d) Disediakan bagi orang demikian.

“residen” berarti orang perorangan residen, seorang subyek hukum residen atau Pemerintah
Republik Demokrasi Timor-Leste.

“perorangan subyek hukum residen” berarti seorang perorangan yang didaftarkan, dibentuk,
atau didirikan di Timor-Leste, termasuk tanah yang tidak terbagi dari orang perorangan yang
dahulu merupakan orang perorangan residen sebelum kematiannya;

“orang perorangan residen” berarti:

(a) seorang perorangan yang berada di Timor-Leste untuk suatu jangka waktu, atau
waktu keseluruhannya, lebih dari seratus delapan puluh hari dalam kurun waktu dua
belas bulan yang mulai dan berakhir pada suatu tahun, kecuali tempat permanen
orang tersebut atau tempat pemukimannya bukan di Timor-Leste; atau

(b) seorang pegawai Pemerintah Republik Demokrasi Timor-Leste yang ditempatkan
diluar negeri suatu waktu dalam satu tahun;

“pelayanan restoran dan bar” berarti pengadaan makanan dan minuman dari suatu badan
yang menyediakan fasilitas untuk dikonsumsi langsung pada badan tersebut, atau jasa pemasok
makanan dari makanan yang disiapkan, tetapi tidak termasuk pengadaan makanan atau
minuman yang dianggap merupakan bagian dari penyediaan jasa hotel;

“royalti” berarti suatu jumlah, yang bagaimanapun dirumuskan atau dihitung, baik secara
periode atau tidak sebagai pertimbangan untuk:

(a) penggunaan atau hak memakai hak cipta, paten, desain atau model, formula atau
proses rahasia, merk dagang, atau hak milik intelektual sejenis;

(b) penggunaan atau hak untuk memakai setiap film cerita, film atau pita video yang
digunakan sehubungan dengan siaran televisi atau internet

(c) penerimaan dari, atau hak menerima suatu tayangan atau suara visual, atau
keduanya, yang dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi sejenis
sehubungan dengan siaran televisi, radio, atau internet;

(d) pemasokan suatu pengetahuan atau informasi, ilmiah, teknis, industri, atau
komersial;

(e) penggunaan atau hak untuk menggunakan suatu properti bergerak yang berwujud;

7
(f) pemasokan setiap bantuan yang berkaitan dan merupakan cabang dari, serta
disediakan sebagai suatu yang berarti guna memungkinkan aplikasi atau penikmatan
dari suatu properti, pasokan, atau hak yang termasuk dalam ayat-ayat (a)-(e);

(g) kesabaran sebagian atau menyeluruh sehubungan dengan suatu hal seperti dirujuk
dalam ayat – ayat (a)-(f); atau

(h) pemberian suatu properti atau hak yang dirujuk dalam ayat – ayat (a)-(g);

“struktur” berarti setiap perbaikan struktural terhadap properti yang tidak bergerak termasuk,
tetapi tidak terbatas pada hal umum yang terdahulu, setiap jalan, jalan mobil, tempat parkir mobil,
jalur kereta api, saluran pipa, jembatan, terowongan, landasan kapal terbang, terusan, dok,
dermaga, tembok penahan, pagar, jalur listrik, pipa udara atau selokan, drainase, lansekap, atau
bendungan;

“Kantor Pajak” berarti pelayanan pusat serta lembaga publik lain dimana wewenang untuk
menjalankan likuidasi dan untuk menarik pajak serta pungutan, Menteri Keuangan atau anggota
pemerintahan lain yang berwenang guna melaksanakan wewenang administratifnya sehubungan
dengan masalah pajak;

“pajak” berarti pajak atau pungutan yang dikenakan berdasar undang – undang ini;

“fomulir pajak” berarti:

(a) suatu formulir pajak pendapatan tahunan;

(b) suatu formulir informasi pajak pendapatan upah tahunan yang dipungut;

(c) suatu formulir pungutan pajak;

(d) suatu formulir angsuran pajak pendapatan;

(e) suatu formulir pemotongan pajak pendapatan;

(f) suatu formulir pajak penjualan;

(g) suatu formulir pajak jasa;

(h) suatu formulir pemotongan pajak pendapatan upah;

(i) suatu formulir yang diperuntukan oleh Kantor Pajak guna keperluan pengenaan
nomor induk pajak dan diregistrasi untuk keperluan pajak; atau

(j) suatu formulir terpadu yang dibuat oleh Kantor Pajak yang menyertakan informasi
dari dua atau lebih formulir – formulir diatas dan, bila formulir terkonsilidasi
diperuntukan bagi seseorang, setiap formulir yang digantikan oleh formulir
terkonsolidasi bukan lagi merupakan formulir pajak berkaitan dengan orang
bersangkutan;

“perjanjian pajak” berarti:

(a) suatu perjanjian antara Pemerintah Republik Demokrasi Timor-Leste dan pemerintah
suatu negara asing yang mengatur peniadaan pemajakan ganda dan penghindaran
pajak; atau

8
(b) suatu perjanjian antara Pemerintah Republik Demokrasi Timor-Leste dan pemerintah
suatu negara asing yang mengatur bantuan timbal balik dalam pelaksanaan
tanggung jawab pajak pendapatan;

“tahun pajak” berarti periode 12 bulan sejak 1 Januari hingga 31 December atau, bila seorang
wajib pajak mempunyai izin untuk menggunakan tahun pajak subsitusi, tahun pajak subsitusi
dimaksud;

“kegiatan usaha terkena pajak” berarti kegiatan usaha yang dijalankan untuk memperoleh
pendapatan usaha termasuk didalam pendapatan bruto;

“wajib pajak” berarti seorang wajib pajak atau pungutan berdasar undang – undang yang
sekarang berlaku dan, termasuk seorang yang menderita kerugian didalam suatu tahun pajak;

“jasa telekomunikasi” berarti pemasokan jasa telepon oleh seorang pemasok jasa
telekomunikasi, termasuk telepon digital atau analog, faksimili atau komunikasi transfer data;

“perjanjian laut Timor” berarti Perjanjian Laut Timor tanggal 20 Mei 2002 antara Pemerintah
Demokrasi Republik Timor-Leste dengan Pemerintah Australia;

“dana perwalian Timor Timur” berarti Dana Perwalian Timor Timur yang dibentuk berdasar
Perjanjian Dana Perwalian untuk Timor Timur bertanggal 9 Desember 1999 antara Pemerintahan
Transisional Perserikatan Bangsa – Bangsa di Timor Timur dengan Asosiasi Pembangunan
Internasional.

“dasar kepemilikan” suatu hubungan pada badan hukum, berarti suatu kepentingan
keanggotaan pada orang dimaksud, langsung atau tidak langsung melalui orang atau orang –
orang yang ditempatkan, oleh orang perorangan atau orang yang pada akhirnya tidak dimiliki
oleh orang perorangan.

“upah” berarti setiap imbalan atas jasa yang diberikan oleh seorang karyawan pada Pemilik
Perusahaan, termasuk:

(a) setiap upah yang diberikan pada karyawan, termasuk pembayaran pesangon, upah
lembur, komisi, atau bonus;

(b) gaji direktur dan pembayaran lain yang diakibatkan pelaksanaan suatu jabatan;

(c) nilai dari suatu pemberian yang diberikan Pemilik Perusahaan kepada karyawan;

(d) suatu pemberian (tambahan pembayaran) yang diberikan oleh Pemilik Perusahaan
untuk kesejahteraan karyawan;

(e) suatu pembayaran yang diberikan Pemilik Perusahaan sehubungan dengan kerugian
atau pemberhentian lapangan kerja;

(f) suatu pembayaran yang dicantumkan sebagai apapun atas penghentian hubungan
kerja sehubungan dengan hak yang tertinggal pada saat pemutusan hubungan kerja;

(g) pembayaran kembali atau pemberhentian oleh seorang Pemilik Perusahaan atas
suatu biaya dari karyawan, termasuk keperluan atau biaya kesehatan;

(h) jumlah suatu pelepasan hak dimana seorang Pemilik Perusahaan melepaskan hak
atas kewajiban karyawan untuk membayar suatu jumlah terhutang kepada Pemilik
Perusahaan;

9
(i) kesejahteraan non-upah lebih dari $20 yang diberikan dalam suatu bulan kalender
pada seorang karyawan.

Bagian 2
Mitra

2.1 Dua orang merupakan mitra bila hubungan antara mereka sedemikian rupa bahwa satu
atau lebih orang secara layak akan diharapkan oleh undang – undang sesuai dengan
niat pihak yang lain, atau kedua orang tersebut secara layak diharapkan oleh undang –
undang sesuai dengan maksud dari orang ketiga.

2.2 Dua orang bukan merupakan mitra hanya karena kenyataan bahwa seorang adalah
karyawan dari pihak lain atau keduanya merupakan karyawan dari orang ketiga.

2.3 tanpa membatasi pengertian umum dalam Bab 2.1, orang berikut merupakan mitra untuk
keperluan undang – undang ini:

(a) seorang perorangan dan saudara dari orang tersebut;

(b) seorang subyek hukum dan setiap orang yang secara langsung memiliki 50% atau
lebih, berdasar nilai atau jumlah, dari modal atau hak suara dari subyek hukum
tersebut; atau

(c) dua orang subyek hukum atau lebih bila ada orang ketiga memiliki langsung atau
tidak langsung 50% atau lebih, menurut nilai atau jumlah, atas modal dan hak suara
pada setiap subyek hukum.

2.4 Dalam Bab ini, “saudara” berarti, hubungan dengan orang perorangan:

(a) dari seorang leluhur, atau keturunan dari kakek / nenek, atau dari seorang anak yang
diadopsi dari orang atau saudara orang tersebut; atau

(b) Suami / isteri dari orang atau suami / istri dari seseorang yang dirujuk pada ayat (a).

Bagian 3
Cakupan Dari Undang – Undang

Berdasar Bab 94, undang – undang ini menyangkut teritorial Timor – Leste, termasuk teritorial
laut, dan zona ekonomi eksklusif serta dasar selat, dan dikenakan pada Area Pembangunan
Minyak Tanah Bersama, kecuali bahwa –

(a) Bab II tidak berlaku untuk hal – hal yang dicakup dalam Perjanjian Laut Timor;

(b) Bab – bab III dan IV tidak berlaku bagi barang – barang yang dicakup dalam
Perjanjian Laut Timor;

(c) Bab V tidak berlaku bagi impor yang dicakup dalam Perjanjian Laut Timor;

(d) Bab VI tidak berlaku bagi upah yang diterima didalam teritorial yang dicakup dalam
Perjanjian Laut Timor; dan

(e) Bab VII tidak berlaku bagi teritorial yang dicakup dalam Perjanjian Laut Timor.

10
Bagian 4
Skop Undang – Undang

Undang – undang ini mengatur konsolidasi rejim pajak yang berlaku di Timor-Leste, selain dari
Undang – undang Pajak Kontraktor – Kontraktor Bayu-Undan.

BAB II – PAJAK JASA

Bagian 5
Pengenaan Pajak Jasa

Pajak jasa pada tarif yang tercantum dalam Daftar I dikenakan pada pertimbangan bruto yang
diterima oleh seseorang untuk pengadaan jasa yang dijalankan di Timor-Leste.

Bagian 6
Upah Bruto

6.1 Upah bruto yang diterima seseorang dalam pengadaan jasa yang diberikan semua
menyangkut keseluruhan jumlah yang diterima orang tersebut sehubungan dengan
pengadaan jasa yang diperuntukkan.

6.2 Jumlah keseluruhan diterima sebagai upah untuk pengadaan jasa yang diperuntukan
dan pengadaan jasa atau barang lain, jumlahnya harus diperlakukan sebagai upah untuk
jasa yang diperlakukan sejauh Kantor Pajak menganggap layak sehubungan dengan
semua keadaan.

Bagian 7
Jasa yang Diperuntukkan

7.1 Jasa – jasa beriktu merupakan jasa yang diperuntukkan:

(a) jasa hotel;

(b) jasa restoran dan bar; dan

(c) jasa telekomunikasi.

7.2 orang yang menyediakan jasa telekomunikasi adalah orang yang mengoperasikan dan
memelihara sistem untuk mengirim signal – signal teleponi.

Bagian 8
Tempat pemasokan jasa yang diperuntukkan

Jasa disajikan di Timor-Leste bila jasa demikian bersumber di Timor-Leste.

11
Bagian 9
Pembayaran pajak dan Formulir Pajak jasa

9.1 Seseorang memasok jasa yang diperuntukkan di Timor-Leste yang berkewajiban
membayar pajak jasa harus menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran
atau kesatuan lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak selambatnya pada tanggal lima
belas setelah akhir suatu bulan kalender:

(a) suatu formulir pajak jasa yang sudah diisi seperti ditetapkan oleh Kantor Pajak; dan

(b) setiap pajak jasa terhutang sebagai upah bruto diterima dalam satu bulan oleh orang
atas setiap kewajiban pajak jasa pemasokan yang diperuntukkan .

9.2 Seseorang yang mempunyai suatu kewajiban untuk membayar pajak jasa terkait suatu
bulan harus menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau kesatuan lain
yang ditetapkan oleh Kantor Pajak suatu formulir pajak jasa untuk ditetapkan berikutnya
apakah pajak jasa terhutang atas bulan yang akan datang.

9.3 Kantor Pajak boleh menanggalkan ketentuan yang ditetapkan dalam Bab 9.2 berdasar
permohonan tertulis oleh seseorang yang diwajibkan menyerahkan suatu formulir pajak
jasa berdasar Bab tersebut bila Kantor Pajak merasa percaya bahwa orang tersebut
tidak akan mempunyai suatu kewajiban untuk membayar pajak jasa dalam bulan – bulan
terkait.

BAB III – PAJAK CUKAI

Bagian 10
Pengenaan Pajak Cukai

10.1 Pajak cukai dikenakan pada:

(a) barang – barang terkena pajak yang dipindahkan dari gudang oleh pemanufaktur
yang terdaftar untuk konsumsi di Timor-Leste; atau

(b) barang – barang yang terkena pungutan diimpor ke Timor-Leste.

10.2 Berdasar Bab ini:

(a) seorang pemanufaktur yang terdaftar memindahkan barang – barang terkena bea
dari sebuah gudang untuk dikonsumsi di Timor-Leste; atau

(b) Seseorang yang mengimpor barang – barang kena bea ke Timor-Leste, berkewajiban
untuk membayar pajak cukai dalam jumlah yang dicantumkan pada kolom 3 Tabel
dalam Daftar II pada pemindahan atau impor barang – barang .

10.3 Barang – barang terkena bea diimpor saat barang – barang memasuki Timor-Leste dan
Formulir Kendali Pabean terkait atau laporan lain sehubungan dengan barang – barang
yang diharuskan berdasar undang – undang ini atau rejim prosedur pabean sudah
dilengkapi dan diserahkan pada Dinas Pabean.

10.4 tidak ada pajak cukai terhutang oleh seorang pemanufaktur yang terdaftar sehubungan
dengan barang – barang yang terkena bea:

12
(a) musnah akibat kebakaran atau bencana alam lain yang menyebabkan sebelum
dipindahkan dari gudang pemanufaktur; atau

(b) yang sudah rusak atau cedera di penyimpanan pada gudang pemanufaktur, dan
yang secara aman dipindahkan dengan cara yang terterima oleh Kantor Pajak.

Bagian 11
Barang – Barang Terkena Bea

11.1 barang – barang yang dicantumkan dalam kolom 2 pada tabel dalam ayat 1 Daftar II
merupakan barang – barang terkena bea, kecuali:

(a) barang – barang yang diimpor ke Timor-Leste yang dibebaskan dari bea masuk ;
atau

(b) barang – barang yang diekspor dari Timor-Leste dalam waktu 28 hari setelah
diproduksi atau diimpor, selama wajib pajak berkewajiban untuk menyerahkan bukti-
bukti dokumen izin pajak cukai ke Otoritas Perbankan dan Pembayaran atas ekspor
barang – barang tersebut.

11.2 Kantor Pajak dapat memperpanjang masa 28 hari yang diberikan menurut Bab 11.1(b),
atas dasar permohonan tertulis dari eksportir, bila Kantor Pajak berpendapat bahwa:

a) Keadaan menyangkut kendali dari eksportir sudah dicegah atau dapat mencegah
ekspor barang – barang untuk mana Bab ini diberlakukan dalam waktu 28 hari sejak
tanggal produksi atau impor;

b) Sifat barang – barang yang dirujuk dalam bab ini atau kondisi atas mana ekspor
akan dijalankan akan sedemikian rupa bahwa hal itu tidak dimungkinkan untuk
mengekspornya dalam waktu 28 hari sejak tanggal produksi atau impor;

11.3 untuk kepentingan Bab 11.1(b) hanya bukti-bukti dokumen ekspor demikian akan
diterima bahwa :

a) disertifikasi sebagai benar oleh dinas pabean;

b) sudah diserahkan pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran dalam waktu 28 hari
sejak tanggal produksi atau impor barang – barang untuk mana suatu pengecualian
sudah dimohon menyangkut kepabeanan.

Bagian 12
Registrasi dan Izin Gudang

12.1 setiap orang yang hendak memanufaktur barang – barang terkena pabean di Timor-
Leste harus meregistrasi sebagai pemanufaktur barang – barang tersebut dengan cara
mengajukan permohonan pada Kantor Pajak, setelah mengikuti prosedur dan
persyaratan yang ditetapkan.

12.2 Kantor Pajak akan meregistrasi orang tersebut sepanjang Kantor Pajak merasa puas
bahwa orang tersebut menghasilkan barang – barang yang terkena bea dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang menyangkut barang – barang yang
diregistrasi.

13
12.3 seorang pemanufaktur yang terdaftar harus memberitahu Kantor Pajak, dengan cara
tertulis, menyangkut:

a) Tanggal dimana terjadi perubahan nama, alamat, lokasi kegiatan, Konstitusi atau
sifat dari kegiatan atau kegiatan-kegiatan utama yang dilakukan oleh pemanufaktur
sudah terjadi, termasuk perubahan relevan dalam sifat atau kuantitas dari barang –
barang terkena bea yang dihasilkan;

b) Setiap perubahan antara persediaan yang terdaftar dan yang efektif;

c) Tanggal dimana pemanufaktur berhenti melakukan kegiatannya hanya bersifat
sementara yang tidak diatur dalam Bab 12.4.

12.4 pemberitahuan tertulis merujuk pada Bab 12.3 harus diajukan ke Kantor Pajak:

a) Tidak lebih lama dari 21 hari setelah fakta yag dirujuk terjadi, di dalam hal terjadi
sesuatu berdasar Bab 12.3(a) atau (c);

b) Segera setelah pemanufaktur menyadari perbedaan seperti yang dirujuk diatas,
dalam hal adanya pemberitahuan tertulis berdasar Bab 12.3(b).

12.5 seorang pemanufaktur yang terdaftar yang menghentikan produksi barang – barang
terkena bea harus memberitahu secara tertulis pada Kantor Pajak mengenai keadaan
tersebut tidak lebih lambat dari tujuh hari sejak produksi dihentikan, mencantumkan:

a) tanggal dimana pemanufaktur berhenti memproduksi barang – barang yang terkena
bea;

b) tanggal dimana pemanufaktur memperkirakan gudang penyimpanan pabean tidak
ada barang – barang yang terkena bea;

c) Apakah pemanufaktur berniat atau tidak untuk memulai kembali produksi barang –
barang yang terkena bea dalam waktu dua belas bulan sejak ketentuan dalam Bab
12.5(b).

12.6 bila Kantor Pajak menerima pemberitahuan seperti dimaksudkan dalam Bab 12.5, Kantor
Pajak harus membatalkan registrasi pemanufaktur melalui suatu pemberitahuan tertulis.
Pembatalan demikian akan berlaku sejak hari pertama tidak adanya barang – barang
terkena bea didalam gudang pemanufaktur, kecuali bila Kantor Pajak mempunyai alasan
yang layak untuk mempercayai bahwa pemanufaktur akan memulai kembali produksi
barang – barang yang terkena bea setiap saat dalam kurun waktu 12 bulan sejak tanggal
yang ditentukan dalam Bab 12.5(b).

12.7 Setiap kewajiban atau pungutan yang dikenakan pada seorang yang tercantum dalam
register, termasuk kewajiban untuk membayar pajak pabean dan untuk menyerahkan
formulir terkait, tidak dipengaruhi oleh pembatalan registrasi pemanufaktur.

12.8 Seorang pemanufaktur yang terdaftar yang menjual usahanya memanufaktur excisable
barang – barang kena bea masuk selalu harus menginformasikan pada Kantor Pajak
secara tertulis mengenai keadaannya setidaknya tiga hari menjelang tanggal bila:

a) Penjualan berlangsung;

b) Pembeli mendapatkan hak sah atas aset yang akan dibeli;

c) Aset perusahaan yang memproduksi barang – barang sudah ditransfer;

14

12.9 Pemanufaktur yang terdaftar harus mengajukan permohonan pada Kantor Pajak izin
suatu gudang sebagai pabean kawasan berikat, setelah menjalani prosedur tertentu dan
memenuhi persyartan tertentu.

12.10 Kantor Pajak harus mengizinkan gudang pemanufaktur yang terdaftar sebagai suatu
kawasan berikat untuk tujuan produksi dan penjualan barang – barang yang kena bea
sepanjang Kantor Pajak merasa puas bahwa gudang memenuhi persyaratan yang
ditentukan.

12.11 Seorang pemanufaktur yang terdaftar hanya harus memproduksi dan menjual barang –
barang yang terkena bea dari pada saat gudang diizikan sebagai kawasan berikat sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Bab ini dan undang – undang dan peraturan
pabean yang berlaku.

Bagian 13
Formulir Pajak Cukai Dan Pembayaran

13.1 Seorang pemanufaktur yang terdaftar harus menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan
Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak selambatnya tanggal
lima belas setelah berakhirnya bulan kalender:

a) Sebuah formulir pajak pabean seperti yang ditetapkan oleh Kantor Pajak;

b) Semua pajak cukai terhutang barang – barang terkena pabean yang dipindahkan
dari gudang pemanufaktur selama bulan kalender.

13.2 Seorang pemanufaktur yang terdaftar tidak akan mampu menilai suatu kuantitas barang –
barang yang terkena pabean yang di manufaktur atau disimpan yang sudah dipindahkan
dari gudang dalam satu bulan kalender bila ditemukan selisih antara persediaan efektive
dan yang dicatat, dalam hal mana pemanufaktur harus menginformasikan Dinas Pabean
secara tertulis mengenai selisih segera setelah pemanufaktur mengetahui hal itu.

13.3 Kantor Pajak harus menentukan prosedur pembayaran pajak pabean atas barang –
barang yang diimpor.

13.4 Setiap orang yang harus membayar pajak pabean berdasar Bab 13.1 sehubungan
dengan suatu bulan tertentu harus menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan
Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak suatu formulir pajak
pabean untuk bulan – bulan selanjutnya, baik pajak pabean terhutang atau tidak di bulan –
bulan selanjutnya

13.5 Kantor Pajak dapat menanggalkan hak keharusan seperti dicantumkan dalam Bab 13.4
berdasar permohonan tertulis oleh seseorang diharuskan menyerahkan formulir suatu
pajak pabean bila Kantor Pajak berpendapat bahwa orang tersebut tidak akan
mempunyai suatu kewajiban untuk membayar pajak pabean pada bulan – bulan
selanjutnya.

Bagian 14
Peringanan Bahan Baku

14.1 Bila Kantor Pajak menerima, berdasar sebuah sertifikat yang diterbitkan seorang
pemanufaktur yang terdaftar dalam bentuk yang ditetapkan, bahwa barang – barang yang
wajib pabean, baik yang diimpor ke dalam, atau dimanufaktur di Timor-Leste, dimaksud

15
untuk digunakan oleh pemanufaktur yang terdaftar sebagai bahan baku untuk
memanufaktur barang – barang lain yang terkena bea, Kantor Pajak dapat, sehubungan
dengan barang – barang demikian, sebagai ganti mengharuskan pembayaran pajak
pabean dengan penuh, mengharuskan pemanufaktur menyetor jaminan yang ditetapkan
Kantor Pajak.

14.2 Bila Kantor Pajak merasa puas bahwa barang – barang yang berlaku dalam Bab 14.1
digunakan sebagai bahan baku untuk manufaktur, di Timor-Leste, atau barang – barang
lain terkena pabean, Kantor Pajak dapat mengenakan setiap setoran jaminan seperti
ditetapkan dalam Bab 14.1 atas suatu pajak pabean yang jadi terhutang akibat
pemindahan barang – barang yang terkena bea masuk dari gudang pemanufaktur.

14.3 Bila Kantor Pajak merasa puas bahwa barang – barang yang terkena Bab 14.1 dilakukan
dengan suatu maksud selain dari sebagai bahan baku untuk memanufaktur barang –
barang lain yang terkena bea masuk, Kantor Pajak dapat mengenakan setoran jaminan
berdasar Bab 14.1 sebagai pembayaran pembayaran pajak bea masuk yang seharusnya
terjadi bila tidak untuk keputusan Kantor Pajak berdasar Bab 14.1.
.

BAB IV – PAJAK PENJUALAN

Bagian 15
Pengenaan Pajak penjualan

15.1 Pajak penjualan pada tarif yang dicantumkan dalam Daftar III dikenakan pajak penjualan
dari:

(a) barang – barang terkena pajak yang diimpor ke Timor-Leste;

(b) barang – barang terkena pajak yang dijual di Timor-Leste pada atau setelah
tanggal yang akan ditetapkan oleh Parlemen; atau

(c) jasa terkena pajak yang diberikan di Timor-Leste pada atau setelah tanggal yang
akan ditetapkan oleh Parlemen.

15.2 Nilai pajak penjualan dari–

(a) barang – barang terkena pajak yang diimpor ke Timor-Leste, adalah nilai pabean
barang – barang ditambah setiap bea masuk dan pajak pabean terhutang pada
saat mengimpor barang – barang;

(b) barang – barang terkena pajak yang dijual di Timor-Leste, merupakan harga
barang – barang tidak termasuk pajak penjualan; atau

(c) jasa terkena pajak yang diberikan di Timor-Leste, merupakan harga jasa tidak
termasuk pajak penjualan.

15.3 Mengacu pada Bab 15.4, orang – orang berikut wajib pajak penjualan yang dikenakan
berdasar Bab 15.1:

(a) Seseorang yang mengimpor barang – barang terkena pajak ke dalam Timor –
Leste;

(b) Seseorang yang menjual barang – barang terkena pajak di Timor-Leste; dan

16
(c) Seseorang pemasok jasa terkena pajak di Timor-Leste.

15.4 Seseorang berkewajiban untuk membayar pajak penjualan atas barang – barang terkena
pajak atau jasa terkena pajak yang terkena hanya bila omzet bulanan orang tersebut dari
penjualan barang – barang dan pemasokan jasa demikian dalam bulan tersebut
melampaui ambang batas pajak penjualan bulanan tersebut yang dicantumkan dalam
Daftar III.

15.5 Omzet bulanan seseorang dari penjualan barang – barang terkena pajak atau
pemasokan jasa terkena pajak termasuk omzet bulanan dari setiap mitra orang tersebut
atas penjualan barang – barang terkena pajak atau pemasokan jasa terkena pajak bila
pasokan oleh mitra belum terkena pajak berdasar Bab ini.

Bagian 16
Barang – Barang Dan Jasa Kena Pajak Dan Bebas Dari Pajak

16.1 Barang – barang dan jasa berikut terkena pajak penjualan:

(a) semua barang – barang yang diimpor ke Timor-Leste, selain dari barang – barang
diimpor ke Timor-Leste yang bebas dari bea masuk berdasar undang – undang
yang kini berlaku atau yang mengacu pada pembebasan total atau sebagian
berdasar undang – undang pabean Timor-Leste;

(b) semua barang – barang dijual di Timor-Leste; atau

(c) semua jasa dipasok di Timor-Leste.

16.2 Barang – barang diimpor ke Timor-Leste dibebaskan dari pajak penjualan bila orang
yang mengimpor barang – barang memberikan pada Dinas Pabean sebuah formulir
bebas pajak penjualan yang sudah diisi.

16.3 Barang – barang yang dijual di Timor-Leste tidak terkena pajak penjualan bila orang
tersebut mendapatkan barang – barang memberi pada orang yang menjual barang –
barang sebuah formulir bebas pajak penjualan yang sudah diisi.

16.4 Jasa yang dipasok di Timor-Leste bebas dari pajak penjualan bila orang yang
mendapatkan jasa memberi pada orang yang memasok jasa sebuah formulir bebas
pajak penjualan yang sudah diisi.

Bagian 17
Formulir Bebas Pajak Penjualan

17.1 Kantor Pajak harus memberi sebuah nomor bebas pajak penjualan pada seseorang yang
mengajukan permohonan nomor demikian dan bila Kantor Pajak merasa puas bahwa
orang tersebut akan berkewajiban untuk membayar pajak penjualan sehubungan dengan
penjualan barang – barang terkena pajak atau pemasokan jasa terkena pajak bagi orang
bersangkutan.

17.2 Seseorang yang mengimpor barang – barang ke Timor-Leste atau yang mendapatkan
barang – barang atau jasa di Timor-Leste dapat memberikan pada Dinas Pabean atau
orang yang memasok barang – barang atau jasa dengan sebuah formulir bebas pajak
penjualan yang sudah diisi.

17
17.3 Sebuah formulir bebas pajak penjualan yang sudah diisi harus dibuat dalam format yang
ditetapkan oleh Kantor Pajak dan harus mengandung informasi berikut:

(a) suatu pengukuhan bahwa barang – barang yang diimpor atau barang – barang atau
jasa yang didapatkan yang terkandung dalam formulir yang diserahkan akan
dikenakan hanya oleh pengimpor atau orang yang mendapatkan barang – barang
atau jasa:

(i) melakukan penjualan barang – barang terkena pajak atau memasok jasa terkena
pajak;

(ii) untuk melakukan penjualan barang – barang yang akan terkena pajak atau
memasok jasa yang akan terkena pajak bila orang yang mendapatkan barang –
barang atau jasa belum memberikan pada orang yang memasok barang –
barang atau jasa sebuah formulir bebas pajak penjualan yang sudah diisi;

(b) Nomor bebas pajak penjualan dari orang yang menyediakan formulir.

17.4 Seseorang yang menerima formulir bebas pajak penjualan untuk penjualan yang
dilakukan orang tersebut harus menyimpan dan memelihara formulir – formulir tersebut
selama lima tahun setelah bulan kalender terhitung sejak terjadinya penjualan.

Bagian 18
Pembayaran Pajak Dan Formulir Pajak Penjualan

18.1 Seseorang yang berkewajiban untuk membayar pajak penjualan atas barang – barang
yang dijual di Timor-Leste atau jasa yang dipasok di Timor-Leste harus menyerahkan
pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor
Pajak selambatnya tanggal lima belas setelah akhir suatu bulan kalender:

(a) sebuah formulir pajak penjualan yang sudah diisi seperti yang ditetapkan oleh Kantor
Pajak; dan

(b) setiap pajak penjualan terhutang atas barang – barang dijual atau jasa yang dipasok
oleh orang selama bulan kalender tersebut.

18.2 Kantor Pajak menetapkan prosedur untuk pembayaran pajak penjualan terhutang atas
barang – barang diimpor.

18.3 Seseorang yang punya kewajiban untuk menyerahkan formulir pajak penjualan berdasar
Bab 18.1 berkaitan dengan suatu bulan harus menyerahkan pada Otoritas Perbankan
dan Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak sebuah formulir
pajak penjualan yang sudah diisi untuk bulan – bulan selanjutnya apakah ada pajak
penjualan terhutang dalam bulan – bulan selanjutnya.

18.4 Kantor Pajak dapat menanggalkan hak ketentuan yang dicantumkan dalam Bab 18.3
atas dasar permohonan tertulis oleh seseorang yang harus menyerahkan suatu formulir
pajak penjualan berdasar Bab itu bila Kantor Pajak percaya bahwa orang tersebut tidak
akan punya suatu kewajiban untuk membayar pajak atas jasa di bulan – bulan
selanjutnya.

18
BAB V – BEA MASUK

Bagian 19
Pengenaan Bea Masuk

19.1 Seseorang yang mengimpor barang – barang ke Timor-Leste selain dari barang – barang
bebas dari bea masuk berdasar Daftar IV berkewajiban untuk membayar bea masuk atas
barang – barang yang diimpor berdasar tarif yang tercantum dalam Daftar IV.

19.2 Bila seseorang yang mengimpor barang – barang ke Timor-Leste yang bebas dari bea
masuk mengalihkan kepemilikan atau penguasaan atas barang – barang pada orang lain
dan bea masuk itu terhutang oleh orang lain tersebut, pengalihan kepemilikan atau
penguasaan atas barang – barang pada orang lain tersebut akan dianggap sebagai
suatu impor barang – barang oleh orang lain tersebut.

19.3 Kewajiban untuk membayar bea masuk sebagai akibat pelaksanaan Bab 19.2
diberlakukan secara bersamaan pada orang yang mengalihkan kepemilikan atau
penguasaan atas barang – barang tersebut dan orang pada siapa kepemilikan atau
penguasaan dialihkan.

BAB VI – PAJAK PENDAPATAN UPAH

Bagian 20
Pengenaan Pajak Pendapatan Upah

Pajak pendapatan upah, dengan tarif yang dicantumkan dalam Daftar V, dikenakan atas
upah kena pajak yang diterima oleh seorang karyawan sehubungan dengan
pekerjaannya di Timor-Leste, dimana hubungan kerja di Timor-Leste berarti jasa yang
dilakukan di Timor-Leste atau jasa oleh seorang karyawan Pemerintah Timor-Leste baik
yang dijalankan di Timor-Leste atau di tempat lain.

Bagian 21
Upah Kena Pajak Dan Bebas Pajak

21.1 Upah kena pajak dari seorang karyawan adalah upah karyawan, selain dari yang bebas
pajak pendapatan upah.

21.2 Upah berikut adalah bebas upah:

(a) upah yang diterima untuk tugas pemerintah yang bebas dari pajak berdasar undang
– undang;

(b) upah seorang karyawan yang merupakan warganegara asing yang diterima karena
kedudukan karyawan tersebut sebagai seorang pegawai negeri suatu pemerintah
negara asing yang memasok upah tersebut sebagai wajib pajak pendapatan dalam
negeri tersebut.

(c) upah seorang karyawan yang merupakan karyawan Perserikatan Bangsa – bangsa
atau salah satu badan dibawahnya; dan

(d) upah bebas pajak menurut Bab 67.

19
Bagian 22
Kewajiban memotong pajak

Seorang Pemilik Perusahaan membayar upah kena pajak sehubungan dengan
hubungan kerja di Timor-Leste harus memotong pajak pendapatan upah dari upah
tersebut, mengacu pada tabel yang disediakan oleh Kantor Pajak guna keperluan itu
yang sudah memperhitungkan tarif yang ditetapkan dalam Daftar V.

Bagian 23
Pembayaran Pajak Dan Formulir Pemotongan Pajak Pendapatan Upah

23.1 Seorang Pemilik Perusahaan yang memotong pajak pendapatan upah berdasar Bab 22
harus menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau instansi lain yang
ditetapkan oleh Kantor Pajak selambatnya pada hari kelima belas setelah akhir suatu
bulan kalender:

(a) sebuah formulir pemotongan pajak pendapatan upah seperti ditetapkan oleh
Kantor Pajak; dan

(b) setiap pajak pendapatan upah yang dipotong dalam bulan itu

23.2 Seseorang yang mempunyai suatu kewajiban untuk menyerahkan pajak pendapatan
upah yang dipotong berdasar Bab 23.1 sehubungan dengan suatu bulan harus
menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau instansi lain yang
ditetapkan oleh Kantor Pajak sebuah formulir pemotongan pajak pendapatan upah yang
sudah diisi untuk bulan – bulan selanjutnya tanpa mempertimbangkan apakah pajak
pendapatan upah sudah dipotong dalam bulan – bulan selanjutnya.

23.3 Kantor Pajak dapat menanggalkan hak atas keharusan yang dicantumkan dalam
Bab 23.2 setelah adanya permohonan tertulis oleh seorang Pemilik Perusahaan yang
harus menyerahkan formulir pajak pendapatan upah berdasar Bab tersebut bila Kantor
Pajak merasa memadai bahwa orang tersebut tidak akan mempunyai suatu kewajiban
untuk memotong pajak pendapatan upah dalam bulan – bulan terkait.

23.4 Seorang Pemilik Perusahaan yang sudah memotong pajak pendapatan upah berdasar
Bab 22 harus menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau instansi lain
yang ditetapkan oleh Kantor Pajak sebuah formulir informasi pemotongan pajak
pendapatan upah yang sudah diisi selambatnya pada hari terakhir bulan Maret berikut
setelah akhir tahun pajak terkait.

Bagian 24
Memasok Informasi Pada Para Karyawan

Seorang Pemilik Perusahaan yang memotong pajak pendapatan upah berdasar Bab 22
harus memberi pada semua karyawan yang upahnya terkena pajak pendapatan upah
yang mengajukan permohonan berikut formulir pajak pendapatan upah yang dipotong
seperti ditetapkan olen Kantor Pajak 21 hari setelah berakhirnya tahun pajak terkait atau
setelah pemutusan hubungan kerja dalam waktu tahun pajak terkait.

20
Bagian 25
Pemotongan Menghentikan Kewajiban Pajak Karyawan

25.1 Dan karyawan yang menerima upah yang sudah dipotong pajak pendapatan dengan
tepat tidak mempunyai kewajiban menyangkut pajak pendapatan upah yang dikenakan
pada upah tersebut.

25.2 Bila seorang karyawan menerima upah yang belum dipotong pajak pendapatan dengan
tepat, Kantor Pajak dapat membuat penetapan suatu pemotongan pajak pendapatan
upah yang dimiliki karyawan atau membayar kembali suatu pembayaran kepada
karyawan sesuai dengan rejim penetapan pajak.

25.3 Setiap penetapan atau pajak pendapatan upah tambahan oleh Kantor Pajak berdasar
Bab 25.2 dapat dipulihkan dari, atau suatu pembayaran kembali suatu pajak pendapatan
upah pada Pemilik Perusahaan yang dibayarkan berdasar Bab 25.2 dapat dibayarkan
pada, Pemilik Perusahaan dari karyawan bila Kantor Pajak merasa puas bahwa alasan
pajak pendapatan upah tidak dikenakan secara tepat pada pajak pendapatan upah
karena tindakan dari, atau kekurangan tindakan dari Pemilik Perusahaan.

25.4 Pajak pendapatan upah yang ditetapkan oleh Kantor Pajak berdasar Bab 25.2 mengacu
dan terhutang satu bulan setelah tanggal orang tersebut menerima pemberitahuan
penetapan pajak dimaksud.

25.5 Seseorang yang ditetapkan berdasar Bab 25.2 harus menyerahkan pembayaran pajak
yang ditetapkan pada Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau instansi lain yang
ditetapkan oleh Kantor Pajak.

BAB VII – PAJAK PENDAPATAN

DIVISI I
Pengenaan Pajak Pendapatan

Bagian 26
Pajak Pendapatan Pada Pendapatan Terkena Pajak

26.1 Pajak pendapatan, dari tarif atau tarif-tarif yang tercantum Daftar VI, dikenakan pada
seorang wajib pajak pendapatan yang mempunyai pendapatan yang tekena pajak untuk
tahun tersebut.

26.2 Berdasar undang-undang ini, pendapatan kena pajak seseorang wajib pajak pendapatan
dalam satu tahun adalah Pendapatan Bruto wajib pajak untuk tahun tersebut dikurangi
jumlah total dari Pemotongan pajak yang dibenarkan pada wajib pajak dalam tahun
tersebut.

26.3 Pajak pendapatan yang dikenakan berdasar Bab 26.1 pada seorang wajib pajak
pendapatan untuk suatu tahun pajak dihitung dengan mengenakan tarif atau tarif-tarif
pajak yang terkena pada wajib pajak berdasar Daftar VI pada pendapatan kena pajak
dalam tahun bersangkutan, dan setiap kredit pajak yang dibenarkan untuk tahun tersebut
dikurangkan dari jumlah yang diperoleh.

26.4 Bila seseorang wajib pajak pendapatan dibenarkan lebih dari satu jenis kredit pajak untuk
satu tahun pajak, kredit tersebut diberlakukan berdasar aturan berikut –

(a) kredit pajak asing berdasar Bab 50; kemudian

21
(b) kredit pajak yang dibenarkan berdasar Bab 64.4 atau 82.10; kemudian
(c) kredit pajak dibenarkan berdasarkan Bab 60.3 .

Bagian 27
Pendapatan Wajib Pajak

27.1 Berdasar Bab 27.2, hal berikut dari wajib pajak untuk keperluan pajak pendapatan:

(a) orang perorangan;

(b) suatu “estate” yang tidak dibagi sebagai pengganti dari ahli waris; atau

(c) seorang perorangan yang sudah dibuat, dibentuk, ditata, atau didirikan di Timor-
Leste atau berdasar suatu hukum asing, termasuk suatu perserikatan.

27.2 Orang-orang berikut bukan wajib pajak dalam kaitan pajak pendapatan:

(a) misi diplomatik;

(b) suatu organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan yang dipasok
sebagai:

(i) bila Timor-Leste merupakan anggota organisasi tersebut; dan

(ii) organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau terlibat dalam kegiatan lain
guna mendapatkan sumber pendapatan dari Timor-Leste, selain dari memasok
pinjaman pada Pemerintah dari suatu dana yang merupakan kontribusi anggota-
anggota nya.

Bagian 28
Pendapatan Bruto

28.1 Pendapatan Bruto seorang wajib pajak pendapatan dalam satu tahun pajak adalah
jumlah yang diperoleh wajib pajak selama tahun bersangkutan:

(a) pendapatan usaha;

(b) pendapatan “properti”;

(c) hadiah-hadiah lotere atau hadiah lain;

(d) suatu pembayaran kembali pembayaran pajak yang dahulu dipotong sebagai biaya;
dan

(e) suatu jumlah lain yang merupakan kenaikan kemampuan ekonomi, dalam nama atau
bentuk apapun, yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk konsumsi atau untuk
meningkatkan kekayaan wajib pajak, selain dari upah yang terkena pajak
pendapatan.

28.2 Pendapatan perusahaan berarti pendapatan bruto dan dan keuntungan pemindahan aset
atau pelimpahan hutang yang didapatkan dengan melaksanakan suatu usaha yang
menentukan dan sesuai dengan Bab 33.

28.3 Pendapatan “properti” berarti:

22

(a) dividen, bunga, royalty, anuitas, sewa, atau jumlah lain yang diakibatkan oleh
penyediaan, penggunaan, atau eksploitasi dari “properti”; dan

(b) setiap keuntungan yang didapatkan atas penghilangan suatu aset, selain dari aset
didalam akun pribadi, yang tidak termasuk suatu jumlah dalam suatu pendapatan
usaha.

28.4 Untuk keperluan Bab 28.1:

(a) Pendapatan Bruto dari seorang residen termasuk pendapatan yang diperoleh dari
semua sumber didalam dan diluar Timor-Leste; dan

(b) Pendapatan Bruto dari seorang non-residen termasuk hanya sumber pendapatan di
Timor-Leste.

Bagian 29
Bebas Pendapatan

Pendapatan berikut merupakan pendapatan bebas:

(a) suatu bantuan atau sumbangan, dipasok oleh donor dan penerima donasi tidak
harus melakukan suatu usaha, kepemilikan, atau hubungan kendali;

(b) pemberian diterima oleh keluarga sejauh satu tingkat keluarga langsung, atau oleh
suatu hubungan keagamaan, pendidikan, atau organisasi derma, atau suatu
koperasi, dan dipasok bahwa donor atau penerima donasi tersebut tidak mempunyai
hubungan usaha, kepemilikan atau kendali;

(c) warisan;

(d) aset (termasuk tunai) yang diterima oleh orang perorangan sebagai pengganti
saham atau kontribusi modal;

(e) suatu jumlah yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi pada orang
perorangan sehubungan dengan asuransi, kesehatan, kecelakaan atau pendidikan;

(f) dividen;

(g) setiap kontribusi yang dibayar oleh seorang Pemilik Perusahaan atau karyawan
untuk pengizinan dana pensiun;

(h) pendapatan diperoleh dari suatu pengizinan dana pensiun, dan;

(i) imbalan bebas berdasar Bab 67.

Bagian 30
Pemotongan

Berdasarkan undang-undang ini, seorang wajib pajak pendapatan dibenarkan untuk
melakukan suatu pemotongan atas:

23
(a) biaya sejauh terlibat didalam, dan kerugian pada pengalihan aset atau penghapusan
hutang yang terjadi dalam melaksanakan kegiatan usaha terkena pajak sebagai
yang ditentukan berdasar Bab 33;

(b) biaya-biaya yang terkait dalam mendapatkan jumlah pendapatan bruto lain;

(c) semua kerugian atau pelepasan suatu aset, selain dari aset yang termasuk didalam
ayat (a) atau disimpan didalam akun pribadi;

(d) kontribusi untuk mengizinkan dana pensiun; dan

(e) piutang ragu-ragu sesuai dengan Bab 38 dan piutang ragu-ragu sesuai dengan Bab
39.

Bagian 31
Pemotongan Tidak Dibenarkan

Hal berikut tidak dapat dikurangkan dalam menentukan pendapatan terkena pajak
seorang wajib pajak pendapatan:

(a) distribusi keuntungan dalam nama dan bentuk apapun juga, seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi pada
seorang pemegang polis, atau suatu distibusi surplus oleh suatu koperasi;

(b) biaya dibebankan pada atau berkaitan dengan keuntungan pribadi dari para
pemegang saham, mitra atau anggota;

(c) cadangan, selain dari yang dipasok berdasar undang-undang ini;

(d) premi asuransi untuk kesehatan, kecelakaan, jiwa, atau pendidikan yag
dibayarkan oleh seorang subjek hukum, kecuali bila premium dari seorang
karyawan atau premium dimaksud, dianggap pendapatan karyawan tersebut;

(e) pembayaran atau atau kompensasi yang berlebihan yang dilakukan oleh subjek
hukum pada seorang anggota subjek hukum tersebut atau dibayarkan antara
para anggotanya, sebagai upah atau pekerjaan yang di selesaikan;

(f) hadiah, bantuan, pemberian, atau warisan bila bebas dari pajak pendapatan
keterangan penerima berdasar Bab 29(a), (b) atau (c);

(g) pajak pendapatan Timor-Leste atau asing;

(h) biaya yang disebabkan oleh keuntungan pribadi seorang wajib pajak pendapatan
atau atau tanggungan wajib pajak tersebut;

(i) gaji yang dibayarkan pada mitra dalam suatu kemitraan;

(j) keterlambatan pembayaran bunga, denda dan hukuman-hukuman yang
dikenakan karena tidak dipatuhinya undang-undang ini;

(k) biaya bunga kecuali biaya tersebut ditimbulkan oleh suatu lembaga keuangan;

(l) suatu denda atau hukuman keuangan yang dikenakan karena suatu pelanggaran
hukum, peraturan atau ketentuan;

24
(m) sogok atau jumlah sejenis; dan

(n) suatu pengeluaran atau kerugian yang disebabkan sejauh dapat dipulihkan
berdasar suatu kebijaksanaan atau berdasar polis asuransi atau kontrak ganti
rugi.

Bagian 32
Pembatasan Pada Pemotongan

32.1 Pengeluaran menyangkut seorang wajib pajak pendapatan atas pendapatan,
pengumpulan, atau pengamanan pendapatan yang mempunyai usia manfaat lebih dari
satu tahun tidak boleh dipotong langsung dari pendapatan tetapi harus dipotong melalui
depresiasi atau amortisasi berdasar Bab 36 dan 37.

32.2 Bila seorang wajib pajak pendapatan diharuskan untuk memotong pajak dari suatu
pembayaran yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari wajib pajak, termasuk
pembayaran upah yang terkena Bab 22, pemotongan itu tidak dibenarkan hingga wajib
pajak membayar pajak yang dipotong ke Kantor Pajak.

32.3 Seorang wajib pajak pendapatan tidak dibenarkan melakukan pemotongan atas suatu
komisi, rabat, diskon, biaya peninjau, atau pembayaran sejenis yang Timor-Leste
merupakan sumber pendapatan si penerima kecuali:

(a) wajib pajak mengungkapkan nama dan alamat penerima dengan pemberitahuan
tertulis pada Kantor Pajak;

(b) Kantor Pajak merasa aman bahwa pajak sudah atau akan dibayar menyangkut
kewajiban pembayaran.

DIVISI II
Kegiatan Usaha

Bagian 33
Pendapatan Bruto Dan Pemotongan Dari Pelaksanaan Kegiatan Usaha

33.1 Penentuan dari Pendapatan Bruto dan Pemotongan oleh seorang wajib pajak
pendapatan dari pelaksanaan Kegiatan Usaha untuk suatu tahun pajak harus
berdasarkan pada laba bersih wajib pajak untuk kepentingan akutansi keuangan tahun
bersangkutan yang disusun berdasar Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan
mengacu pada modifikasi dalam undang undang ini.

33.2 Guna keperluan ini, laba bersih seorang wajib pajak termasuk semua kegiatan usaha
yang dilaksanakan oleh wajib pajak selama tahun pajak, termasuk pengalihan setiap aset
atau pembebasan setiap hutang selama atau pada akhir tahun pajak menyangkut
kegiatan tersebut.

Bagian 34
Basis Akuntansi

34.1 Setiap wajib pajak pendapatan harus menghitung pajak pendapatan atas dasar
timbunan.

25

34.2 Seorang wajib pajak pendapatan yang omzet tahunannya kurang dari $US100,000 boleh
menghitung pajak pendapatan memakai dasar tunai atau timbunan.

34.3 Bila basis akuntansi seorang wajib pajak pendapatan sudah berubah akibat dari
pelaksanaan Bab 34.2, wajib pajak harus melakukan penyesuaian berdasar ketentuan
pendapatan, pemotongan, atau kredit, atau pada setiap hal yang mempengaruhi
perubahan sehingga hal tersebut ditiadakan dan tidak ada hal yang dihitung lebih dari
satu kali.

34.4 Seorang wajib pajak pendapatan menghitung pajak pendapatan menggunakan basis
tunai mengakui pendapatan yang diterima atau dibuat pada wajib pajak dan pengeluaran
melibatkan pajak bila biaya dibayarkan.

34.5 Seorang wajib pajak pendapatan menghitung pajak atas dasar ditimbun mengakui
pendapatan terjadi bila dapat ditagih bila hal itu jadi terhutang.

34.6 Suatu jumlah dapat diterima oleh seorang wajib pendapatan bila wajib pendapatan
menjadi berhak untuk menerimanya meski waktu untuk melepaskan hak tersebut ditunda
atau hak tersebut terhutang melalui angsuran.

34.7 Suatu jumlah terhutang oleh seorang wajib pajak pendapatan bila semua kejadian yang
menentukan kewajiban sudah terjadi dan jumlah kewajiban dapat ditentukan dengan
akurasi yang layak, tetapi tidak sebelum timbuknya kejadian ekonomi.

34.8 Kejadian ekonomi timbul:

(a) dalam hal akuisisi dari jasa, barang – barang atau aset, pada saat jasa, barang –
barang atau aset dipasok;

(b) dalam hal penggunaan barang – barang atau aset, pada saat barang – barang
atau aset tersebut digunakan; dan

(c) dalam hal lain, pada saat wajib pajak membuat pelunasan penuh atas kewajiban
pajak.

Bagian 35
Persediaan

Suatu pengurangan dibenarkan atas biaya persediaan yang terlibat selama tahun pajak
meski bila persediaan ada pada akhir tahun.

Bagian 36
Depresiasi

36.1 Seorang wajib pajak pendapatan dibenarkan melakukan suatu pemotongan atas
depresiasi pada aset wajib pajak yang dapat didepresiasi didalam tahun pajak
bersangkutan.

36.2 Seorang wajib pajak pendapatan dibenarkan untuk melakukan pemotongan atas
depresiasi pada aset wajib pajak yang dapat didepresiasi dan aset atau bangunan yang:

(a) dimiliki oleh wajib pajak; atau

26
(b) digunakan atau dikendalikan oleh wajib pajak dan pemilik sebenarnya tidak
dibenarkan untuk melakukan pemotongan berdasar bab didalam tahun pajak
sehubungan aset atau gedung usaha berdasarkan pertimbangan Bab 41.

36.3 Biaya akuisisi atau konstruksi, dan biaya perbaikan, pembaharuan, dan rekonstruksi,
suatu usaha didepresiasi secara terpisah menurut basis garis lurus seperti ditentukan
dalam Daftar VII.

36.4 Biaya gedung usaha tidak termasuk tanah dimana bangunan tersebut bertempat.

36.5 Aset yang dapat didepresiasi baik secara terpisah berdasarkan basis garis lurus
menurut basis sisa yang menurun.

36.6 Metode yang sama untuk depresiasi harus berlaku bagi semua aset yang didepresiasi
oleh seorang wajib pajak pendapatan.

36.7 Seorang wajib pajak pendapatan dapat merubah metode depresiasi semata-mata
setelah mendapat izin dari Kantor Pajak dan merujuk pada kondisi yang dapat dikenakan
oleh Kantor Pajak sehubungan dengan perubahan tersebut.

36.8 Klasifikasi aset kedalam kumpulan dan spesifikasi dan sisa yang menurun dengan tarif
yang tercantum dalam Daftar VII.

36.9 Pengurangan untuk setiap tarif wadah depresiasi atas nilai yang dicantumkan oleh
wadah tersebut pada akhir tahun pajak.

36.10 Nilai yang dicantumkan oleh wadah depresiasi pada akhir tahun pajak adalah nilai yang
dicantumkan pada akhir tahun pajak sebelumnya

(a) Ditambah dengan biaya model depresiasi yang ditambahkan pada wadah tersebut
selama tahun pajak; dan

(b) Dikurangankan oleh pertimbangan lain yang diterima atau dapat diterima untuk aset
tersebut didalam pengalihan didalam wadah depresiasi selama tahun pajak,
termasuk setiap kompensasi yang diterima atas kerugian aset demikian disebabkan
oleh bencana alam atau peniadaan yang tidak dikehendaki.

36.11 Bila nilai yang dicantumkan dalam satu tahun pajak merupakan suatu wadah depresiasi
dari seorang wajib pajak pendapatan merupakan jumlah yang negatif, jumlah tersebut
harus dimasukkan dalam pendapatan wajib pajak untuk tahun pajak bersangkutan, dan
nilai yang dicantumkan dalam wadah adalah nol.

36.12 Bila nilai yang dicantumkan pada akhir tahun pajak suatu wadah depresiasi kurang dari
US$100, potongan selanjutnya dalam tahun pajak atas jumlah yang tercantum tersebut
dibenarkan sama dengan nilai yang dicantumkan tersebut. Nilai yang dicantumkan pada
wadah tersebut pada akhir suatu tahun pajak adalah nol.

36.13 Bila semua aset yang dapat didepresiasi dalam wadah dialihkan sebelum akhir tahun
pajak, suatu pengurangan dibenarkan untuk jumlah yang tercantum, bila ada, dari wadah
pada akhir tahun tersebut. Nilai yang dicantumkan pada wadah pada akhir tahun pajak
adalah nol.

36.14 Bila suatu aset yang dapat didepresiasi diakuisisi dan digunakan hanya sebagian untuk
melaksanakan Kegiatan Usaha yang terkena pajak dan sebagian untuk keperluan lain,
biaya aset modal tersebut harus disertakan didalam wadah depresiasi yang dikurangkan
menurut proporsi penggunaan diluar usaha.

27

36.15 Bila seorang wajib pajak pendapatan menilai kembali suatu gedung usaha atau aset
yang dapat di depresiasi, tidak ada pemotongan depresiasi dibenarkan atas jumlah
evaluasi tersebut.

36.16 Ketentuan berikut berlaku terhadap aset yang dapat di depresiasi berdasar basis garis
lurus terhadap suatu gedung usaha:

(a) Bila biaya aset yang dapat didepresiasi kurang dari $100, pengurangan depresiasi
dalam tahun tersebut pada saat biaya akuisisi sama dengan biaya aset maka tidak
ada pemotongan depresiasi diperkenankan untuk aset tersebut pada tahun
selanjutnya;

(b) Biaya perbaikan, pembaharuan, atau rekonstruksi suatu aset yang dapat di
depresiasi atau gedung usaha diperlakukan sebagai biaya aset baru dan atau
gedung dengan usia manfaat sama dengan usia manfaat dari aset atau gedung:

(c) bila aset yang dapat didepresiasi atau gedug usaha digunakan hanya untuk
sebagian untuk keperluan lain, jumlah depresiasi yang diperbolehkan sebagai
pemotongan merupakan pengurangan dari proporsi penggunaan non usaha dari
gedung tersebut;

(d) Bila aset yang dapat didepresiasi atau gedung usaha dialihkan oleh seorang wajib
pajak, biaya aset atau bangungan dikurangkan dengan penghapusan pemotongan
depresiasi yang diperbolehkan menurut Bab ini .

36.17 Untuk suatu aset yang dapat di depresiasi yang ditambahkan ke suatu wadah pada
tahun pajak sebelumnya dari undang-undang yang dibatalkan, jumlah biaya aset yang
tidak ditambahkan kedalam wadah pada tahun tersebut ditambahkan pada tahun ini
menurut undang-undang ini.

Bagian 37
Amortisasi Barang Tidak Berwujud

37.1 Seorang wajib pajak pendapatan diperbolehkan melakukan suatu pemotongan atas
amortisasi barang tidak berwujud wajib pajak dalam suatu tahun pajak.

37.2 Akuisisi atau biaya pembentukan, dan biaya perbaikan atau pembaharuan, dari suatu
aset yang tidak berwujud untuk digunakan oleh seorang wajib pajak pendapatan di
amortisasi secara terpisah dan menggunakan basis garis lurus seperti tercantum dalam
Daftar VII.

37.3 Jumlah setiap pengeluaran tidak berwujud dengan usia manfaat lebih dari satu tahun
yang dilakukan oleh seorang wajib pajak pendapatan dalam melaksanakan Kegiatan
Usaha terkena pajak diamortisasi secara terpisah berdasar basis garis lurus seperti
didalam Daftar VII.

37.4 Bila suatu aset atau pengeluaran yang tidak berwujud digunakan hanya sebagian untuk
menjalankan Kegiatan Usaha terkena pajak, jumlah yang di benarkan sebagai
pemotongan berdasar bab ini dikurangkan dari penggunaan diluar kegiatan usaha.

37.5 Bila suatu aset yang tidak berwujud dialihkan oleh seorang wajib pajak selama satu
tahun pajak, biaya aset dikurangkan oleh setiap pemotongan pajak yang dibenarkan
berdasar Bab ini menyangkut aset.

28
37.6 Pengeluaran dengan usia manfaat lebih dari satu tahun yang terjadi sebelum dimulainya
suatu Kegiatan Usaha yang terkena pajak di kapitalisasikan dan diamortisasi secara
secara terpisah menggunakan basis garis lurus dengan tarif yang ditetapkan dalam
Daftar VII.

37.7 Sub Bagian 37.6 tidak berlaku bagi biaya akuisisi tanah, atau suatu pengeluaran yang
didepresiasi berdasar Bab 36 atau dapat dikurangkan melalui ketentuan lain dalam
undang-undang ini

Bagian 38
Cadangan

38.1 Mengacu pada Bab ini, tidak ada pemotongan dibenarkan untuk suatu jumlah yang
dipotong oleh seorang wajib pajak pendapatan dari laba untuk menciptakan atau
mencadangkan suatu biaya atau kerugian yang di prakirakan.

38.2 Bank dibenarkan untuk melakukan suatu pemotongan atas pembayaran atas kerugian
kredit atau hutang yang tidak dibayar yang dipasok didalam pembayaran yang telah
ditentukan berdasar ketentuan prinsip kehati-hatian melalui instruksi Otoritas Perbankan
dan Pembayaran .

38.3 Jumlah pemotongan yang dirujuk dalam Bab 38.2 harus di tetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah berkonsultasi dengan Otoritas Perbankan dan Pembayaran.

Bagian 39
Piutang Ragu-Ragu

39.1 Seorang wajib pajak pendapatan dibenarkan untuk memotong dalam suatu tahun pajak
biaya piutang ragu-ragu bila berdasar persyaratan berikut terpenuhi:

(a) jumlah hutang yang sebelumnya termasuk didalam pendapatan usaha kena
pajak dari wajib pajak;

(b) suatu hutang dihapuskan selama tahun pajak; dan

(c) wajib pajak mempunyai dasar yang memadai untuk percaya bahwa hutang
tersebut tidak akan terpulihkan

39.2 Bab ini tidak berlaku pada bank yang berwenang melakukan suatu pemotongan atas
provisi piutang ragu-ragu berdasar Bab 38.2.

Bagian 40
Kontrak Jangka Panjang

Persentase metode penyelesaian berlaku dalam menentukan keuntungan tahunan yang
timbul dari suatu kontrak jangka panjang.

.

29
Bagian 41
Sewa Keuangan

41.1 Suatu sewa keuangan diperlakukan sebagai sebuah penjualan dan pembelian atas aset
yang disewa.

41.2 Yang menyewakan diperlakukan sebagai membuat suatu pinjaman pada penyewa
sepadan dengan harga pembelian dari aset dan penyewa diperlakukan sebagai pemilik
aset.

41.3 Setiap pembayaran oleh penyewa pada yang menyewakan diperlakukan sebagai bagian
dari pembayaran prinsipal dan merupakan bagian dari pembayaran bunga.

41.4 Divisi bunga dikalkulasikan pada prinsipal terhutang pada saat pembayaran dilakukan

41.5 Sewa adalah sewa keuangan bila:

(a) jangka waktu sewa, termasuk periode berdasar suatu opsi untuk memperbaharui,
merupakan 75% dari usia manfaat aset untuk keperluan depresiasi;

(b) penyewa mempunyai opsi untuk membeli aset atas dasar harga tetap yang dapat
ditentukan pada akhir suatu masa sewa.;

(c) nilai residu aset yang diestimasi pada akhir suatu masa sewa kurang dari 20% dibanding
nilai pasar pada awal sewa menyewa;

(d) dalam hal sewa yang mulai sebelum 25% terakhir dari usia manfaat suatu aset, nilai
sekarang dari pembayaran sewa minimum melebihi 90% dari nilai pasar aset pada awal
masa sewa menyewa, atau;

(e) aset dibuat sesuai dengan keadaan dan, setelah berakhirnya masa sewa menyewa, aset
akan tidak mempunyai manfaat praktis bagi siapapun kecuali penyewa.

Bagian 42
Tahun Pajak Yang Di Subsitusi

42.1 Seorang wajib pajak pendapatan melaksanakan Kegiatan Usaha dapat mengajukan
permohonan secara tertulis pada Kantor Pajak untuk menggunakan suatu jangka waktu
12 bulan yang dirujuk sebagai “tahun pajak yang di subsitusi “, selain dari tahun pajak
wajib pajak untuk keperluan bab ini.

42.2 Seorang wajib pajak pendapatan diberi izin berdasar bab ini untuk menggunakan suatu
tahun pajak subsitusi yang dapat di mohon, secara tertulis pada Kantor Pajak guna
merubah tahun wajib pajak menjadi periode dua belas bulan didalam tahun pajak.

42.3 Suatu permohonan berdasar Bab 42.1 atau 42.2 harus mencantumkan alasan untuk
menggunakan tahun pajak subsitusi atau perubahan tahun pajak subsitusi, menurut
keadaannya

42.4 Kantor Pajak dapat memberikan izin suatu permohonan berdasar Bab 42.1 atau 42.2 bila
Kantor Pajak merasa bahwa perlu untuk efisiensi pengoperasian undang-undang yang
berlaku.

42.5 Kantor Pajak harus memberi tahu secara tertulis atas keputusan permohonan seorang
wajib pajak guna menggunakan, merubah atau mengganti tahun pajak.

30

42.6 Kantor Pajak dapat, melalui pemberitahuan secara tertulis, mencabut izin seorang wajib
pajak pendapatan untuk menggunakan suatu tahun pajak subsitusi.

42.7 Kantor Pajak harus merinci:

(a) tanggal dimana keputusan Kantor Pajak atas permohonan dalam bab ini
diberlakukan dan mulai berlaku serta periode antara tanggal terakhir dari tahun pajak
lama wajib pajak pendapatan :

(b) peraturan transisi yang memadai untuk pelaksanaan undang-undang ini pada suatu
bagian dari tahun pajak bila wajib pajak memulai suatu tahun pajak subsitusi atau
mengakhiri menggunakan suatu tahun pajak subsitusi

42.8 Bila Kantor Pajak mengizinkan seorang wajib pajak pendapatan untuk menggunakan
suatu tahun pajak subsitusi, semua rujukan dalam undang-undang ini mengenai tahun
pajak tertentu dibaca sebagai rujukan tahun pajak subsitusi dimana akhir pajak tahun
tertentu berakhir.

DIVISI III
Peratuan Umum Tentang Pendapatan Kena Pajak

Bagian 43
Kerugian

43.1 Dalam penentuan pendapatan kena pajak dari seorang wajib pajak pendapatan yang
menghasilkan suatu kerugian yang dapat dikurangkan sebagai biaya dalam pendapatan
kena pajak dari wajib pajak didalam tahun pajak yang akan datang dan sebagainya
hingga, kerugian tersebut terhapus.

43.2 Bila seorang wajib pajak melakukan suatu kerugian berkaitan dengan Bab 30(c) dalam
suatu tahun pajak, jumlah kerugian dapat dikurangkan terhadap keuntungan yang dirujuk
dalam Bab 28.3(b) yang diperoleh dalam tahun tersebut.

43.3 Setiap kelebihan kerugian diatas pendapatan untuk suatu tahun dapat dialihkan sebagai
suatu kerugian dalam mengkalkulasikan pendapatan kena pajak, wajib pajak untuk tahun
pajak mendatang, dan sebagainya sehingga kerugian tersebut terhapus.

Bagian 44
Penggantian Pemotongan

Bila suatu biaya, kerugian, atau piutang ragu-ragu yang dahulu sudah dipotong
dipulihkan oleh seorang wajib pajak pendapatan, jumlah yang dipulihkan dimasukkan
dalam pendapaan bruto pada kalkulsi pendapatan wajib pajak untuk tahun pajak dimana
jumlah tersebut dipulihkan.

Bagian 45
Aset

45.1 Keperluan untuk mengkalkulasi pendapatan terkena pajak:

31
(a) setiap keuntungan yang didapatkan dari pengalihan suatu aset merupakan ekses
dari pertimbangan bruto yang diterima selama biaya aset terkait;

(b) setiap kerugian yang timbul dari pengalihan suatu aset merupakan ekses dari
biaya atas pertimbangan bruto yang diterima.

45.2 Mengacu pada Bab ini dan Bab-bab 36 dan 37, biaya suatu aset adalah total jumlah
yang dibayarkan berkaitan dengan suatu wajib pajak dalam akuisisi, penciptaan, atau
konstruksi aset. Hal itu mencakup biaya insidentil yang tidak dapat dipotongkan dalam
akuisisi aset dan nilai pasar dari setiap jenis pertimbangan yang diberikan terhadap aset.
Pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan yang terjadi untuk merubah atau
memperbaiki suatu aset ditambahkan pada biaya aset tersebut.

45.3 Merujuk pada Bab ini, pertimbangan yang diterima menyangkut peralihan suatu aset
adalah aset dalam jumlah total yang diterima atau dapat diterima untuk aset tersebut.

45.4 Jumlah yang dirujuk dalam Bab 45.3 diatas termasuk setiap pengeluaran insidentil yang
tidak dapat dikurangkan menyangkut perubahan aset dan nilai pasar setiap jenis
pertimbangan yang ada pada aset tersebut.

45.5 Bila suatu bagian dari suatu aset dialihkan dan dibagi, secara layak antara bagian aset
yang dikandung dalam bagian yang dialihkan.

45.6 Bila suatu aset ditransfer antara mitra dalam suatu transaksi yang agak jauh, pentransfer
diperlakukan sebagai pihak penerima, dan tertransfer diperlakukan sebagai yang
memberikan nilai pasar aset sebagai ganti atas transfer.

DIVISI IV
Perorangan

Bagian 46
Subjek Hukum

Suatu pendapatan kena pajak dari setiap subjek hukum di hitung secara terpisah.

Bagian 47
Perorangan Badan Hukum

Perorangan badan hukum adalah seorang wajib pajak yang berkewajiban secara terpisah
pada pajak dari para anggotanya.

Bagian 48
Perubahan Kepemilikan Dari Perorangan Badan Hukum

Bila ada perubahan sebesar 50% atau lebih menyangkut kepemilikan dari suatu badan
hukum, setiap kerugian yang dialihkan untuk satu tahun pajak tidak dibenarkan sebagai
pengurangan dalam satu tahun pajak setelah perubahan kecuali perorangan badan
hukum tersebut:

(a) menyandang kegiatan usaha yang sama setelah perubahan dilakukan pada atau
sebelum perubahan hingga kerugian sudah dipotong sepenuhnya: dan,

32
(b) tidak, hingga kerugian sepenuhnya dipotong penuh, terlibat didalam suatu usaha
baru atau investasi setelah perubahan dari maksud utama perorangan badan
hukum, yang terlibat dalam suatu usaha baru atau investasi setelah perubahan
tujuan utama perorangan badan hukum tersebut adalah untuk menggunakan
kerugian sedemikian rupa guna mengurangi kerugian pajak pendapatan
terhutang atas pendapatan yang timbul dari usaha baru atau investasi.

DIVISI V
Aspek-Aspek Internasional Dari Pajak Pendapatan

Bagian 49
Sumber Pendapatan

49.1 Suatu jumlah adalah sumber pendapatan di Timor-Leste sejauh mana jumlah
merupakan:

(a) mengacu pada ayat (b), pendapatan Kegiatan Usaha dilakukan oleh:

(i) seorang residen di Timor-Leste; atau

(ii) seorang non-residen melalui suatu lembaga permanen di Timor-Leste
yang ditentukan dalam Bab 52;

(b) berdasar ayat (h), pembayaran untuk jasa yang dirujuk dalam Bab 53 bila
pembayaran dibayarkan oleh seorang residen atau yang ditanggung oleh suatu
lembaga permanen dari seorang non residen

(c) pendapatan dari pengalihan suatu properti bergerak yang timbul di Timor-Leste
sebagai sumber pendapatan yang dirujuk dalam ayat (a) atau (b);

(d) pendapatan dari sewa properti yang tidak bergerak di Timor-Leste apakah
dengan perbaikan atau tidak, atau dari kepentingan lain mengenai properti tidak
bergerak, termasuk hak eksplorasi sumber-sumber daya alam di Timor-Leste;

(e) pendapatan dari pengalihan suatu properti atau hak yang dirujuk dalam ayat (d)
atau dari pengalihan kepemilikan kepentingan pada badan hukum perorangan
aset mana terdiri dari keseluruhan atau sebagian besar dari properti atau hak-
hak yang dirujuk dalam ayat (d);

(f) suatu dividen yang dibayarkan oleh badan hukum perorangan residen;

(g) bunga, royalti, biaya manajemen, annuitas, atau pendapatan lain yang
dibayarkan oleh seorang residen atau dilakhirkan sebagai lembaga di Timor-
Leste dari seorang non-residen; atau

(h) pendapatan dari memasok jasa transportasi udara dan laut:

(i) antara dua tempat di Timor-Leste;

(ii) dari satu tempat di Timor-Leste ke tempat lain diluar Timor-Leste; atau

(iii) dari suatu tempat diluar Timor-Leste kesatu tempat didalam Timor-Leste.

33
49.2 Meski adanya Bab 49.1, setiap jumlah terkena pajak di Timor-Leste berdasar perjanjian
pajak sumber pendapatan Timor-Leste.

49.3 Pendapatan dari sumber pendapatan asing sejauh hal itu bukan sumber pendapatan di
Timor-Leste.

Bagian 50
Kredit Pajak Asing

50.1 Seorang wajib pajak residen berhak untuk suatu kedit pada setiap pajak pendapatan luar
negeri yang dibayarkan oleh wajib pajak sehubungan dengan suatu sumber pendapatan
yang termasuk didalam Pendapatan Bruto wajib pajak untuk suatu tahun pajak. Kredit
dirujuk sebagai “kredit pajak asing”.

50.2 Kredit pajak asing dikalkulasikan secara terpisah untuk setiap negara asing dari mana
pendapatan itu didapatkan oleh seorang wajib pajak. Ketentuan dalam Bab 49 berlaku
dalam menentukan negara dimana pendapatan itu berasal berdasar basis bahwa rujukan
didalam Bab 49 terhadap Timor-Leste merupakan suatu rujukan atas negara asing
terkait.

50.3 Jumlah kredit sehubungan dengan pendapatan dari sumber-sumber disuatu negara
asing terbatas pada pajak pendapatan terhutang Timor-Leste atas pendapatan tersebut.
Tidak ada pemotongan atau pengalihan suatu ekses kredit pajak asing.

50.4 Jumlah pajak asing yang dibayarkan harus di kukuhkan dengan bukti yang memadai,
seperti berdasar suatu penetapan pajak, suatu sertifikat pemotongan pajak, atau
dokumen lain sejenis yang diterima oleh Kantor Pajak untuk keperluan ini.

Bagian 51
Kerugian Luar Negeri

51.1 Biaya yang dapat dipotongkan terjadi dalam memperoleh pendapatan dari sumber-
sumber diluar negeri yang hanya dapat dipotongkan atas pendapatan tersebut.

51.2 Bila keseluruhan biaya yang dapat dipotongkan melebihi pendapatan bruto yang
diperoleh dari sumber-sumber dari luar negeri untuk suatu tahun pajak, jumlah kelebihan
merupakan suatu kerugian negara asing dari sumber-sumber untuk negara asing
didalam
tahun pajak selanjutnya, dan sebagainya hingga kerugian tersebut habis

Bagian 52
Lembaga-lembaga Permanen

52.1 Pendapatan kena pajak yang diakibatkan oleh Kegiatan Usaha di Timor-Leste melalui
suatu lembaga permanen di kalkulasi dengan merujuk pada pendapatan yang berkaitan
dengan :

(a) Lembaga-lembaga permanen;

(b) setiap penjualan barang – barang atau barang dagangan di Timor-Leste dari jenis
yang sama atau serupa yang dijual melalui suatu lembaga permanen; dan

34
(c) setiap Kegiatan Usaha lain yang dilaksanakan di Timor-Leste dari jenis atau
bentuk yang serupa yang berpengaruh melalui lembaga permanen.

52.2 Prinsip-prinsip berikut berlaku dalam menentukan pendapatan terkena pajak dari suatu
lembaga permanen di Timor-Leste kepunyaan seorang non-residen.:

(a) suatu keuntungan dari lembaga permanen dikalkulasikan berdasar seseorang
yang tertentu dan tersendiri yang terlibat dalam suatu kondisi yang sama atau
mirip dan berurusan keseluruhannya dengan yang tidak tergantung dari orang
non-residen yang merupakan suatu lembaga yang permanen;

(b) berdasarkan undang-undang ini, pemotongan dapat di klaim untuk biaya yang
terkait dengan maksud kegiatan usaha suatu lembaga permanen termasuk biaya
kantor pusat baik di Timor-Leste atau pun ditempat lain;

(c) tidak ada pemotongan dapat di klaim untuk jumlah yang dibayarkan atau
terhutang oleh lembaga permanen pada kantor pusatnya atau pada lembaga
permanen lain orang-orang non-residen, selain dari pembayaran kembali biaya
yang sebenarnya oleh orang non-residen terhadap pihak ke tiga, dengan cara:

(i) royalti, biaya, atau pembayaran sejenis untuk penggunaan aset yang
berwujud atau tidak berwujud oleh lembaga permanen;

(ii) kompensasi suatu jasa, termasuk jasa manajemen, yang dilakukan
untuk lembaga permanen;

(iii) bunga uang yang dipinjamkan kepada lembaga permanen, kecuali
sehubungan dengan usaha perbankan;

(d) tidak ada akun yang diambil dalam penentuan pendapatan bruto suatu lembaga
permanen atas jumlah yang dibebankan oleh lembaga permanen kepada kantor
pusat atau lembaga permanen lain dari orang non-residen, selain dari untuk
membayar kembali biaya aktual yang terjadi oleh lembaga permanen pada
pihak-pihak ketiga dengan cara:

(i) royalti, biaya, atau pembayaran sejenis lain untuk digunakan pada suatu
aset yang berbentuk dan tidak berbentuk;

(ii) kompensasi untuk suatu jasa, termasuk jasa manajemen, yang
dilakukan oleh lembaga permanen;

(iii) bunga atas uang yang dipinjamkan oleh lembaga permanen kecuali
sehubungan dengan suatu usaha perbankan.

DIVISI VI
Pajak Pemotongan

Bagian 53
Pembayaran Atas Jasa

53.1 Bab ini diberlakukan pada setiap orang yang membayar suatu jumlah pendapatan
sumber jasa Timor-Leste pada seseorang yang:

(a) menjalankan konstruksi atau kegiatan bangunan ;

35

(b) memasok jasa konultasi konstruksi;

(c) memasok jasa transportasi udara atau laut

(d) menjalankan pertambangan atau jasa pendukung pertambangan .

53.2 Kecuali bila Bab 53.3 berikut diberlakukan, setiap orang selain dari seorang perorangan
melakukan suatu pembayaran yang menyangkut Bab ini harus memotong pajak dari
pembayaran bruto menurut tarif yang ditentukan untuk pembayaran dalam Daftar VIII.

53.3 Penerima suatu pembayaran dimana Bab ini berlaku harus memotong pajak dari
pembayaran bruto yang diterima menurut tarif yang ditentukan untuk pembayaran dalam
Daftar VIII bila:

(a) pembayar adalah orang perorangan atau pembayar adalah badan Perserikatan
Bangsa – bangsa atau badan yang ditetapkannya;

(b) penerima adalah Seseorang memasok jasa transportasi udara atau laut .

Bagian 54
Royalti

54.1 Setiap orang (selain dari orang perorangan) yang membayar royalti pada seorang
residen atau sebuah lembaga permanen Timor-Leste dari seorang seorang non-residen
harus memotong pajak, menurut tarif sebesar 10%, dari jumlah bruto royalti yang
dibayarkan.

54.2 Bila orang yang membayar royalti adalah orang perorangan, penerima pembayaran
harus memotong pajak, menurut tarif sebesar 10%, dari jumlah bruto yang diterima.

Bagian 55
Sewa

55.1 Setiap orang (selain dari orang perorangan) yang melakukan suatu pembayaran pada
seorang residen atau sebuah lembaga permanen Timor-Leste dari seorang non-residen
atas biaya sewa tanah atau bangunan di Timor-Leste harus memotong pajak, menurut
tarif sebesar 10%, dari jumlah bruto sewa yang dibayar.

55.2 Bila orang yang membayar sewa atas sewa tanah atau bangunan merupakan orang
perorangan atau bila pembayar adalah Perserikatan Bangsa – bangsa atau badan
bawahannya, penerima pembayaran harus memotong pajak, menurut tarif sebesar 10%,
dari jumlah bruto yang diterima.

Bagian 56
Hadiah dan Kemenangan

Setiap orang membayar suatu hadiah (termasuk kemenangan judi) atau hadiah lotere
pada seorang residen atau lembaga permanen Timor-Leste dari seorang non-residen
harus memotong pajak, menurut tarif sebesar 10%, dari jumlah bruto bruto yang diterima.

36
Bagian 57
Pemotongan Pajak Non-Residen

Setiap orang melakukan suatu pembayaran atas sumber pendapatan Timor-Leste pada
seorang non-residen, selain dari pembayaran yang diberlakukan berdasar Bab 52 atau
53, harus memotong pajak, menurut tarif sebesar 10%, dari jumlah bruto pembayaran.

Bagian 58
Kewajiban Seorang Pemotong Pajak Suatu Pembayaran

58.1 Setiap orang yang dipotong pajaknya dari suatu pembayaran yang dilakukan sesuai
dengan bagian ini harus mentransfer pajak yang dipotong pada Otoritas Perbankan dan
Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak dalam waktu lima belas
hari setelah akhir bulan dimana pembayaran tersebut dilakukan.

58.2 Pada saat pembayaran, seorang pembayar harus menerbitkan kepada penerima
pembayaran suatu pemberitahuan pemotongan pajak yang mencantumkan jumlah
pembayaran yang dilakukan dan jumlah pajak yang dipotong dari pembayaran tersebut.

58.3 Setiap orang yang lalai memotong pajak sesuai dengan bagian ini dari suatu
pembayaran yang dilakukan oleh orang berkewajiban secara pribadi untuk membayar
jumlah pajak yang sudah dipotong ke Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau instansi
lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak. Orang tersebut berhak untuk memulihkan jumlah
tersebut dari penerima pembayaran.

58.4 Setiap orang yang pajaknya dipotong berdasar bagian dari suatu pembayaran yang
dibuat oleh orang dan mentransfer jumlah yang dipotong pada Otoritas Perbankan dan
Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak dianggap sudah
membayar jumlah yang dipotong pada penerima pembayaran untuk keperluan suatu
klaim oleh orang tersebut bagi pembayaran jumlah yang dipotong.

58.5 Setiap pajak yang dipotong oleh seseorang menurut bagian dari suatu pembayaran yang
dilakukan oleh orang dianggap sebagai agen dari Kantor Pajak.

58.6 Dalam hal likuidasi atau kebangkrutan seseorang, setiap jumlah pajak yang dipotong
tidak merupakan bagian pada tanah dari pembayar dalam likuidasi atau kebangkrutan,
dan Kantor Pajak harus mempunyai suatu klaim utama terhadap pajak yang dipotong
sebelum suatu distribusi properti dilakukan.

Bagian 59
Memotong Sendiri

Setiap penerima suatu pembayaran yang diharuskan untuk memotong pajak dari
pembayaran sesuai dengan bagian ini harus mentransfer pajak yang dipotong pada
Otoritas Perbankan dan Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak
dalam waktu lima belas hari setelah akhir bulan dimana pembayaran diterima.

Bagian 60
Peraturan Umum Berkenaan Dengan Pemotongan Pajak

60.1 Bagian ini tidak berlaku terhadap setiap jumlah yang bebas pajak pendapatan.

37
60.2 Jumlah pajak yang dipotong dari pembayaran berdasar bagian ini diperlakukan sebagai
pendapatan yang diperoleh penerima pembayaran pada saat pajak dipotong.

60.3 Kecuali bila Bab 61 diberlakukan, bila pajak yang dipotong dari pendapatan diperoleh
seseorang, orang tersebut dibenarkan untuk suatu kredit pajak atas pajak yang terkena
oleh orang tersebut pada pendapatan kena pajak untuk tahun pajak dimana dilakukan
pemotongan pajak.

60.4 Kredit pajak dibenarkan berdasar Bab ini diberlakukan sesuai dengan Bab 26.4.

60.5 Suatu kredit pajak atau bagian suatu kredit pajak dibenarkan untuk tahun pajak yang
tidak dapat di kreditkan berdasar Bab 26.4 untuk tahun yang diberlakukan sebagai
kelebihan pembayaran pajak dan diperlakukan sesuai dengan rejim legal untuk
penetapan pajak.

60.6 Rejim legal berkaitan dengan pemungutan dan pemulihan pajak harus berlaku pada
setiap jumlah yang dipotong atau diharuskan untuk dipotong oleh ketentuan bagian ini.

60.7 Kantor Pajak dapat membuat penetapan suatu pajak pendapatan tambahan terhutang
oleh seseorang atau pembayaran kembali suatu kelebihan pembayaran bila orang
tersebut menerima jumlah yang tidak benar berdasar ketentuan pemotongan pajak.

60.8 Pembayaran pajak yang ditetapkan berdasar Bab 60.7 harus dibayar dan terhutang satu
bulan setelah tanggal orang tersebut ditetapkan menerima pemberitahuan tentang
penetapan.

Bagian 61
Pemotongan Pajak Sebagai Pajak Final

61.1 Bab ini mengacu pada: –

(a) Bab 61.2, pembayaran-pembayaran untuk jasa berdasar pemotongan pajak
menurut Bab 53;

(b) hadiah-hadiah dan kemenangan berdasar Pemotongan Pajak menurut Bab 56
atau pembayaran-pembayaran pada non-residen berdasar pemotongan pajak
menurut Bab 57; atau

(c) royalti yang terkena pemotongan Pajak dibawah Bab 54 atau sewa atas tanah
dan bangunan berdasar pemotongan Pajak menurut Bab 55, tetapi hanya bila
penerima royalti atau sewa merupakan orang perorangan .

61.2 Penerima pembayaran jasa berdasar pemotongan Pajak menurut Bab 53 dapat memilih
untuk Bab 61 agar tidak melakukan pembayaran, dengan memberi tahu secara tertulis
kepada Kantor Pajak. Suatu pilihan dibuat menurut Bab ini tidak dapat dibatalkan.

61.3 Seseorang yang menerima jumlah dimana Bab ini diberlakukan sudah tepat sebagai
subjek pemotongan pajak menurut undang-undang ini tidak mempunyai kewajiban
lanjutan berkaitan dengan pajak pendapatan yang dikenakan terhadap jumlah tersebut.

61.4 Bila pajak yang dipotong merupakan suatu pajak final atas pendapatan penerima
pembayaran berdasar Bab 61.3:

(a) tidak ada kewajiban pajak pendapatan selanjutnya dikenakan pada penerima
sehubungan dengan pendapatan dimana pajak tersebut terkait;

38

(b) pendapatan tersebut tidak dikumpulkan dengan pendapatan lain oleh penerima
untuk keperluan memastikan pendapatan kena pajak;

(c) tidak ada pemotongan (termasuk depresiasi atau amortisasi) dapat diklaim untuk
suatu biaya atau kerugian yang terjadi dalam memperoleh pendapatan itu; dan

(d) tidak ada pembayaran kembali pajak harus dilakukan sehubungan dengan
pendapatan tersebut..

DIVISI VII
Prosedur Pajak Pendapatan

Bagian 62
Penyerahan Formulir Pajak Pendapatan

62.1 Orang-orang berikut diharuskan untuk menyerahkan pada Otoritas Perbankan dan
Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak suatu formulir pajak
pendapatan yang diisi seperti yang di tetapkan oleh Kantor Pajak pada saat yang
ditetapkan oleh Kantor Pajak:

(a) Seseorang yang diharuskan untuk membayar pajak pendapatan berdasar
undang-undang ini, termasuk seseorang yang sudah menderita rugi untuk tahun
pajak terkait; dan

(b) orang lain atau kelas orang-orang yang ditetapkan oleh Kantor Pajak.

62.2 Seorang wajib pajak pendapatan diharuskan menyerahkan suatu formulir pajak
pendapatan yang sudah diisi untuk suatu tahun pajak pada Otoritas Perbankan dan
Pembayaran atau instansi lain yang ditetapkan oleh Kantor Pajak berdasar Bab 62.1
harus menyerahkan formulir tersebut tidak lebih lambat dari hari terakhir pada bulan
ketiga setelah akhir tahun pajak.

62.3 Formulir pajak pendapatan oleh seorang wajib pajak pendapatan yang melaksanakan
Kegiatan Usaha harus disertai laporan pendapatan wajib pajak, neraca keuangan, dan
laporan arus kas untuk tahun pajak tersebut.

62.4 Seorang wajib pajak pendapatan dapat mengajukan permohonan secara tertulis pada
Kantor Pajak untuk suatu perpanjangan waktu penyerahan suatu formulir pajak
pendapatan.

62.5 Permohonan berdasar Bab 62.4 harus disertai dengan pernyataan estimasi jumlah pajak
pendapatan yang terhutang pada tahun pajak dan bukti sudah dilunasinya kewajiban
pajak.

62.6 Kantor Pajak dapat, melalui pemberitahuan secara tertulis, memberi suatu perpanjangan
waktu atas permintaan wajib pajak untuk menyerahkan suatu formulir pajak pendapatan.
Pemberian perpanjangan waktu berdasar bab ini tidak merubah tanggal jatuh tempo
pembayaran pajak.

39
Bagian 63
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Pendapatan

Mengacu pada undang-undang ini, pajak pendapatan terhutang oleh seorang wajib pajak
pendapatan untuk suatu tahun pajak jatuh tempo pada waktu jatuh tempo penyerahannya
oleh wajib pajak atas formulir pajak pendapatan wajib pajak untuk tahun bersangkutan.

Bagian 64
Angsuran Pajak Pendapatan

64.1 Berdasar Bab 64.2, seorang wajib pajak pendapatan harus melakukan angsuran bulanan
pajak pendapatan untuk suatu tahun pajak. Jumlah setiap angsuran adalah 0.5% dari
total omzet wajib pajak atas bulan tersebut.

64.2 Seorang wajib pajak pendapatan yang jumlah omzet untuk tahun pajak yang lalu sebesar
$1 juta atau kurang harus membayar angsuran kuartalan pajak pendapatan untuk tahun
bersangkutan. Angsuran akan terhutang untuk periode tiga bulan berakhir pada hari
terakhir yang berakhir pada hari-hari terakhir dalam bulan-bulan ke tiga, keenam,
kesembilan, dan kedua belas tahun pajak. Jumlah setiap angsuran adalah 0.5% dari
omzet total wajib pajak untuk kuartal bersangkutan.

64.3 Angsuran pajak pendapatan adalah terhutang selambatnya tanggal 15 setelah akhir
periode yang bersangkutan.

64.4 Angsuran pajak pendapatan yang dibayar seorang wajib pajak pendapatan dalam suatu
tahun pajak harus dikreditkan terhadap kewajiban pajak pendapatan wajib pajak untuk
tahun tersebut.

64.5 Bila jumlah angsuran melebihi pendapatan wajib pajak, kelebihan tersebut diberlakukan
sebagai kelebihan pembayaran pajak.

64.6 Guna keperluan Bab ini, total omzet seorang wajib pajak pendapatan untuk suatu bulan
tidak boleh menyertakan suatu jumlah yang diperoleh dalam bulan tersebut yang
merupakan suatu pendapatan bebas pajak atau bebas dari pemotongan pajak.

BAB VIII – ATURAN UMUM YANG BERLAKU BAGI PAJAK YANG DIKENAKAN OLEH
UNDANG-UNDANG PAJAK

Bagian 65
Penggantian Nilai Tukar Mata Uang

65.1 Setiap jumlah yang dihitung untuk keperluan undang-undang ini dihitung dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat.

65.2 Berdasar Bab 65.3, bila suatu jumlah dihitung dalam suatu mata uang selain dari Dolar
Amerika Serikat, jumlah tersebut harus dikonversikan menurut nilai tukar tengah yang
ditetapkan oleh otoritas perbankan dan pembayaran yang diambil untuk keperluan
penentuan pajak.

65.3 Dengan izin tertulis sebelumnya dari Kantor Pajak, seorang wajib pajak pendapatan yang
menjalankan Kegiatan Usaha dapat menggunakan nilai tukar rata-rata untuk tahun pajak
atau suatu bagian dari tahun pajak.

40
Bagian 66
Nilai Pasar

66.1 Suatu jumlah sejenis dianggap sebagai nilai pasar yang layak pada tanggal hal tersebut
di hitung untuk keperluan pajak.

66.2 Suatu harga pasar yang layak dari suatu aset harus ditentukan tanpa memperhatikan
adanya pembatasan atas pengalihan

Bagian 67
Bebas Imbalan

Imbalan yang diterima untuk jasa yang dipasok oleh orang perorangan bebas dari pajak
pendapatan upah dan pajak pendapatan bila imbalan tersebut didanai dari dana wali
amanat Timor Timur.

BAB IX – KETENTUAN KHUSUS UNTUK PAJAK MINYAK dan GAS

DIVISI I
Pendahuluan

Bagian 68
Bab IX Interpretasi
68.1 Dalam bab ini:

“Kontrak yang disetujui” berarti sebuah kontrak yang dibuat oleh Kontrator dan
diizinkan oleh Kementerian atau otoritas yang ditunjuk menurut keadaannya, sebagai
suatu bagian dari Rencana Pembangunan;

“Transaksi agak jauh” berarti sebuah transaksi antara pihak – pihak yang mempunyai
jarak.

“Code” berarti Minyak Mentah Pertambangan Code yang disetujui dan diadopsi oleh
Timor-Leste dan Australia berdasar Pasal 7 Persetujuan Laut Timor, berikut perubahan,
variasi, modifikasi, atau penggantian dari waktu ke waktu, dan ketentuan dibuat serta
petunjuk diberikan berdasarkan hal itu;

“Area Kontrak” berarti area yang jadi subyek suatu perjanjian Minyak Mentah dan, bila
ada setiap bagian dari Area Kontrak dilepaskan sesuai dengan Perjanjian Minyak
Mentah, Area Kontrak adalah Area Kontrak seperti yang ditetapkan pada awalnya;

“Kontraktor” berarti seseorang dengan siapa Kementerian atau Otoritas yang ditunjuk
menurut keadaannya, sudah melakukan suatu perjanjian Minyak Mentah;

“Minyak Mentah” berarti Minyak Mentah yang ditambang dan semua hidrokarbon cair
dalam bentuk alamiahnya atau didapatkan dari gas alam melalui kondensasi atau
ekstraksi;

“Perencanaan Penyelesaian Penugasan” berarti rencana penyelesaian Penugasan
yang diizinkan oleh Kementerian atau Instansi yang di tunjuk, menurut keadaannya
berdasar suatu perjanjian Minyak Mentah;

41
“Perjanjian Keamanan Penyelesaian Penugasan” berarti perjanjian keamanan
Penyelesaian Penugasan oleh Kementerian atau instansi, menurut keadaannya
berdasar suatu Perjanjian Minyak Mentah;

“Otoritas Yang Ditunjuk” berarti Otoritas Yang Ditunjuk yang dibentuk berdasar pasal 6
Perjanjian Laut Timor;

“Biaya Pengembangan” berarti biaya yang timbul, setelah Kementerian atau Instansi
yang berwenang yang memberi izin suatu biaya terkait rencana pengembangan, setelah
Menteri atau Otoritas yang ditunjuk dari suatu rencana pengembangan dalam
mempersiapkan suatu lapangan untuk Operasi Minyak Mentah, termasuk pengeboran
dan menyelesaikan sumur-sumur produksi, dan konstruksi sarana produksi, tetapi tidak
termasuk pengeluaran, termasuk akuisisi atau kontruksi jalur pipa atau akuisisi aset yang
dapat dihapuskan.;

“Rencana Pengembangan” berarti rencana pengembangan dan produksi sumber-
sumber Minyak Mentah didalam Area Kontrak yang diizinkan oleh Kementerian atau
Otoritas yang ditunjuk, menurut keadaannya;

“Biaya Eksplorasi” berarti biaya berkaitan dengan survai-survai geologi, geophysik, dan
geokimia, pengeboran eksplorasi atau penilaian, atau studi kelayakan dan dampak
lingkungan berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Minyak Mentah sebelum
Kementerian atau Otoritas yang Ditunjuk, menurut keadaannya mengizinkan suatu
rencana pengembangan;

“Titik Ekspor Lapangan” berarti titik dimana Minyak Mentah dari suatu Area Kontrak
meninggalkan Area Kontrak, atau titik lebih dini dimana dikirimkan atau memasuki suatu
kapal, pipa, atau sarana transportasi lain yang berarti untuk ditransportasi dari Area
Kontrak;

“Area Pengembangan Minyak Mentah” berarti area pengembangan Minyak Mentah
yang di cantumkan pada pasal 3 Perjanjian Laut Timor;

“Kementerian ” berarti Kementerian, yang dari waktu ke waktu, bertanggung jawab
untuk pengelolaan undang-undang Minyak Mentah Timor-Leste;

“Gas Alam” berarti semua hidrokarbon yang bergas, termasuk gas mineral basah, gas
mineral kering, gas “casing head”, dan residu gas yang tinggal setelah ekstraksi
hydrokarbon untuk gas cair yang bukan Minyak Mentah;

“Perjanjian Minyak Mentah” berarti:

(a) Suatu kontrak, lisensi, izin, atau otorisasi lain sehubungan dengan Operasi
Minyak Mentah yang dibuat atau diberikan berdasar undang-undang Minyak
Mentah Timor-Leste, kecuali untuk otorisasi penggunaan rembesan; atau

(b) Suatu otorisasi atau kontrak produksi bersama dibuat menurut undang-undang;

“Operasi Minyak Mentah” berarti kegiatan yang dibenarkan menurut suatu perjanjian
Minyak Mentah;

“Cadangan” berarti jumlah Minyak Mentah yang di perkirakan yang dapat diharapkan
terambil, diproses dan dijual secara menguntungkan menurut kondisi ekonomi sekarang
atau yang dapat di prakirakan.;

42
“Otorisasi Penggunaan Rembesan” mempunyai arti dalam undang-undang Minyak
Mentah Timor-Leste;

“Jasa ” termasuk sewa peralatan;

“Kontraktor Milik Negara” berarti Kontraktor yang didaftarkan menurut hukum-hukum
Timor-Leste yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Timor-Leste.

“Sub Kontraktor” berarti setiap orang yang memasok barang – barang atau jasa
langsung atau tidak langsung pada seorang Kontraktor sehubungan dengan Operasi
Minyak Mentah;

“Undang-undang Minyak Mentah Timor-Leste” berarti undang-undang Minyak Mentah
Timor-Leste, 2004 yang diamandemen, dirubah, dimodifikasi, atau sewaktu-waktu
diganti, dan termasuk setiap peraturan menurut undang-undang tersebut.

“Total Biaya Pengizinan Penyelesaian Penugasan” berarti Total Biaya Pengizinan
Penyelesaian Penugasan oleh Kementerian atau otoritas yang di tetapkan, menurut
keadaannya, susuai dengan rencana penyelesaian Penugasan yang dipasok berdasar
perjanjian Minyak Mentah, yang sewaktu-waktu di revisi.

68.2 Dalam hal adanya ketidak konsistenan antara Bab ini dan bagian lain dalam udang-
undang ini, Bab ini lah yang di berlakukan.

Bagian 69
Skop dari Bab

Bab ini berlaku untuk teritorial Timor-Leste, termasuk teritorial laut dan, zona ekonomi
eksklusif serta beting dimana, menurut hukum international, Timor-Leste mempunyai
kedaulatan untuk keperluan eksplorasi bagi dan eksplotasi sumber-sumber daya alam
serta memberlakukan area pengembangan Minyak Mentah bersama, selain dari area yang
diliput oleh kontrak bagi produksi seperti tercantum dalam Aneks F pada Perjanjian Laut
Timor.

DIVISI II
Rejim Pajak Minyak Mentah

Bagian 70
Pajak Kontraktor, SubKontraktor, dan Orang-orang lain

Seorang Kontraktor dan SubKontraktor, dan setiap orang yang menerima suatu jumlah
untuk barang – barang atau jasa yang dipasok ke seorang Kontrator atau SubKontraktor,
terkena pajak sesuai dengan undang-undang ini beserta modifikasi didalam bab ini.

43
DIVISI III
Pajak Tidak Langsung

Bagian 71
Pajak Tidak Langsung

71.1 Pajak Pertambahan Nilai yang Timor-Leste mempunyai hak untuk membebankan atas
Perjanjian Laut Timor dalam Area pengembangan Minyak Mentah bersama yang
diberlakukan pada Area Pengembangan Minyak Mentah Bersama.

71.2 Tarif pajak jasa dalam pemasokan jasa yang diperuntukkan bagi seorang Kontraktor
sehubungan dengan Operasi Minyak Mentah selain dari izin Area Pengembangan
Minyak Mentah bersama adalah sebesar 12%.

71.3 Tarif pajak penjualan dari impor barang – barang oleh seorang Kontraktor sehubungan
dengan operasi Minyak Mentah selain dari izin Area Pengembangan Minyak Mentah
bersama adalah sebesar 6%.

71.4 Tarif bea masuk atas impor barang – barang oleh seorang Kontraktor sehubungan
dengan Operasi Minyak Mentah selain dari izin Area Pengembangan Minyak Mentah
adalah sebesar 6%.

DIVISI IV
Pajak pendapatan

Bagian 72
Tarif Pajak

72.1 Tarif pajak perseroan yang berlaku pada suatu Kontraktor untuk suatu tahun pajak
adalah tiga puluh persen (30%).

72.2 Tarif pajak pendapatan upah bagi karyawan suatu Kontraktor ditetapkan dalam Daftar IX.

72.3 Seorang Kontraktor tidak boleh memperoleh pendapatan atau keuntungan modal atau
kerugian untuk keperluan pajak pendapatan sebagai akibat dari pemilihan oleh Timor-
Leste berdasar pasal 22 dari Undang-undang Minyak Mentah Timor-Leste guna
mengambil bagian didalam Operasi Minyak Mentah melalui suatu Kontraktor milik
negara.

Bagian 73
Pembatasan Pemotongan

73.1 Mengacu pada Bab 73.4, setiap jumlah yang dapat dipotongkan oleh suatu jumlah yang
dapat dipotong oleh seorang Kontraktor menurut undang-undang ini sehubungan dengan
Operasi Minyak Mentah yang dilakukan oleh Kontraktor didalam suatu area kontrak
didalam suatu tahun pajak dapat dipotong hanya terhadap pendapatan bruto yang timbul
dari Operasi Minyak Mentah demikian didalam area kontrak dalam tahun bersangkutan.

73.2 Bila, dalam suatu tahun pajak, total pemotongan seorang Kontraktor sehubungan dengan
Operasi Minyak Mentah yang dilakukan di Area Kontrak melebihi total Pendapatan Bruto
yang didapatkan dari Operasi Minyak Mentah tersebut didalam Area Kontrak, kelebihan
dialihkan pada tahun pajak berikutnya terhadap Pendapatan Bruto yang timbul dari
Operasi Minyak Mentah demikian didalam Area Kontrak.

44

73.3 Setiap jumlah yang tidak dikurangkan berdasar Bab 73.2 di alihkan pada tahun pajak
berikut dan dapat dipotong pada tahun tersebut berdasar Bab 73.2, dan selanjutnya
sampai ekses tersebut habis dipotong atau Area Kontrak Operasi Minyak Mentah
berakhir.

73.4 Bila suatu produksi patungan (dirujuk sebagai “PSC asli”) berkaitan dengan area
pengembangan Minyak Mentah Patungan dengan mana seorang Kontraktor sebelum
berlakunya undang-undang ini sudah di putuskan dan suatu kontrak produksi patungan
(dirujuk sebagai “PSC pengganti”) dilakukan dengan kontaktor yang sama, suatu
kerugian yang di teruskan oleh Kontraktor berdasarkan Bab ini pada saat pengakhiran
Area Kontrak yang dicakup oleh PSC asli dapat dipotongkan dalam tahun pajak pertama
Kontraktor untuk area kontrak yang di liput oleh PSC pengganti dengan ketentuan
bahwa:

(a) Keseluruhan area geografis diliput oleh area kontrak dari PSC pengganti ada
didalam area kontrak dari PSC asli; dan

(b) PSC pengganti diberlakukan segera setelah penghentian dari PSC asli.

Bagian 74
Pemotongan Bunga

74.1 Meski Bab 31(k) dan merujuk pada Bab 74.2, seorang Kontraktor harus dibenarkan untuk
melakukan pemotongan atas biaya bunga yang terjadi sehubungan dengan Operasi
Minyak Mentah.

74.2 Jumlah total biaya bunga yang dibenarkan untuk seorang Kontrator sebagai pemotongan
sehubungan dengan operasi minyak tanah untuk satu tahun pajak tidak boleh melebihi
suatu jumlah dari penghasilan bunga Kontrator untuk tahun tersebut dan dua puluh lima
persen (25%) dari pendapatan diluar pendapatan tanpa bunga untuk tahun tersebut.
Pendapatan neto tanpa bunga seorang Kontraktor adalah pendapatan bruto dalam tahun
tersebut, selain dari pendapatan bunga, dikurangi total jumlah pemotongan yang
dibenarkan untuk Kontraktor pada tahun tersebut selain dari biaya bunga.

74.3 Jumlah suatu biaya bunga yang tidak dipotong didalam satu tahun pajak sebagai hasil
dari Bab 74.2 dapat dialihkan sebagai biaya bunga yang terjadi bagi Kontraktor didalam
tahun pajak berikut.

74.4 Suatu jumlah yang di alihkan berdasar Bab 74.3 dapat dialihkan untuk masa pajak
maksimum lima tahun. Bila seorang wajib pajak mempunyai suatu jumlah biaya bunga
yang dialihkan untuk lebih dari satu tahun pajak, biaya bunga tersebut dari tahun
terdahulu harus dipotongkan terlebih dahulu.

Bagian 75
Alokasi Biaya-biaya

Bila seorang Kontraktor merupakan non-residen dengan seorang pada suatu lembaga
permanen Timor-Leste, jumlah biaya Kantor Pusat yang dapat dipotong berdasar Bab
52.2(b) untuk suatu tahun pajak tidak boleh melebihi dua persen (2%) dari keseluruhan
pengeluaran yang dapat dipotongkan selain dari pengeluaran yang meningkatkan
pemotongan depresiasi atau amortisasi dari Lembaga Permanen untuk tahun selain dari
pengeluaran Kantor Pusat.

45

Bagian 76
Biaya Cadangan Penugasan dan Pengeluaran Penugasan

76.1 Meski Bab 38, jumlah yang di bebankan seorang untuk cadangan biaya penugasan pada
suatu tahun pajak berkaitan dengan Operasi Minyak Mentah dapat dikurangkan bila
menghitung pendapatan kena pajak Kontraktor bersangkutan pada tahun pajak itu. Suatu
jumlah itu baru dapat dipotong berdasar Bab ini dalam tahun pajak tersebut dimana
estimasi uang yang diperlukan untuk mendanai rencana penugasan bermula sudah di
bebankan sebagai biaya yang dapat dipulihkan berdasar Penjanjian Minyak Mentah.

76.2 Cadangan biaya penugasan dihitung dengan merujuk pada total biaya penugasan yang
diizinkan dan jumlah yang dialihkan pada cadangan untuk satu tahun pajak adalah
jumlah yang menentukan untuk tahun tersebut berdasarkan Perjanjian Minyak Mentah.

76.3 Biaya penugasan yang ditimbulkan oleh seorang Kontraktor dalam satu tahun pajak
(dirujuk sebagai “tahun pajak berjalan”) tidak dapat dikurangkan kecuali sejauh bahwa
total jumlah biaya penugasan yang ditimbulkan oleh Kontraktor dalam tahun pajak
berjalan dan tahun pajak sebelumnya melebihi jumlah yang di kalkulasi berdasar formula
berikut:

(A + B) – C

dimana:

A adalah jumlah yang dapat dikurangkan berdasar Bab 76.1 dalam tahun pajak
berjalan serta tahun pajak sebelumnya;

B adalah total jumlah yang dapat dikurangkan berdasar sub Bagian ini di dalam
tahun-tahun sebelumnya; dan

C adalah total jumlah yang termasuk dalam Pendapatan Bruto Kontraktor berdasar
Bab 76.4 dalam tahun pajak berjalan dan tahun tahun pajak sebelumnya.

76.4 Bila, pada suatu waktu, jumlah yang dapat dipotong berdasar bab ini melebihi Total
Biaya Penugasan yang diizinkan, jumlah kelebihan itu dimasukkan dalam Pendapatan
Bruto Kontraktor untuk tahun pajak dimana kelebihan tersebut berlangsung.

Bagian 77
Depresiasi dan Amortisasi

77.1 Berdasar modifikasi dalam Bab ini dan dalam Bab 78, seorang Kontraktor harus
melakukan depresiasi semua aset yang dapat di depresiasi sesuai dengan Bab 36 dan
mengamortisasi semua barang yang tidak berwujud sesuai dengan Bab 37 pada tarif
yang ditentukan dalam Daftar X.

77.2 Biaya Eksplorasi yang terjadi berdasar Perjanjian Minyak Mentah diperlakukan sebagai
pengeluaran yang tidak berwujud dengan usia manfaat sesuai dengan usia yang
diharapkan Operasi Minyak Mentah menurut Perjanjian atau lima (5) tahun, menurut
yang mana yang lebih kecil.

77.3. Biaya pengembangan yang terjadi dalam Perjanjian Minyak Mentah diperlakukan
sebagai pengeluaran barang tak berwijud dengan usia manfaat sama dengan usia yang
diharapkan dari Operasi Minyak Mentah berdasar Perjanjian atau sepuluh (10) tahun,
yang mana yang lebih kecil.

46

77.4. Eksplorasi dan Biaya Pengembangan diamortisasi berdasar garis lurus sesuai dengan
Bab 37.

77.5. Meski adanya hal-hal dalam Bab 36 dan 37, suatu aset yang dapat didepresiasi atau
tidak berwujud yang diakuisisi, diciptakan atau dijadikan oleh seorang Kontraktor
menjelang dimulainya produksi komersial. Produksi Komersial dimulai sejak hari pertama
dari hari pada periode pertama dari tiga puluh (30) hari berturut-turut sejak mana tingkat
rata-rata dari produksi biasa yang diserahkan untuk penjualan pada hari ke dua puluh
lima (25) produksi tertinggi mencapai suatu tingkat produksi biasa yang diserahkan untuk
penjualan guna menentukan hari-hari produksi tertinggi dalam periode tiga puluh hari
yang mencapai produksi regular yang diserahkan untuk penjualan yang ditentukan oleh
Kantor Pajak, dengan pemberitahuan kepada Kementerian dan otoritas yang ditunjuk,
menurut keadaannya.

77.6. Dalam tahun pajak dimana produksi komersial dimulai, jumlah potongan depresiasi atau
amortisasi sehubungan dengan aset yang dapat didepresiasi atau benda tak berwujud
yang di akuisisi, diciptakan, dikonstruksi atau dijadikan oleh seorang Kontraktor
menjelang produksi komersial, dikalkulasi dengan formula berikut:

A x B/C

dimana:

A adalah pemotongan depresiasi atau amortisasi bila produksi komersial dimulai
pada hari pertama dari tahun pajak.

B adalah jumlah hari sejak tanggal dimulainya produksi komersial hingga akhir
tahun pajak dimana produksi komersial di mulai; dan

C jumlah hari dalam tahun pajak.

Bagian 78
Depresiasi Lapangan Kecil

78.1 Bab ini berlaku pada seorang Kontraktor bila, berdasar Rencana Pengembangan untuk
Operasi Minyak Mentah delapan puluh persen (80%) atau lebih Cadangan diestimasikan
untuk diproduksi dalam waktu lima (5) tahun sejak tanggal dimulainya Produksi
Komersial seperti ditentukan dalam Bab 77.5. Cadangan yang diestimasi harus diijikan
oleh kementerian atau otoritas yang di tunjuk, menurut keadaannya.

78.2 Seorang Kontraktor untuk mana Bab ini berlaku dapat memilih aset yang dapat
didepresiasi atau benda tak berwujud (termasuk eksplorasi dan Biaya Pengembangan)
yang harus didepresiasi atau di amortisasi berdasar metode unit produksi.

78.3 Depresiasi dari aset yang dapat depresiasi atau benda tak berwujud yang dapat di
amortisasi untuk tahun pajak dibawah metode unit produksi di kalkulasi berdasar formula
berikut:

A x B

dimana–

47
A adalah biaya aset atau benda tak berwujud dikurangi total depresiasi atau
amortisasi. Pemotongan sehubungan dengan aset atau benda tak berwujud
dalam tahun pajak sebelumnya; dan

B adalah proporsi produksi Minyak Mentah dalam tahun tersebut menyandang
cadangan total yang diestimasi yang tinggal pada awal tahun.

78.4 Suatu pilihan berdasar Bab 78.2 dikenakan pada semua aset yang dapat didepresiasi
serta benda tak berwujud yang digunakan Operasi Minyak Mentah yang dirujuk dalam
Bab 78.1. Pemilihan harus dibuat sebagai bagian dari Rencana Pengembangan dan
diberkas di Kantor Pajak setelah izin Rencana Pengembangan.

78.5 Bila seorang Kontraktor mempunyai lebih dari satu Rencana Pengembangan untuk suatu
Area Kontrak, Bab ini diperlakukan secara terpisah pada setiap Rencana
Pengembangan.

Bagian 79
Transfer Kepentingan dalam Perjanjian Minyak Mentah

Bila seorang Kontraktor mentransfer suatu kepentingan pada suatu perjanjian Minyak
Mentah:

(a) Kontrator penerima transfer meneruskan amortisasi setiap biaya eksplorasi atau
pengembangan dengan cara dan biaya yang sama yang diamortisasi oleh
Kontraktor asli atas pengeluaran; dan

(b) Bagian 36 dan 37 berlaku terhadap semua aset yang dapat di depresiasi atau
benda tak berwujud pada tarif yang tercantung dalam Daftar X.

Bagian 80
Nilai Minyak Mentah

80.1 Nilai Minyak Mentah dihargai “f.o.b“ (atau sejajar) pada titik Ekspor Lapangan

80.2 Nilai Minyak Mentah:

(a) Dijual “f.o.b.” (atau sejajar) pada Titik Ekspor Lapangan didalam suatu transaksi
antara pihak – pihak yang agak jauh adalah harga yang terhutang untuk itu;

(b) Terjual selain dari “f.o.b.” (atau sejajar) pada Titik Ekspor Lapangan dalam suatu
transaksi antara pihak – pihak yang agak jauh adalah harga untuk itu, dikurangi
bagian yang layak dari harga tersebut sehubungan dengan transportasi dan
penyerahan Minyak Mentah ke Titik Ekspor Lapangan; atau

(c) Dijual selain dari yang dicantumkan dalam Bab 80.2(a) dan (b) adalah harga
yang akan menjadi terhutang mengingat keadaan relevan dan transaksi agak
jauh yang serupa.

80.3 Nilai Gas Alam adalah harga terhutang berdasar kontrak yang diizinkan atau dapat
dipasok secara lain didalam rencana Pembangunan dalam suatu Perjanjian Minyak
Mentah, dengan penyesuaian yang adil dan layak sebagaimana di persyaratkan untuk
mencerminkan butir valuasi dalam Bab 80.1.

48
80.4 Dalam Bab ini, harga terhutang adalah nilai yang sepadan, atau harga yang akan
terhutang oleh pembeli bila Minyak Mentah diserahkan oleh Kontraktor dan diambil oleh
pembeli, tanpa berlawanan dengan, klaim kontra atau pemotongan berbentuk apapun.

Bagian 81
Pemotongan Pajak

81.1 Seorang Kontraktor atau SubKontraktor membayar jumlah pada sumber pemasok jasa
Timor-Leste pendapatan pada seseorang (selain dari sebagai seorang karyawan) untuk
jasa yang didapatkan untuk Operasi Minyak Mentah harus memotong pajak dari
pembayaran menurut tarif sebesar 6% dari jumlah bruto yang dibayar.

81.2 Jasa pendapatan merupakan pendapatan jasa sumber Timor-Leste yang dibayar pada
seorang residen atau suatu lembaga permanen Timor-Leste dari seorang non-residen.

81.3 Bila suatu jumlah bulat dibayar untuk jasa dan barang – barang, jumlah tersebut harus
diperlakukan sebagai dibayar untuk jasa sejauh Kantor Pajak menganggap layak
mengingat pada semua keadaan sekelilingnya.

81.4 Bila suatu jumlah yang dicantumkan dalam Bab 81.1 sudah tepat dikenakan pemotongan
Pajak berdasar Bab ini, pajak yang dipotong merupakan pajak final atas pendapatan
penerima yang terlihat dari pembayaran dan:

(a) Tidak ada kewajiban pajak pendapatan yang dikenakan pada penerima
sehubungan dengan Pendapatan Bruto yang terkena pajak;

(b) Pendapatan Bruto tersebut tidak dijumlahkan dengan Pendapatan Bruto lain dari
penerima untuk keperluan memastikan pendapatan terkena pajak dari si
penerima;

(c) Tidak ada pemotongan, termasuk suatu pemotongan depresiasi atau amortisasi,
untuk suatu pengeluaran atau kerugian yang terjadi dalam memperoleh
Pendapatan Bruto.

81.5 Bagian 58 berlaku atas suatu jumlah yang dipotong atau harus dipotong berdasar Bab
ini.

81.6 Bagian 53 dan 54 tidak berlaku terhadap setiap jumlah dimana Bab ini berlaku.

Bagian 82
Angsuran Pajak Pendapatan

82.1 Angsuran pajak pendapatan terhutang oleh seorang Kontraktor di hitung berdasar Bab ini
dan bukan Bab 64.

82.2 Seorang Kontraktor berkewajiban untuk melakukan angsuran bulanan atas pajak
pendapatan untuk setiap tahun pajak. Angsuran pajak pendapatan terhutang pada
tanggal lima belas (15) setelah akhir bulan terkait.

82.3 Mengacu pada Bab 82.4, 82.5 dan 82.7, jumlah setiap angsuran untuk suatu tahun pajak
adalah satu per dua belas (1/12) dari kewajiban pajak pendapatan Kontraktor untuk
tahun pajak sebelumnya. Jumlah setiap angsuran yang terhutang sebelum jatuh tempo
untuk penyerahan formulir pajak pendapatan Kontaktor untuk tahun sebelumnya lebih
tinggi dari:

49

(a) Jumlah angsuran yang dibayarkan pada bulan terakhir dari tahun pajak
sebelumnya; atau

(b) Rata-rata pembayaran angsuran pajak bulanan untuk tahun pajak sebelumnya.

82.4 Kantor Pajak dapat menentukan jumlah angsuran pajak bila:
(a) Seorang Kontrator menyandang kerugian yang dialihkan dari tahun pajak
sebelumnya;

(b) Seorang Kontrator mendapatkan penghasilan yang tidak teratur;

(c) Seorang Kontraktor menyerahkan formulir pajak pendapatan untuk tahun pajak
sebelumnya setelah jatuh tempo, termasuk bila seorang Kontrator mendapat
waktu perpanjangan untuk menyerahkan formulir pajak;

(d) Seorang Kontrator menyerahkan formulir pajak untuk tahun pajak sebelumnya
yang di amandemen, termasuk amandemen sendiri; atau

(e) Terjadi perubahan dalam keadaan Kontraktor.

82.5 Untuk tahun pajak pertama seorang Kontraktor, jumlah setiap angsuran adalah satu per
dua belas (1/12) dari jumlah pajak pendapatan yang diperkirakan oleh Kontraktor
terhutang untuk tahun bersangkutan. Kontraktor harus menyerahkan pada Kantor Pajak
suatu estimasi kewajiban pajak pendapatan Kontraktor untuk tahun pajak pertama pada
saat jatuh tempo bagi pembayaran angsuran pertama dalam tahun tersebut.

82.6 Suatu estimasi penyerahan berdasar Bab 82.5 tetap berlaku untuk seluruh tahun pajak
pertama Kontraktor kecuali Kontraktor menyerahkan suatu estimasi yang di revisi. Suatu
estimasi yang direvisi berlaku bagi tahun pajak atas kalkulasi angsuran pajak
pendapatan untuk tahun yang jatuh tempo baik sebelum maupun setelah tanggal
estimasi yang direvisi diserahkan. Jumlah suatu kekurangan angsuran yang di lakukan
sebelum estimasi yang direvisi harus dibayarkan oleh Kontraktor bersamaan dengan
angsuran pertama yang jatuh tempo setelah estimasi yang direvisi diserahkan. Jumlah
kelebihan angsuran diperhitungkan terhadap angsuran pajak pendapatan dikemudian
hari yang terhutang.

82.7 Bila seorang Kontraktor lalai menyerahkan suatu estimasi pajak pendapatan sebagai
mana diharuskan berdasar Bab 83.5, estimasi kewajiban pajak pendapatan Kontraktor
untuk tahun pajak pertama adalah jumlah yang diestimasi oleh Kantor Pajak. Estimasi
Kantor Pajak tetap berlaku untuk seluruh tahun pajak pertama Kontraktor kecuali direvisi
oleh Kontraktor sesuai dengan Bab 82.6.

82.8 Bila estimasi Kontraktor (termasuk suatu estimasi yang direvisi) atas pajak pendapatan
untuk tahun pajak pertama Kontraktor kurang dari sembilan puluh persen (90%) dari
kewajiban pajak pendapatan Kontraktor yang ditetapkan untuk tahun tersebut (selisihnya
disebut sebagai “kekurangan pajak”), Kontraktor berkewajiban untuk membayar denda
senilai:

(a) Bila kekurangan estimasi disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian yang
disengaja, lima puluh persen (50%) dari kekurangan pajak; atau

(b) Didalam hal lain, sepuluh persen (10%) dari kekurangan pajak.

50
82.9 Tidak ada denda dikenakan berdasar Bab 82.8(b) bila Kantor Pajak merasa menerima
dengan alasan kekurangan pajak disebabkan oleh keadaan diluar kendali Kontraktor,
seperti fluktuasi harga yang signifikan, dan Kontraktor sudah melakukan semua tindakan
yang perlu dalam membuat estimasi.

82.10 Angsuran pajak pendapatan yang dibayar seorang Kontraktor untuk tahun pajak di
kreditkan terhadap kewajiban pajak pendapatan Kontraktor untuk tahun tersebut. Bila
jumlah angsuran yang dibayarkan melebihi kewajiban pajak pendapatan Kontraktor,
kelebihan tidak dibayarkan kembali tetapi di kreditkan terhadap angsuran pajak
Kontraktor yang terhutang untuk tahun pajak selanjutnya.

DIVISI V
Pajak Minyak Mentah Tambahan

Bagian 83
Pengenaan Pajak Minyak Mentah Tambahan

83.1 Seorang Kontraktor yang mempunyai jumlah positif dari penerimaan neto untuk Operasi
Minyak Mentah dalam suatu tahun pajak berkewajiban untuk membayar Pajak Minyak
Mentah tambahan untuk tahun tersebut.

83.2 Pajak Minyak Mentah tambahan yang terhutang oleh seorang Kontraktor untuk tahun
pajak dikalkulasi berdasar formula berikut:

A x 22.5%/(1-r)

dimana:

A merupakan penerimaan neto yang terakumulasi dari Kontraktor untuk Operasi
Minyak Mentah dalam tahun tersebut; dan

r adalah tarif perseroan pajak yang ditetapkan dalam Bab 72.1.

83.3 Pajak Minyak Mentah tambahan berdasar Bab ini pada seorang Kontraktor untuk suatu
tahun pajak adalah tambahan terhadap pajak pendapatan yang dikenakan pada
pendapatan kena pajak Kontraktor untuk tahun tersebut.

83.4 Pajak Minyak Mentah tambahan yang dibayar oleh Kontraktor dapat dikurangkan dalam
menghitung pendapatan kena pajak Kontraktor untuk tahun pajak dimana pajak
dibayarkan.

Bagian 84
Pendapatan Neto Terakumulasi

84.1 Pendapatan neto terakumulasi dari Operasi Kontraktor Minyak Mentah untuk satu tahun
pajak dikalkulasi berdasar formula berikut:

((A x 116.5%) – (I x (1-r))) + B

dimana:

51
A merupakan pendapatan neto terakumulasi Kontraktor untuk Operasi Minyak
Mentah pada akhir tahun pajak sebelumnya;

B adalah penerimaan neto Kontraktor untuk Operasi Minyak Mentah pada tahun
pajak berjalan;

I adalah bunga uang dan biaya keuangan lain yang dibayar oleh Kontraktor
sehubungan dengan Operasi Minyak Mentah didalam tahun pajak berjalan dan
di masukan kedalam formula sebagai angka negatif; dan

r adalah merupakan tarif pajak perseroan seperti ditetapkan menurut Bab 72.

84.2 Bila pajak Minyak Mentah tambahan terhutang oleh seorang Kontraktor untuk suatu
tahun pajak, jumlah terakumulasi penerimaan neto Kontraktor untuk Operasi Minyak
Mentah pada akhir tahun tersebut adalah nol, untuk keperluan perhitungan penerimaan
neto Kontraktor untuk Operasi Minyak Mentah dalam tahun selanjutnya.

84.3 Bila komponen (A x 116.5%) dalam formula dalam Bab 84.1 adalah negatif untuk suatu
tahun pajak, pengurangan komponen (I x (1-r)) untuk tahun tersebut tidak mengurangi
jumlah dari ((A x 116.5%) – (I x (1-r))) pada suatu jumlah yang kurang dari A. Jumlah
suatu kelebihan tidak ditambahkan atau dikurangkan kembali pada suatu tahun pajak.

Bagian 85
Penerimaan Neto

Penerimaan neto seorang Kontraktor untuk Operasi Minyak Mentah untuk suatu tahun
pajak adalah penerimaan bruto dari Kontraktor untuk tahun tersebut dikurangi
pengeluaran yang dapat dikurangkan dari Kontraktor untuk Operasi Minyak Mentah
dalam tahun tersebut. Penerimaan Neto seorang Kontraktor untuk suatu tahun pajak
dapat merupakan jumlah negatif.

Bagian 86
Penerimaan Bruto

86.1 Penerimaan bruto seorang Kontraktor Operasi Minyak Mentah untuk suatu tahun
merupakan jumlah dari keseluruhan berikut:

(a) Pendapatan Bruto untuk keperluan pajak pendapatan ditumpuk oleh Kontraktor
didalam tahun Operasi Minyak Mentah, termasuk jumlah yang diterima dari
menyewakan atau meminjamkan, atau pemberian hak menggunakan properti
tetapi tidak termasuk pendapatan bunga;

(b) Pertimbangan yang diterima oleh Kontraktor dalam tahun pelepasan, destruksi,
atau kehilangan suatu properti (termasuk material, peralatan, mesin-mesin,
sarana, dan hak milik intelektual) yang digunakan didalam Operasi Minyak
Mentah bila pengeluaran yang terkait dalam akuisisi properti di kurangkan dalam
menghitung pendapatan neto Kontraktor dalam suatu tahun;

(c) Setiap jumlah yang diterima oleh Kontraktor dalam tahun dari pemasukan
informasi atau data yang diperoleh dari suatu survai, penilaian, atau studi
berkaitan dengan Operasi Minyak Mentah bila pengeluaran terkait dalam
menjalankan survai, penilaian atau studi dahulu sudah di kurangkan sewaktu
menghitung penerimaan neto Kontraktor pada suatu tahun pajak;

52
(d) Bila suatu jumlah lain yang diterima oleh Kontraktor dalam tahun yang ada
pembayaran kembali, kompensasi, atau penggantian lain atas suatu jumlah yang
sebelumnya sudah dipotong dalam menghitung penerimaan neto dari Kontraktor
untuk suatu tahun pajak;

(e) Bila suatu properti digunakan dalam Operasi Minyak Mentah sudah
dimusnahkan atau dihilangkan oleh Kontraktor, suatu imbalan, ganti rugi, atau
perbaikan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan properti berdasar
suatu polis asuransi, perjanjian ganti rugi, penyelesaian, atau keputusan
pengadilan.

86.2 Meskipun adanya Bab 86.1, dan berdasar pada Bab 88, penerimaan bruto seorang
Kontraktor tidak termasuk suatu jumlah yang diterima atau di tumpuk sebagai
pertimbangan untuk transfer kepentingan dalam operasi Minyak Mentah.

86.3 Bila suatu jumlah yang dirujuk dalam Bab 86.1 mengacu pada Operasi Minyak Mentah
dan beberapa kegiatan lain Kontraktor, hanya bagian itu saja yang berkaitan dengan
Operasi Minyak Mentah disertakan dalam penerimaan bruto Kontraktor dalam
mengkalkulasi penerimaan neto Operasi Minyak Mentah.

Bagian 87
Pengeluaran Yang Dapat Dikurangkan

87.1 Pengeluaran yang dapat dikeluarkan pada seorang Kontraktor untuk Operasi Minyak
Mentah atas satu tahun pajak adalah jumlah-jumlah berikut:

(a) Setiap pengeluaran berkaitan dengan Kontraktor dalam tahun sehubungan
dengan Operasi Minyak Mentah dan dapat dikurangkan (selain dari pengurangan
depresiasi dan amortisasi) dalam menghitung pendapatan kena pajak, termasuk
bunga dan biaya pendanaan;

(b) Setiap biaya modal berkaitan dengan Kontraktor dalam tahun sewaktu akuisisi
suatu aset yang berwujud dan tidak berwujud untuk Operasi Minyak Mentah
tersebut;

(c) Setiap biaya eksplorasi berkaitan dengan Kontraktor dalam tahun tersebut
sehubungan dengan Operasi Minyak Mentah;

(d) Suatu jumlah pajak pendapatan perseroan Kontraktor di Timor-Leste untuk tahun
yang dikalkulasikan dengan mengenakan tarif pajak perseroan seperti yang
tetapkan dalam Bab 72 pada pendapatan kena pajak Kontraktor untuk tahun
sebelum pemotongan Pajak Minyak Mentah Tambahan.

87.2 Meski adanya Bab 87.1, dan mengacu pada Bab 88, pengeluaran yang dapat
dikurangkan dari seorang Kontraktor tidak termasuk suatu jumlah yang menyangkut
sebagai pertimbangan akuisisi suatu kepentingan Operasi Minyak Mentah.

87.3 Bila suatu jumlah yang dirujuk dalam Bab 87.1 dapat dikenakan pada Operasi Minyak
Mentah dan pada beberapa kegiatan Kontraktor, hanya bagian yang terkait dengan
Operasi Minyak Mentah boleh merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari
Kontraktor dalam menghitung penerimaan bersih Operasi Minyak Mentah.

53
Bagian 88
Transfer Kepentingan Dalam Operasi Minyak Mentah

88.1 Bila keseluruhan kepentingan Kontraktor dalam Operasi Minyak Mentah ditransfer ke
Kontraktor lain, Kontraktor tertransfer diperlakukan sebagai mempunyai penerimaan
kotor yang sama dan biaya-biaya yang dapat dipotong berkaitan dengan kepentingan
sebagai Kontraktor pentransfer yang dipunyai langsung sebelum saat terjadinya transfer.
Untuk keperluan kalkulasi Kontraktor tertransfer penerimaan neto terakumulasi untuk
tahun pajak dimana transfer dilakukan, penerimaan neto terakumulasi Kontraktor
tertransfer pada akhir tahun pajak sebelumnya diperlakukan sebagai penerimaan neto
terakumulasi Kontraktor tertransfer untuk tahun yang sebelumnya.

88.2 Bila sebagian dari kepentingan Operasi Minyak Mentah Kontraktor ditransfer kepada
Kontraktor lain:

(a) Kontraktor tertransfer diperlakukan sebagai mempunyai penerimaan kotor dan
pengeluaran yang dapat dikurangkan sehubungan dengan bagian kepentingan
tersebut sebagai Kontraktor pentransfer yang dimiliki sehubungan dengan
keseluruhan kepentingan segera setelah dilakukannya transfer dikalikan dengan
faktor persentase yang ditransfer;

(b) Untuk keperluan kalkulasi penerimaan neto terakumulasi Kontraktor tertransfer
untuk tahun pajak dimana dilakukannya transfer, penerimaan bersih
terakumulasi Kontraktor pentransfer pada akhir tahun pajak sebelumnya
dikalikan dengan faktor presentasi yang ditransfer diperlakukan sebagai
penerimaan neto terakumulasi Kontraktor tertansfer dalam tahun pajak
sebelumnya .

88.3 Dalam Bab ini, “faktor presentase yang di transfer” berarti persentase kepemilikan
Kontraktor pentransfer atas Operasi Minyak Mentah yang di transfer di bagi dengan total
persentase kepemilikan Kontraktor pentransfer dalam Operasi Minyak Mentah sebelum
dilakukannya transfer.

Bagian 89
Prosedur Sehubungan Dengan Pajak Minyak Mentah Tambahan

89.1 Seorang Kontraktor yang melakukan Operasi Minyak Mentah dalam satu tahun pajak
harus menyerahkan ke Kantor Pajak suatu Formulir Pajak Minyak Mentah tambahan
untuk tahun bersangkutan.

89.2 Formulir Pajak Minyak Mentah tambahan untuk suatu tahun pajak harus diserahkan
dengan cara yang sama dan pada tanggal jatuh tempo yang sama sebagai formulir pajak
tahunan dari Kontraktor untuk tahun bersangkutan.

89.3 Pajak Minyak Mentah Tambahan untuk tahun pajak jatuh tempo dan terhutang oleh
seorang Kontraktor pada tanggal yang sama seperti pajak pendapatan Kontraktor untuk
tahun tersebut yang jatuh tempo dan terhutang.

89.4 Berdasar Bab 90, undang-undang yang berlaku dengan perubahan-perubahan yang
perlu dilakukan :

(a) Untuk penetapan dan pemungutan Pajak Minyak Mentah Tambahan dan denda
yang dikenakan sehubungan dengan suatu kewajiban Pajak Minyak Mentah
Tambahan, termasuk penyimpanan berkas dan investigasi;

54
(b) Untuk banding bagi kewajiban Pajak Minyak Mentah Tambahan atau denda yang
dikenakan berkaitan dengan kewajiban Pajak Minyak Mentah Tambahan; dan

(c) Pada aplikasi atau pembayaran kembali kelebihan bayar Pajak Minyak Mentah
Tambahan.

89.5 Rejim legal berkaitan dengan pemungutan dan pemulihan pajak dikenakan pada Pajak
Minyak Mentah Tambahan dengan dasar bahwa:

(a) Merujuk pada “pajak ” termasuk Pajak Minyak Mentah Tambahan ; dan

(b) “Formulir Pajak” rujukan termasuk penyerahan formulir Minyak Mentah
Tambahan yang diharuskan untuk diserahkan sesuai dengan Bab 89.1

Bagian 90
Angsuran Pajak Minyak Mentah Tambahan

90.1 Seorang Kontraktor harus membayar angsuran bulanan Pajak Minyak Mentah
Tambahan untuk setiap angsuran tahun pajak atas Pajak Minyak Mentah Tambahan
yang terhutang selambatnya tanggal lima belas (15) setelah akhir bulan terkait.

90.2 Jumlah setiap angsuran adalah sebesar satu per dua belas (1/12) dari jumlah Pajak
Minyak Mentah Tambahan yang diestimasi oleh kontraktor akan terhutang untuk tahun
pajak bersangkutan. Setiap Kontraktor harus menyerahkan pada Kantor Pajak suatu
estimasi Pajak Minyak Mentah Tambahan untuk suatu tahun pajak pada jatuh tempo
pembayaran angsuran pertama dalam tahun bersangkutan.

90.3 Suatu estimasi penyerahan berdasar Bab 90.2 tetap berlaku untuk seluruh tahun pajak
kecuali Kontraktor sudah menyerahkan suatu estimasi yang direvisi pada Kantor Pajak.
Suatu estimasi yang direvisi berlaku untuk tahun pajak atas kalkulasi angsuran Pajak
Minyak Mentah Tambahan untuk tahun tersebut yang jatuh tempo baik sebelum dan
sesudah tanggal estimasi yang direvisi sudah diserahkan. Jumlah suatu kekurangan
pembayaran angsuran yang dibuat sebelum estimasi yang di revisi harus di bayar oleh
Kontraktor bersamaan dengan angsuran pertama yang jatuh tempo setelah estimasi
yang direvisi itu diserahkan. Jumlah kelebihan pembayaran angsuran harus
diperhitungkan bagi angsuran Pajak Minyak Mentah Tambahan yang akan jatuh tempo.

90.4 Bila seorang Kontraktor lalai menyerahkan suatu estimasi Pajak Minyak Mentah
Tambahan seperti diharuskan menurut Bab 90.2, estimasi Pajak Minyak Mentah
Tambahan dari Kontraktor untuk tahun itu adalah jumlah yang diestimasi oleh Kantor
Pajak. Estimasi Kantor Pajak tetap berlaku untuk seluruh tahun pajak kecuali direvisi oleh
Kontraktor sesuai dengan Bab 90.3.

90.5 Bila seorang Kontraktor mengestimasi (termasuk suatu estimasi yang di revisi) atas
Pajak Minyak Mentah Tambahan untuk suatu tahun pajak kurang dari sembilan puluh
persen (90%) dari penetapan Pajak Minyak Mentah Tambahan Kontraktor untuk tahun
tersebut (selisihnya dinamakan sebagai “kekurangan pajak”), Kontraktor berkewajiban
membayar denda sepadan dengan:

(a) Kekurangan estimasi yang diakibatkan oleh kecurangan atau kelalaian yang
disengaja, sebesar lima puluh persen (50%) dari kekurangan pajak; atau

(b) Dalam hal lain, sepuluh persen (10%) dari kekurangan pajak.

55
90.6 Tidak dikenakan denda berdasar Bab 90.5(b) bila Kantor Pajak merasa bahwa alasan
kekurangan pajak adalah diakibatkan keadaan diluar kendali Kontraktor (seperti fluktuasi
harga yang signifikan) dan Kontraktor sudah melakukan semua keharusan yang layak
dalam membuat estimasi.

BAB X

KETENTUAN-KETENTUAN FINAL

Bagian 91
Ketentuan Pajak Berdasar Undang-undang lain

Tidak ada pajak atau bea berlaku di Timor-Leste kecuali termasuk dalam, atau diotorisasi
oleh undang-undang yang berlaku.

Bagian 92
Peraturan

Rejim legal berkaitan dengan pemungutan dan pemulihan pajak harus dicantumkan
dalam suatu undang-undang ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah.

Bagian 93
Pembatalan

93.1 Berdasar Bab 93.3, 93.4, 93.5 dan 94, dan Peraturan UNTAET No. 2000/18, yang di
amendemen, Ketentuan UNTAET No. 2001/2, yang di amandemen dan undang-undang
Pajak Minyak Mentah yang undang – undang dengan ini dibatalkan.
93.2 Berdasar Bab 93.3, 93.4, 93.5 dan 94, dan undang-undang Pajak pendapatan yang
berlaku di Timor-Leste menurut Peraturan UNTAET No. 1999/1 tidak berlaku lagi sejak
diberlakukannya undang-undang ini.

93.3 Meski Bab 93.1 dan 93.2, Peraturan UNTAET No. 2000/18, yang di amandemen,
Ketentuan UNTAET No. 2001/2, yang di amandemen, undang-undang pajak Minyak
Mentah, dan undang-undang Pajak pendapatan yang berlaku di Timor-Leste berdasar
peraturan UNTAET 1999/1 tetap berlaku pada setiap periode sebelum diberlakukannya
undang-undang ini.

93.4 Rejim legal berkaitan dengan pemungutan dan pemulihan pajak harus tetap berlaku
hingga waktu diberlakukannya undang-undang keputusan yang mengatur prosedur
pajak.

93.5 Ketentuan-ketentuan legal berkaitan dengan pelanggaran pajak dan sanksi-sanksi harus
tetap berlaku hingga waktu saat rejim legal baru diberlakukan.

93.6 Undang-undang Keputusan no. 10/2003 bertanggal 24 July dengan ini dibatalkan.

93.7 Undang-undang Keputusan no. 5/2002 bertanggal 24 September dengan ini dibatalkan.

93.8 Setiap peraturan yang bertentangan dengan undang-undang ini dengan ini dibatalkan

56
Bagian 94
Simpanan

94.1 Kewajiban pajak dari:

(a) Seseorang yang merupakan Kontraktor berdasar undang-undang Pajak dari Kontraktor
Bayu-Undan; atau

(b) Seseorang yang memasok barang – barang dan jasa pada seseorang yang merupakan
Kontraktor menurut undang-undang Pajak dari Kontraktor Bayu-Undan,

Sehubungan dengan suatu proyek Minyak Mentah yang menentukan berdasar undang-undang
pajak Timor-Leste yang segera berlaku sebelum undang-undang yang akan datang ini
diberlakukan dan berkaitan dengan Kontraktor demikian.

94.2 Kewajiban pajak seseorang yang merupakan seorang Kontraktor berdasar suatu usaha
produksi patungan yang ditetapkan dalam Aneks F pada Perjanjian Laut Timor, selain dari
seorang Kontraktor yang terkena Bab 94.1, ditentukan berdasar undang-undang pajak Timor-
Leste yang langsung diberlakukan sebelum undang-undang ini dan berlaku untuk Kontraktor
demikian.

57
Bagian 95
Transisi

95.1 Semua penetapan yang dibuat undang-undang yang dicabut dan masih berlaku pada
tanggal dimulainya undang-undang ini berlaku sebagai penetapan yang dibuat berdasar
undang-undang ini.

95.2 Suatu gedung usaha, aset yang terdepresiasi, atau barang tak berwujud dari seorang
Kontraktor yang sudah mulai di depresiasi atau di amortisasi berdasar undang-undang
yang dibatalkan tetap didepresiasi atau di amortisasi berdasar undang-undang ini.

95.3 Seorang wajib pajak pendapatan, selain ia sebagai Kontraktor, yang mempunyai usaha
bangunan, aset atau barang yang tak berwujud yang di depresiasi yang mulai di
depresiasi atau di amortisasi berdasar undang-undang yang dibatalkan harus dibenarkan
untuk dikurangi dengan depresiasi atau amortisasi dalam tahun pajak pertama berdasar
undang-undang ini, mengacu pada nilai yang tercantum pada akhir tahun pajak
sebelumnya atas bangunan, aset, atau barang tak berwujud berdasar tarif depresiasi
yang dikenakan adalah 100%.

95.4 Setiap biaya bunga yang dialihkan berdasar Bab 16.2 menurut Peraturan UNTAET No.
2001/2 tetap dialihkan sesuai dengan bab tersebut untuk periode yang tertinggal sebagai
ditentukan dalam Bab 16.2 Peratuan UNTAET No. 2001/2.

95.5 Setiap kerugian yang dialihkan berdasar Bab 17 dari Peraturan UNTAET No. 2001/2
tetap harus dialihkan berdasar Bab 43 undang-undang ini untuk periode yang tersisa
sebagai yang ditentukan berdasar Bab 17 dari Peraturan UNTAET No. 2001/2.

95.6 Setiap kerugian yang dialihkan dari negara asing berdasar Bab 27.5 Peraturan UNTAET
No. 2001/2 tetap harus dialihkan berdasar Bab 51 undang-undang ini untuk periode yang
tersisa sebagai mana ditentukan berdasarkan Bab 27.5 Peraturan UNTAET No. 2001/2.

95.7 Suatu rujukan dalam Bab 44 terhadap biaya, kerugian atau piutang ragu-ragu yang
dahulu sudah pernah dipotong, termasuk biaya, kerugian, atau piutang ragu-ragu
menurut undang-undang yang dibatalkan

Bagian 96
Pemberlakuan dan Pelaksanaan

96.1 Undang-undang ini mulai diberlakukan satu hari setelah pengumuman didalam Jurnal
dan Republika.

96.2 Undang-undang ini diberlakukan pada hari pertama bulan berikut setelah diumumkan
dan berlaku bagi kewajiban pajak yang timbul pada saat atau setelah tanggal ini.

96.3 Berdasar pada ketentuan dalam Bab 96.2 diatas, undang-undang yang sekarang belaku
surut sejak tanggal 1 Januari 2008 untuk pajak tahunan.

58 DAFTAR I

Jasa Pajak

1. Tarif jasa pajak untuk keperluan Bab 5 adalah:

(c) orang-orang yang mempunyai omzet bulanan dari jasa
yang diperuntukkan kurang dari $500: 0%

(d) Orang orang yang mempunyai omzet bulanan dari jasa
yang diperuntukkan sebesar $500 atau lebih: 5%.

2. Omzet bulanan seorang pemasok jasa yang diperuntukkan adalah total upah bruto yang
diterima orang tersebut dari pasokan jasa yang diperuntukan selama bulan itu.

3. Total upah bruto seseorang atas jasa yang diperuntukkan untuk suatu bulan termasuk
semua upah total yang diterima oleh seorang mitra orang tersebut dari pengadaan tipe
jasa yang sama yang diperuntukan selama bulan bila jasa dipasok oleh mitra tidak
dikenakan pajak berdasarkan pada Bab II.

4. Tarif pajak jasa yang berlaku terhadap total upah bruto yang diterima oleh seseorang dari
pemasokan jasa yang di peruntukkan selama satu bulan.

59 DAFTAR II

Pajak Pabean

1. Jumlah dari pajak pabean terhutang untuk keperluan Bab 10 dirinci dalam kolom 3 pada
tabel berikut:

Pokok Sistem
Klasifikasi
Yang Di
Harmonisasi Diskripsi umum dari Barang – barang
2203 Bir US$ 1.90 per liter
2204-2206 Anggur, “vermouth” dan minuman lain yang di
fermentasi
(misaln ya, sari buah ape l, “perr y”)
US$ 2.50 per liter
2207, 2208 Alkohol “ethyl” (selain dari “didenatur”) dan minuman
beralkohol lainnya US$ 8.90 per liter
2401-2403 Tembakau dan produk tembakau US$ 19.00 per kg
2710 Bahan bakar, minyak disel dan produk Minyak Mentah
lainnya US$ 0.06 per liter
8703 Kendaraan penumpang kecil dengan nilai bea masuk
lebih dari US$ 70,000 35% dari nilai cukai diatas
US$ 70,000
9301-9307 Senjata api dan amunisi 200% dari nilai cukai
9613 Korek api 12% dari nilai cukai
9614 Pipa rokok 12% dari nilai cukai
9706 Kapal pesiar dan pesawat udara pribadi 20% dari nilai cukai

2. Nilai pabean dari:

(a) barang – barang terkena bea yang diimpor ke Timor-Leste, adalah total jumlah
berikut:

(i) nilai pabean dari barang – barang;
(ii) setiap bea masuk yang dikenakan pada barang – barang dalam Bab V;

(b) barang – barang yang dimanufaktur oleh pemanufaktur yang terdaftar di Timor-
Leste, adalah nilai pasar yang wajar dari barang – barang pada saat
pemindahan barang – barang dari gudang pemanufaktur.

3. Bila –

(a) kolum 3 dari tabel pada ayat 1 menetapkan tarif pajak pabean terhutang atau
barang – barang terkena bea merujuk pada suatu jumlah yang diukur oleh
volume atau berat;

(b) barang – barang diimpor atau dipindahkan dari gudang pemanufaktur yang
terdaftar didalam sebuah peti kemas yang diperuntukkan bagi penjualan dengan,
atau dari jenis yang biasa dijual dengan barang – barang dalam suatu penjualan
eceran;

(c) peti kemas ditandai, diberi label atau biasa dijual sebagai kemasan, atau biasa
disebu sebagai simpanan, atau suatu jumlah tertentu dari barang – barang
tersebut

Peti kemas dianggap berisi tidak kurang dari jumlah specifik untuk keperluan penentuan
pajak dan pajak survey terhutang sehubungan dengan barang – barang tersebut.

60 DAFTAR III

Pajak Penjualan

1. Tarif pajak penjualan untuk keperluan Bab 15.1 adalah:

(a) sehubungan dengan barang – barang terkena
bea masuk ke Timor-Leste 2.5%

(e) sehubungan dengan penjualan barang – barang
atau pemasokan jasa terkena pajak atau
Timor-Leste 0%

61

DAFTAR IV

Bea masuk

1. Tarif yang masuk untuk keperluan Bab 19 adalah 2.5% dari nilai pabean barang – barang
tersebut.

2. Barang – barang berikut bebas dari bea masuk:

(a) Bila barang – barang menyertai seseorang di Timor-Leste dari suatu teritorial lain:

(i) dua ratus (200) batang rokok dan dua setengah (2.5) liter minuman bagi
setiap orang yang terkena bea masuk;

(ii) barang – barang yang mencapai nilai US $300 dari suatu barang yang
bukan barang dagangan yang semata-mata untuk keperluan pribadi atau
kegemaran wisatawan atau barang – barang yang dimaksudkan sebagai
hadiah, bila sifat dan jumlah barang – barang memperlihatkan bahwa hal
itu tidak di diimpor untuk, atau dimaksudkan untuk diimpor untuk
keperluan komersial;

(iii) barang – barang tidak bersifat komersial, selain dari perhiasan, yang
semata-mata untuk pemakaian pribadi atau kesukaan wisatawan yang
dibawa kedalam Timor-Leste oleh wisatawan dalam koper yang
menyertainya atau dibawa atau dikenakan oleh wisatawan;

(iv) Barang – barang rumah tangga yang menyertai residen lama Timor-
Leste yang kembali ke Timor-Leste dengan tujuan tinggal secara
permanen.

(b) Impor atas tipe:

(i) Berdasar Konvensi Vienna mengenai Hubungan Diplomatik tahun 1961
dan Hubungan Konsuler tahun 1963;

(ii) berdasar konvensi Hak Asasi dan Imunitas dari Perserikatan Bangsa –
bangsa;

(iii) berdasar konvensi Hak Asasi dan Imunitas badan-badan khusus.

(c) Barang – barang yang diimpor kembali dalam kondisi yang sama sewaktu barang
tersebut diekspor.

(d) Barang – barang, selain dari alkohol atau tembakau yang diimpor oleh organisasi
amal, yang terdaftar berdasar suatu undang-undang di Timor-Leste yang sudah
diumumkan untuk keperluan itu, bila barang – barang itu akan digunakan untuk
keperluan amal dalam bantuan dan pertolongan kemanusiaan, tunjangan
pendidikan atau kesehatan.

(e) Barang – barang untuk pemasukan sementara, bila pengimpor dipasok
keamanan untuk bea masuk menurut cara yang ditentukan.

(f) Barang – barang untuk konsumsi staf UNMIT atau anggota Pasukan Penjaga
Perdamaian dari negara-negara kontingen, bila barang – barang tersebut dijual
sesuai dengan ketentuan penjualan yang di tetapkan.

62

(g) Formula bayi yang kusus diperuntukan untuk bayi dibawah usia satu tahun
sehingga setelah penyediaan hal itu dikonsumsi dalam bentuk cair serta
memberi manfaat kesehatan atas susu manusia yang biasanya dipasok pada
bayi yang menyusui dari ibunya.

(h) Tampon dan serbet kesehatan.

(i) Barang – barang yang tidak tercantum dalam ayat sebelumnya bila:

(i) barang – barang tersebut diimpor ke dalam Timor-Leste selain dari
barang – barang pribadi yang menyertai seorang wisatawan; dan

(ii) bea masuk yang dapat dikenakan pada impor bila tidak termasuk dalam
ayat ini yang bernilai U.S. $10 atau kurang.

63 DAFTAR V

Pajak Pendapatan Upah

1. Tarif Pajak Pendapatan Upah untuk keperluan Bab 20 adalah:

(a) Bila karyawan terkait merupakan residen orang perorangan :

Upah kena pajak bulanan Tarif

$0-$500 0%

Diatas $500 10% dari jumlah upah melebihi
$500

(b) Bila karyawan adalah orang perorangan non-residen, 10% dari upah kena pajak
yang diterima oleh karyawan;

2. Bila seorang karyawan menerima upah kena pajak untuk satu periode kurang dari satu
bulan, tarif upah kena pajak pendapatan dicantumkan dalam ayat (a) dikenakan atas
dasar prorata.

64 Daftar VI

Pajak pendapatan

Tarif pajak pendapatan untuk keperluan Bab 26 adalah:

(a) dalam hal orang perorangan residen:

Jumlah Pndapatan Kena Pajak Tarif

$0 – $6,000 0%
Diatas $6,000 10%

(b) dalam hal ini orang perorangan non-residen 10%

(c) dalam hal orang perorangan legal 10%.

65 DAFTAR VII

Depresiasi Dan Amortisasi Untuk Wajib Pajak Pendapatan Selain Dari Kontraktor

Tarif depresiasi untuk keperluan Bab 36 dan tarif amortisasi untuk keperluan Bab 37
adalah 100%. Bila wadah dikenakan berdasar Bab 36, semua aset yang dapat
didepresiasi harus disertakan didalam wadah tunggal.

66
DAFTAR VIII

Tarif Pajak Pemotongan Yang Diberlakukan Untuk Jasa

Tarif pajak pendapatan yang harus dipotong oleh seseorang yang melakukan
pembayaran yang ditentukan dalam Bab 53 adalah sebagai berikut:

TIPE PENDAPATAN TARIF

Pendapatan dari konstruksi atau kegiatan bangunan 2 %
Pendapatan dari konstruksi atau jasa konsultasi 4 %
Pendapatan dari pemasokan jasa transportasi udara atau laut 2.64 %
Pendapatan dari pertambangan atau jasa pendukung pertambangan 4.5 %

67 DAFTAR IX

Pajak Pendapatan Upah

1. Tarif pajak pendapatan upah untuk keperluan Bab 72.2 adalah:

(a) Bila karyawan merupakan orang perorangan residen dan sudah dipasok Pemilik
Perusahaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang diperlakukan menurut
ayat 4 sebagai Pemilik Perusahaan dengan karyawan yang mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak:

Upah Bulanan kena pajak Tarif

US$0-US$550 10%

Diatas US$550 US$55 + 30% dari jumlah diatas
US$550

(b) Bila karyawan orang perorangan non-residen, 20% dari upah kena pajak yang
diterima oleh karyawan;

(c) dalam hal lain, 30% upah kena pajak yang diterima oleh karyawan.

2. Bila seorang karyawan menerima upah kena pajak untuk suatu periode kurang dari satu
bulan, tarif pajak pendapatan upah dalam ayat (a) dikenakan dengan dasar pro-rata.

3. Setiap karyawan orang perorangan yang residen dibenarkan untuk mendapat kredit
pajak pajak sebesar $10 setiap bulan terhadap pajak pendapatan upah terhutang untuk
bulan tersebut. Bila jumlah kredit yang dibenarkan dari seorang karyawan untu suatu
bulan kalender melebihi jumlah kredit pajak pendapatan upah terhutang oleh karyawan
sehubungan dengan bulan tersebut, kelebihan tersebut dapat di bayar kembali kepada
karyawan atau dialihkan ke bulan yang akan datang.

4. Kantor Pajak dapat menetapkan karyawan akan diperlakukan sebagai diberi oleh Pemilik
Perusahaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan tersebut.

68 DAFTAR X

Depresiasi Dan Amortisasi Bagi Kontraktor

BAGIAN A
Gedung Usaha

1. Tarif depresiasi untuk gedung usaha adalah:

Tipe Dari Bangunan Usia Manfaat
Tarif Depresiasi Garis Lurus
Permanen 20 tahun 5%
Non-permanen 10 tahun 10%

2. Dalam Bab ini:

“bangunan non-permanen” berarti setiap bangunan yang didirikan dengan menggunakan
material yang bersifat sementara, atau untuk keperluan sementara, termasuk bangunan
yang dapat dipindahkan; dan

“bangunan permanen” berarti setiap bangunan usaha selain dari suatu bangunan non-
permanen.

BAGIAN B
Aset Yang Dapat Di Depresiasi

1. Bila dilakukan pewadahan, aset yang dapat di depresiasi dibagi menurut wadah
depresiasi berikut:

Wadah 1 Aset dengan usia manfaat 1-4 tahun
Wadah 2 Aset dengan usia manfaat 5-8 tahun
Wadah 3 Aset dengan usia manfaat lebih dari 9 tahun

2. Tarif Depresiasi untuk wadah depresiasi:

Wadah Tarif
1 50%
2 25%
3 12.5%

3. Tarif Depresiasi dimana aset di depresiasi masing-masing dalam basis garis lurus:

Usia manfaat Tarif Depresiasi
Aset dengan usia manfaat 1-4 tahun 25%
Aset dengan usia manfaat 5-8 tahun 12.5%
Aset dengan usia manfaat lebih dari 9 tahun 6.25%

69
4. Klasifikasi aset yang dapat di depresiasi dengan usia manfaatnya harus ditentukan oleh
Kantor Pajak.

BAGIAN C
Aset dan Pengeluaran, dan biaya Pra-awal

1. Tarif depresiasi dari aset tak berwujud dan biaya-biaya adalah:

Usia Manfaat Tarif Depresiasi garis lurus
1-4 tahun 25%
5-8 tahun 12.5%
9-16 tahun 6.25%
16-20 tahun 5%

2. Suatu aset yang tidak berwujud atau pengeluaran yang tidak berwujud dengan usai
manfaat lebih dari dua puluh tahun harus diperlakukan sebagai menpunyai usia manfaat
dua puluh tahun.

3. Usia manfaat suatu pengeluaran yang dirujuk dalam Bab 37.6 adalah empat tahun.

4. Suatu aset yang tidak berwujud atau pengeluaran yang tidak mempunyai usia manfaat
tertentu dianggap sebagai mempunyai usia manfaat dua puluh tahun.

Diadopsi pada tanggal 4 Juni 2008.

Pejabat Presiden Parlemen Nasional

Vicente da Silva Guterres

Diumumkan pada tanggal 25 Juni 2008.

Untuk dipublikasikan.

Presiden Republik Demokrasi Timor-Leste

Dr. José Ramos Horta